Meniti Jalan Menuju Jannah Firdaus-Nya

Selasa, 27 Februari 2018

TA'ZIR DALAM FIQIH ISLAM




1.      Definisi Takzir
Takzir dapat diartikan sebagai hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat di al-Qur’an dan Hadits.[1] Secara etimologi, takzir berasal dari bahasa Arab yaitu العزر yang artinya adalah penolakan dan larangan atau dapat dimaknai sebagai التأديب yang artinya sebuah pukulan yang tidak dibatasi jumlahnya dan bertujuan untuk mendidik.[2]
Sedangkan secara terminologi, ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya. Menurut ulama Hanafiyah, diantaranya Ibnu ‘Abidin, al-jar jany, az-Zayla’i, dan Ibnu al-Hamam mengatakan bahwa takzir adalah hukuman yang tidak dibatasi jumlahnya.[3] Menurut ulama Malikiyah, diantaranya al-Qarafy mengatakan bahwa takzir adalah sebuah hukuman yang tidak memiliki batasan ukuran tetap baik sedikit ataupun banyak, akan tetapi batasan ukuran takzir ditentukan oleh ijtihad imam.[4] Sedangkan menurut Ibnu Farhun al-Maliki, mendefinisikan takzir sebagai التأديب yang berarti hukuman yang mendidik, إصلاح yang berarti perbaikan dan زجر yang berarti pencegahan terhadap setiap perbuatan jarimah yang tidak terdapat hukuman ataupun kafaroh yang telah ditetapkan secara syar’i.[5]
Menurut ulama Syafi’iyah, diantaranya imam al-Mawardi mendefinisikan takzir ialah sebuah hukuman atas perbuatan dosa yang dilakukan seseorang, yang hukumannya tidak memiliki batasan yang diatur dalam syari’at.[6] Kemudian ar-Ramly salah satu ulama Syafi’iyah juga mendefinisikan takzir sebagai hukuman atas pelaku yang bermaksiat kepada Allah atau berbuat tindakan kriminal terhadap orang lain, yang hukumannya tidak memiliki batasan ataupun kafaroh.[7]
Sedangkan menurut ulama Hanabilah, diantaranya Ibnu Qudamah mendefinisikan takzir sebagai hukuman yang telah disyari’atkan terhadap pelaku jarimah, yang tidak memiliki batasan tertentu.[8] Kemudian menurut al-Hajawi salah satu ulama Hanabilah mendefinisikan takzir sebagai hukuman yang wajib ditegakkan bagi orang yang bermaksiat kepada Allah yang hukumannya tidak memiliki batasan ataupun kafaroh.[9]
Kemudian menurut Wahbah az-Zuhaili,[10] takzir secara terminologi berarti sebuah hukuman yang telah disyariatkan, atas setiap perbuatan maksiat atau tindak kriminal yang tidak terkena had maupun kafaroh. Baik itu melanggar hak Allah maupun hak hamba. Adapun bentuk pelanggaran terhadap hak Allah seperti membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur, meninggalkan sholat, melakukan transaksi riba, membuang suatu hal yang najis atau sesuatu yang berbahaya di tengah jalan yang sering dilalui kaum muslimin.[11]
Adapun bentuk pelanggaran terhadap hak hamba seperti melakukan perbuatan mesum dengan wanita ajnabiyah (wanita bukan mahrom) di luar farj (kemaluan),[12] mencuri tidak mencapai nishab, mencuri dalam kondisi lapang, berkhiyanat, melakukan suap, serta menghina orang lain seperti mengatakan: ‘wahai peminum khamr, wahai pencuri, wahai orang fasik, dan lain sebagainya.’ Maka semua jenis kriteria, baik itu larangan terhadap hak Allah maupun hak hamba, maka dikenakan hukum takzir.[13]
Dari bebeapa definisi yang diuraikan oleh para ulama mengenai takzir secara terminologi, dapat diambil kesimpulan bahwa takzir adalah sebuah hukuman yang disyari’atkan, tanpa batasan dan kafaroh yang ditetapkan, berlaku atas setiap larangan terhadap hak Allah maupun hak hamba, serta menegakkan takzir harus dengan ijtihad imam.
2.      Dasar Hukum Takzir
Takzir merupakan salah satu bentuk hukuman yang distari’atkan dalam Islam. Banyak dalil yang membahas tentang takzir, baik dari al-Qur’an, as-Sunah, maupun Ijma’ para ulama.
a.       Al-Qur’an
Pertama, Q.S an-Nisa: 34, salah satu bentuk takzir yang dilakukan seorang suami terhadap istri yang membangkang.
