Meniti Jalan Menuju Jannah Firdaus-Nya

Jumat, 09 Desember 2016

HAL-HAL SEPUTAR WUDHU



   A.Definisi
a.       Secara Etimologi
Menurut bahasa, kata wudhu dengan membaca dhommah pada huruf wawu (wudhu’) adalah nama untuk suatu perbuatan yang memanfaatkan air dan di gunakan untuk (membersihkan) anggota-anggota badan tertentu.
b.      Secara Terminologi
     Wudhu menurut istilah syara’ adalah kegiatan kebersihan yang khusus, atau perbuatan-perbuatan tertentu yang di mulai dengan niat khusus. Perbuatn tersebut adalah membasuh muka, membasuh kedua tangan, mengusap kepala (rambut kepala), dan membasuh kedua kaki.
Definisi wudhu yang lebih jelas adalah menggunakan air yang suci pada empat anggota badan (yaitu seperti yang telah di jelaskan di atas) dengan cara-cara tertentu yang telah di tentukan oleh syara’. [1]

     B.   Masru’iytul wudhu
Berwudhu disyariatkan dalam Al-qur’an dan as-sunnah. Allah berfirman: “hai oarng-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki….” (Qs. Al-maidah: 6)
Rosulullah bersabda:
“tidak diterima sholat seseorang di antara kalian apabila dia berhadats sehingga dia berwudhu” (HR. Al- Bukhori: 1/46)[2] 

C.   Rukun Wudhu
     Rukun-rukun wudhu yang telah di sepakati ulama ada empat rukun, yang juga telah di sebutkan di dalam al-qur’an, yaitu sebagai berikut:
1.      Membasuh muka sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :
“… maka basuhlah wajahmu….” (Qs. Al-Maidah:6)
2.      Membasuh kedua tangan hingga ke siku dengan sekali basuh. Rukun ini berdasarkan firman Allah : “…maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku…” (Qs. Al-Maidah: 6)
3.      Mengusap kepala adalah rukun ke tiga ibadah wudhu. Berdasarkan firman Allah : “…dan usaplah kepala kamu…” (Qs. Al-Maidah:6)
4.      Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki. Berdasarkan firman Allah: “…dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki…”                
      (Qs.Al-Maidah:6)[3]

 D.    Syarat-syarat wudhu
     Adapun syarat-syarat wudhu yaitu, islam, tamyiz, air yang di gunakan suci, tidak ada penghalang yang dapat di indra seperti, baju yang kotor terkena najis, tidak ada penghalang yang syar’i seperti, haid dan nifas, telah tiba waktu sholatkecuali pada waktu-waktu yang darurat seperti, istihadho dan orang yang berpenyakit (buang angin yang terus-menerus).[4]

E.    Perkara-perkara yang membatalkan wudhu
        Perkara-perkara yang membatalkan wudhu adalah sebagai berikut:
1.      Kotoran yang keluar dua jalan (dubur dan qubul), baik itu air seni maupun angin, dalilnya:
“…atau seorang dari kamu kembali dari tempatbuang air.” (Qs. Al-Maidah:6)
2.      Keluar mani, madzi dan wady
Ibnu Abbas menyatakan, adatiga perkara; mani, madzi dan wady. Mani adalah hadats yang mengharuskan untuk mandi. Sedangkan bila keluar wady dan madzi, maka basuhlah kemaluanmu dan wudhulah seperti wudhu sebelum sholat.
Khusus tentang madzi, Rosulullah bersabda:
“wudhulah dan basuhlah kemaluanmu” (HR. Bukhori, Muslim dan Nasa’i)
3.      Tidur lelap yang membuat hilangnya kesadaran.
Dalilnya adalah hadits Shofwan bin Asal yang menyatakan, “Apabila kami dalam perjalanan, Rosulullah menyuruh kami agar tidak melepas sepatu selama tiga hari tiga malam, kecuali jika hendak mandi junu, buang air, kencing dan tidur.” (HR. Ahmada, Nas’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Di sini Rosulullah menyamakan tidur dengan buang air kecil, karena ketika seorang sedang tidur tidak merasakan sesuatu apabila adayang keluar dari dua lubang.
4.      Hilang kesadaran (akal) karena mabuk, pingsan atau gila.
Ijma’ ulama menetapkan semua factor di atas membatalkan wudhu. Kehilangan kesadaran (akal) dalam kondisi-kondisi seperti itu lebih berat daripada tidur.
5.      Menyentuh kemaluan tanpa penghalang, baik dengan syahwat maupun tidak.
Sabda Rosulullah  :
Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah berwudhu, dan setiap wanita yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ahmad dan Baihaqi).
6.      Makan daging unta
Dalilnya adalah hadits yang di riwayatkan oleh al-Bara’ bin Azid bahwa Rasulullah bersabda:
Wudhulah setelah makan daging unta dan tidak perlu berwudhu setelah makan daging kambing.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)[5]

