Meniti Jalan Menuju Jannah Firdaus-Nya

Selasa, 11 April 2017

Hukum Memakai Rambut Barukah (Rambut Pasangan)


 
Istilah barukah (rambut pasangan) dapat diartikan sebagai rambut palsu (wig) ataupun rambut sambungan. Dalam masalah ini hukum memakai rambut barukah dapat kita rinci dalam beberapa sub judul:
A.      Memakai rambut barukah (rambut pasangan) yang terbuat dari rambut manusia
Hukum memakai rambut barukah yang terbuat dari rambut manusia hukumnya haram dikarenakan, memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia diharamkan oleh islam dengan tujuan agar kemulian manusia tetap selalu terjaga. Rosulullah juga telah melarang hal ini dalam sabdanya:
عن أسماء: اَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ اِلَى رسول صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إني أنكحت ابنتي ثم أصابها شكوى فتمرق رأسها (أى تساقط شعرها) وزوجها يستحثنى بها, أفأصل رأسها؟ فسب رسول الله صلى الله عليه و سلم الواصلة و المستوصلة. 
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari)
Hadits di atas mejelaskan bahwasanya haram memakai rambut barukah (rambut pasangan) yang berasal dari rambut manusia.
B.       Memakai rambut barukah yang terbuat dari selain rambut manusia
Menurut pendapat yang rajih dari perkataan para ulama, bahwasanya hukum memakai rambut barukah (rambut pasangan) yang terbuat dari bahan selain rambut manusia, seperti benang sutra, bulu domba, plastik, dan yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan, terutama bagi orang yang terkena penyakit parah sehingga mengakibatkan rambutnya rontok bahkan habis, maka dibolehkan baginya untuk memakai rambut barukah (rambut pasangan) yang terbuat dari selain rambut manusia.
Wallahua’lam bis showab

Referensi:
·         Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dkk, Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hlm. 42
·         Kamal bin Sayyid Salim, Fiqhu Sunnah lin Nisa, hlm. 413
·         Muhammad bin Iamail Al-Bukhori, Shahih Al-Bukhori, hlm. 1095
·         Abi Zakarya bin Syaraf An-Nawawi, Mughni Muhtaj, jilid. 1, hlm. 78

0