4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ  
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu bri nasehat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (Q.S an-Nisa: 34)
Ayat diatas menjelaskan tentang takzir yang dilakuakan oleh suami terhadap istri yang tidak taat terhadap suaminya, dan sampai keluar dari ketaatan yang disyari’atkan.[14] Kemudian kata ‘pukullah ia’ dalam ayat tersebut bertujuan sebagai takzir seorang suami kepada istri, ketika sang istri telah membangkang ketika dinasehati dan tidak mempan untuk didiamkan, maka ketika dalam kondisi seperti ini pukullah istri dengan pukulan yang tidak menyakitkan.[15]
b.      As-Sunnah
Hadits pertama,
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ نِيَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ لَا يُجْلَدُ أَحَدٌ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّه
Dari Abu Burdah bin Niyar, Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali deraan, kecuali di dalam salah satu hukum hudud.” (H.R Ibnu Majah)[16]
Abdurrahman al-Jaziri berkata, “Maksud dari hadits tersebut adalah hukuman untuk perbuatan maksiat, bukan termasuk pada hukuman had. Maka hadits ini menunjukkan tidak bolehnya menghukum dengan lebih dari sepuluh deraan kecuali pada perbuatan-perbuatan kemaksiatan yang telah diharamkan oleh Allah. Maka keputusan hukuman ta’zir sepenuhnya diserahkan kepada hakim. Maka semua jenis kejahatan yang didalamnya tidak ada syari’at had dan kafarah maka hakim menghukum dengan memenjarakan atau dengan pukulan yang dilihat dapat mencegah terhadap perbuatan maksiat. Adapun hukuman  yang dilakukan pada sorang anak kecil disebut dengan ta’dib yaitu sebagai bentuk pendidikan dengan syarat tidak melebihi sepuluh kali deraan.[17]
Hadits kedua,
مُرُوا أَوْلاَدُكُمْ بِالصَلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنِاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ
Perintahkanlah anak-anak kalian untuk sholat ketika usia mereka tujuh tahun, dan pukulah mereka ketika usia mereka sepuluh tahun” (HR. Abu Dawud)[18]
Hadits di atas menjelaskan tentang kewajiban bagi orang tua untuk memerintahkan anaknya melaksanakan sholat. Ketika anak tersebut enggan melaksanakan sholat maka wajib bagi orang tua untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan serta pukulan yang bertujuan untuk mendidik. Pukulan tersebut merupakan bentuk takzir yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak yang enggan melaksanakan sholat ketika umurnya telah mencapai sepuluh tahun.[19]
c.         Atsar Sahabat
‘Adl bin Yusuf al-‘Azazi, Abdul ar-Razak dalam kitabnya al-Mushnaf beliau mengatakan, ‘Bahwasanya Umar pernah memerintahkan untuk membakar sebuah kedai penjual khamar dari pemilik yang bernama Ruwasyid al-Tsaqofi dan mengatakan kamu Fuwaisyiq laa Ruwaisyid (orang fasik kecil dan bukan orang yang lurus), dan juga Ali yang memerintahkan untuk membakar sebuah desa yang di dalamnya melakukan jual beli khamar.’[20]
3.      Kriteria Umum Takzir
Takzir memiliki kriteria atau ciri khas tersendiri diantara hukuman yang telah ditetapkan dalam Islam seperti Had[21], Qishas[22], Diyat[23], Kafarah[24] dan lain sebagainya. Diantara kriteria Takzir adalah,[25]
a.         Takzir adalah jenis hukuman yang tidak memiliki takaran yang ditentukan dalam syara’
Dalam hukuman yang telah ditentukan ukurannya dalam Islam, seperti Had, Qishas, Diyat, Kafaroh dan lain sebagainya, maka dalam hal ini seorang Imam tidak memiliki hak untuk mengganti, mengurangi bahkan menambah hukuman tersebut. Adapun Takzir, ia termasuk jenis hukuman yang hanya memiliki dua takaran yaitu berat dan ringan seperti cambuk dan penjara. Adapun yang memiliki kebebasan untuk memilih hukuman bagi pelaku jariman adalah imam.[26]
b.         Pemaafan dari Imam
Jika takzir tersebut berkaitan dengan hak Allah. Menurut ulama Hanafiyah[27] dan Hanabilah[28], tidak ada pemberian maaf baik dari pihak korban maupun imam. Jika, diantara keduanya baik dari pihak korban maupun imam memberikan maaf terhadap pelaku, maka pemberian maaf tersebut tidak dianggap, dan tidak berpengaruh sedikitpun terhadap gugurnya hukuman.