F.   Keutamaan Berwudhu
            Wudhu memiliki beberapa keutamaan, sebagaimana yang di sabdakan oleh Rosululloh :
maukah kalian aku beritahukan tentang sesuatu yang dengannya Allah akan menghapus dosa-dosa kalian dan meninggikan derajat kalian? Para sahabat menjawab: Mau, ya Rosulullah. Kemudian beliau pun berkata: yaitu, dengan cara menyempurnakan wudhu dari hal-hal yang bersifat makhruh. Banyak melangkahkan menuju masjid dan menunggu waktu sholat setelah sholat (tahiyatul masjid). Yang demikian itu adalah ikatan (perjanjian).” (HR. Muslim)
                  Selain itu, diwajibkannya wudhu sebelum menunaikan sholat merupakan sugesti bagi wanita muslimah untuk senantiasa berada dalam kondisi suci dari kotoran dan dari perbuatan maksiat kepada Allah .
Dari Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Rosululloh pernah bersabda:
Sesungguhnya perangi yang baik itu terdapat pada diri seseorang yang dengannya menjadi baik semua amal perbuatannya. Adapun kesucian seseorang di dalam mengerjakan sholat, maka dengnnya Allah akan mengampuni segala dosanya dan nilai sholatnya pun tetap terhitung sebagaiibadah baginya.” (HR. abu Ya’la, Al-Bazzar dan ath Thabrani)
     Diriwayatkan oleh imam Malik dan perawi lainnya, bahwa Rasulullah pernah bersabda:
“Apabila seorang hamba Muslim atau mukim berwudhu, lalu ia membasuh wajahnya, maka akan keluar dari wajahnya itu setiap kesalahan (dosa) yang dilihat oleh kedua matanya bersamaan dengan air atau tetesan air terakhir. Sehingga ia keluar dan berwud u dalam keadaan bersih dari dosa.”
      Juga dari Abdullah ash-shanaji bahwa Rosulullah telah bersabda:
Apabila seorang hamba berwudhu, lalu brkumur, maka dikeluarkanlah (dihapuskan) kesalahan-kesalahan itu dari mulutnya. Apabila memasukkan air kerongga hidung, maka keluarlah kesalahan-kesalahan itu dari hidungnya. Apabila ia mrembasuh wajahnya, maka keluarlah kesalahan-kesalahan  yang pernah ia perbuat dari wajahnya, sehingga kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi keluar dari bawah tempat tumbuhnya rambutdarikedua matanya. Apabila ia membasuh kedua tangannya, sehingga kasalahan yang pernah terjadi keluar dari bawah (celah) kukunya. Apabila ia mengusap kepalanya, maka keluarlah kesalahan-kesalahan itu dari kepalanya, sehingga kesalahan-kesalahan itu keluar dari kedua telinganya. Apabila membasu kedua kakinya, maka keluarlah kesalahan-kesalahan itu dari kedua kedua kakinya, sehingga kesalahan yang pernah ia lakukan keluar dari bawah kuku kedua kakinya. Kemudian perjalannya ke masjid dan shalatnya merupakan nilai ibadah tersendiri baginya.” (HR. Malik , An-Nasa’I, Ibnu Majah dan Al-Hakim)[6]

G.  Hukum wudhu
                        Kadang-kadang wudhu mempunyai hukum lain, yaitu sunnah, wajib (menurut pendapat ulama Hanafi) ataupun haram. Oleh sebab itu, para fuqoha membagi wudhu menjadi beberapa bagian, dan mereka juga menyebutkan sifat-sifatnya.
                        Ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa hokum wudhu terbagi menjadi lima bagian, yaitu sebagai berikut.
1.      Fardhu
a)    Wudhu di fardhukan bagi orang yang berhadats apabila ia ingin melaksanakan sholat, baik sholat itu adalah sholat fardhu ataupun sunnah, dan baik sholat itu dilakukan secara sempurna ataupun tidak sempurna seperti sholat jenazah dan sujud tilawah. Hokum ini berdasarkan ayat yang telah di sebutkan di atas, yaitu firman Allah :
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat,maka basuhlah wajahmu dan tangan mu sampai siku, dan sapulah kepalamu (basuh) kedua kakimu sampai kedua matakakimu….”                                                                                 (Qs. Al-Maidah: 6)
Dan juga, berdasarkan hadits Rosululloh :
Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu jika ia berhadats, hingga ia mengambil wudhu.” (diriwayatkan oleh imam al-Bukhori, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Hurairah)
b)      Wudhu di fardukan karena ingin memegang Al-quran, walaupun walaupun hanya sepotong ayat yang di atas kertas atau di atas dinding ataupun di cap di atas uang. Hal ini karena firman Allah :
Tidak ada yang menyentuh selain hamba-hamba yang di sucikan.” (Qs. Al-Waqi’ah:79)[7]