Sedangkan menurut ulama Malikiyah[29] dan Syafi’iyah[30], penegakkan hukuman takzir seluruhnya diserahkan kepada imam, dan dibolehkan melakukan pemberian maaf di dalamnya. Pendapat yang rajih dari kedua pendapat diatas adalah dengan cara menggabungkan kedua pendapat tersebut yaitu dimana telah diketahui bahwa hukum asli penegakkan takzir yang terkait dengan hak Allah adalah wajib, akan tetapi jika imam melihat ada kemaslahatan besar ketika imam memaafkan pelaku, maka dalam kondisi tersebut pemberian maaf terhadap pelaku adalah tindakan yang paling tepat.[31]
Menurut imam Mawardi, selama takzir tersebut terkait dengan hak adami, maka diperbolehkan bagi imam untuk memberikan maaf kepada pelaku. Jika pelaku meminta maaf atas kesalahannya. Adapun jika perbuatan pelaku berhubungan dengan hak adami Seperti memukul atau mencaci orang lain maka, orang yang dicaci dan orang yang dipukul memiliki hak untuk membalas pelaku. Akan tetapi jika orang yang dicaci dan dipukul telah memaafkan kesalahannya, maka hukuman takzir gugur terhadapnya.[32]
c.         Hukuman yang tidak terbatas pada dakwaan atau tuduhan semata
Seperti yang dilakukan oleh wali hakim atau semisalnya dalam pengangkatan masalah yang diangkat kepada hakim berdasarkan ketentuan Allah, dalam hal menghilangkan kemudharatan (bahaya) dan mencegah kemungkaran, serta yang telah menegakkan hukum Allah. Adapun tujuan takzir adalah sebuah didikan dan penjegahan kepada yang mungkar. Maka, diperbolehkan untuk mentakzir anak kecil yang telah berakal sebagi bentuk didikan terhadapnya. Adapun had, menurut sebagian ulama mengatakan bahwa had tidak terbatas hanya dengan dakwaan atau tuduhan. Adapun sebagian yang lain berpendapat bahwa hanya terbatas pada dakwaan atau tuduhan seperti, qadzaf[33], sariqoh[34], dan qishas, adapun anak kecil tidak dikenakan hukum had maupun qishas.[35]
d.        Kadar Takzir  disesuaikan pada setiap pelaku dan tingkat kejahatan yang ia lakukan
Ketika seorang imam menghukum seseorang dengan hukuman berupa takzir, maka imam tersebut akan menyesuaikan hukuman dengan kondisi pelaku dan besar atau kecilnya kadar kejahatan yang ia lakukan. Adapun had, qishas, diyat dan kafaroh, hanya melihat kadar kejahatan yang ia lakukan tanpa melihat kondisi pelaku.[36]
4.      Hukum Menegakkan Takzir
Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi penegakkan takzir. Ada dua pendapat mengenai hukum penegakkan takzir, diantaranya:
a.    Wajib
Disyari’atkan melaksanakan takzir pada setiap perbuatan maksiat yang sanksinya tidak ditetapkan dalam hukuman had maupun kafaroh, maka wajib menegakkan takzir menurut pendapat ulama Hanafiyah[37] Malikiyah[38] dan Hanabilah.[39] Berdasarkan firman Allah:
£`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ    
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu bri nasehat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (Q.S an-Nisa: 34).
Ayat diatas menjelaskan tentang wajibnya bagi sang suami untuk menaseahti istrinya ketika para istri nusyuz (membangkang) atas apa yang para suami tetapkan kepada istrinya, akan tetapi jika ia menolak untuk dinasihati maka pergilah dari rumah, dan apabila istri tetap membangkang maka pukulanlah ia sebagai bentuk ketaatan sang suami terhadap perintah Allah dalam rangka meminta hak suami yang harus dipenuhi istri berupa ketaatan istri terhadap suami.[40]  Maka hal diatas jelas menunjukan akan masyru’iyah ta’dib.