2.      Wajib
           Wudhu di wajibkan karena ingin mengerkan thawaf, mengelilingi ka’bah. Jumhur ulama selain madzhab Hanafi mengatakan bahwa ia adalah fardhu. Rosululloh bersabda:
“Thawaf di Baitullah itu merupakan sholat, hanya saja Allah membolehkan percakapan di dalamnya. Oleh sebab itu, barang siapa berbicara di dalam thowaf, maka hendaklah dia hanya mengucapkan perkara yang baik.”(Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim, dan Tirmidzi dari Ibnu Abbas)[8]
3.      Sunnah
           Wudhu di sunnahkan dalam banyak keadaan, diantaranya adalah:
a)      Berwudhu setiap kali hendak sholat. Rosululloh bersabda:                                “Jika karena tidak di khawatirkan aku menyusahkan umatku, tentulah aku menyuruh mereka berwudhu pada setiap hendak melaksanakan sholat, dan setaiap wudhu juga hendaklah disertai dengan bersiwak.” (Riwayat Ahmad dengan isnadyang shohih dari Abu Hurairoh)
b)      Menyentuh buku-buku agama seperti buku tafsir, hadits, aqidah, fiqih, dan lain-lain. Tetapi jika di dalam buku tersebut ayat Al-Qur’an lebih banyak dari tafsirnya, maka haram hokumnya menyentuh tanpa berwudhu.
c)      Sunnah berwudhu ketika hendak tidur, dan di sunnahkan bersegera melakukan wudhu selepas bangun tidur. Hal ini berdasarkan sabda nabi Muhammad :
Apabila kamu hendak memasuki tempat tidur, maka hendaklah berwudhu seperti wudhu untuk mengerjakan sholat. Kemudian tidurlah dengan memiringkan badan ke sebelah kanan. Lalu bacalah do’a, ‘ya Allah, aku berserah diri kepada Mu, aku memalingkan muka ku kea rah Mu, dan aku berlindung dengan Mu . tidak ada tempat berlindung dan tempat meminta kecuali pada Mu. Aku beriman dengan kitab Mu yang telah Engkau turunkan, dan beriman dengan nabi Mu yang telah Engkau utus.” (Riwayat Imam Ahmad dan Al-Bukhori dan At-Tirmidzi dari al-Bara’bin Azid)
d)     Sebelum melakukan mandi junub, juga di sunnahkan berwudhu dan sunnah juga bagi orang yang berada dalam keadaan jenabah (berhadats besar) ketika dia ingin makan, minum, tidur, dan mengulangi bersetubuh. Karena, terdapat sunnah Nabi mengenai hal itu. Aisyah berkata,”Nabi Muhammad , berwudhu apabila ingin makan atau tidur, yaitu jika beliau berada dalam keadaan jenabah.” (Riwayat Imam Ahmad dan Muslim)
e)      Sunnah berwudhu sesudah marah, karena wudhu dapat meredahkan kemarahan. Imam Ahmad telah meriwayatkan di dalam kitab Musnad, “jika salah satu diantara kamu marah, maka hendaklah ia berwudhu.”[9]
4.      Makruh
           Hukum mengulang wudhu sebelum melaksanakan sholat adalah makruh. Yakni, berwudhu di atas wudhu yang masih ada, meskipun dia telah berpindah tempat, hokum tersebut kekal selama dia belum melaksanakan perbuatan yang semisalnya.[10]
5.      Haram
           Berwudhu dengan air rampasan (ghasab) dari seseorang adalah haram, begitu juga berwudhu dengan air milik anak yatim. Ulama madzhab Hambali berkata bahwa tidak sah berwudhu dengan air yang di rampas (ghasab) dan semisalnya, karena terdapat hadits yang menyatakan,
“Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka ia di tolak.” (Riwayat Imam Muslim dari Aisyah)[11]

Created by: Atika Fitroh





[1] Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, cet. Ke-1, (Jakarta: Gema Insani, 2010) jld 1/hlm.298.
[2] Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim, (Solo: Insan Kamil, 2008) hlm. 330
[3] Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqih Al-Islam Waadillatuhu , cet. 1, (Jakarta: Gema Insani, 2010) jld. 1/hlm. 304-311.
[4] Imam Taqiyuddin al-Hisni, Kifayatul Akhyar fi Hall Gayat al-ihtisar, (Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 1433 H)  jld. 1/hlm. 35.
[5] Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunnah Untuk Wanita, cet. 1,  (Jakarta: Al-I’tisom  Cahaya Umat 2007 M) , hlm. 34-38.
[6] Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita Edisi Lengkap, Pustaka Al-Kausar, (ttp.:t.p.,t.t). hlm. 40-43
[7] Wahbah az- Zuhaili, al-Fiqih  al-Islam Waadillatuhu, cet. Ke-1, (Jakarta: Gema Insani,2010) jld.1/hlm: 299
[8] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqih al-Islam Waadillatuhu, cet. Ke-1,(Jakarta: Gema Insani, 2010)jld. 1/hlm.299-300.
[9] Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqih Al-Islam Waadillatuhu, cet. Ke-1, (Jakarta: Gema Insani, 2010) jld.1/hlm.300-301.
[10] Ibid: hlm.302-303
[11]Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqih Al-Islam Waadillatuhu, cet. Ke-1, (Jakarta: Gema Insani, 2010) jld.1/hlm.303
0

0 komentar:

Posting Komentar