Adapun sabda Rasulullah yang berkaitan dengan masyru’iyah takzir,
لاَ تَضَعْ عَصَاكَ عَنْ أَهْلِكَ
“Jangan letakkan tongkatmu dari keluargamu” (HR. Imam Malik)[41]
Hadits diatas menjelaskan larangan untuk berhenti mendidik. Setidaknya jika sebuah keluarga tidak membenarkan akan pukulan untuk mendidik, maka jangan pernah lepas dari sebuah nasiahat dan peringatan.[42] Kamudian hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas:
عَنْ اِبْنِ عَباسِ عن النبي – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: يَا يَهُودِيُّ، فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ، وَإِذَا قَالَ: يَا مُخَنَّثُ، فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ، وَمَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ
“Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda: Jika seseorang berkata kepada orang lain: Wahai Yahudi, maka pukullah ia dua puluh kali, jika ia berkata kepadanya: Wahai banci, dua puluh kali, dan barangsiapa yang menggauli mahramnya maka bunuhlah ia” (HR. Tirmidzi)[43]
Hadits diatas menjelaskan tentang larangan seorang muslim mengatakan kepada muslim lainnya dengan sebutan Yahudi, banci atau istilah lainnya yang bersifat menghina. Serta larangan menggauli mahram. Maka, barangsiapa yang melakukan perbuatan diatas, akan dikenakan sanksi terhadap pelaku berupa cambuk atau bahkan dibunuh sebagai bentuk hukuman takzir.[44]
Adapun dalil dari Ijma’ yang berkaitan dengan masyru’iyah takzir ialah berupa kesepakatan umat akan wajibnya penegakkan takzir terhadap setiap bentuk dosa besar yang tidak memiliki hukuman had atau setiap tindak kejahatan yang tidak memiliki had didalamnya.[45] Sedangkan dalil dari ma’kul ialah, bahwa takzir telah diebutkan dalam nash terkait masyru’iyahnya, seperti hukuman bagi seseorang yang telah menggauli istri tetangganya, atau seorang laki-laki yang telah menggauli wanita musyrik. Adapun jika hukaman tersebut tidak terdapat dalam nash, akan tetapi dipandang oleh imam memiliki mashlahat yang besar bagi umat maka wajib menegakkan hukuman takzir terhadap pelaku jarimah tersebut.[46]
b.        Tidak Wajib
Adapun ulama yang mengatakan bahwa hukuman takzir tidak wajib adalah pendapat Imam Syafi’i[47] dengan dalil:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ:يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَقِيتُ امْرَأَةً فِي الْبُسْتَانِ،فَضَمَمْتُهَا إِلَيَّ، وَبَاشَرْتُهَا وَقَبَّلْتُهَا، وَفَعَلْتُ بِهَا كُلَّ شَيْءٍ، غَيْرَ أَنِّي لَمْ أُجَامِعْهَا؟ قَالَ: فَسَكَتَ عَنْهُ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ} (هود: 114)، قَالَ: فَدَعَاهُ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم،فَقَرَأَهَا عَلَيْهِ،فَقَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلَهُ خَاصَّةً، أَمْ لِلنَّاسِ كَافَّةً؟ فَقَالَ: "بَلْ لِلنَّاسِ كَافَّةً" 
“Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan berkata: ‘Ya Rasulullah, aku telah berjumpa dengan seorang wanita di taman lantas menriknya dekat padaku, memeluknya, menciumnya dan aku telah melakukan semuanya selain berzina.’ Nabi SAW diam dan turunlah ayat, (Sesunggunhya kabaikan akan memadamkan kejahatan, itulah peringatan bagi orang-orang yang beringat). Maka Nabi SAW memanggil beliau dan membaca kepadanya. Maka umar r.a. berkata: ‘Ya Rasulullah, apakah ia dikhususkan atau berlaku untuk semua manusia,’ maka Nabi SAW berkata: ‘Bahkan untuk seluruh manusia” (HR. Ahmad)[48]
Hadits diatas menjelaskan bahwa kata إِنَّ الْحَسَنَاتِ berarti segala bentuk perbuatan yang mengarah kepada ketaatan kepada Allah. adapun kata يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ  berarti segala perbuatan buruk yang telah dilakukan akan dihapuskan ketika seseorang telah melakukan amal kebaikan. Hadits ini berlaku umum untuk seluruh manusia. Maka dengan hal ini menujukkan bahwa hukum takzir adalah tidak wajib. [49]
Pendapat yang paling Rajih dari dua pendapat diatas adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah, yang mengatakan bahwa hukuman takzir adalah hukuman yang masyru’. Serta wajib hukumnya menegakkan takzir terhadap pelaku dosa besar yang tidak memiliki sanksi yang terdapat dalam hukuman had maupun kafaroh.
5.      Macam-macam Takzir
Abdul Qadir Audah[50] mengatakan dalam kitabnya at-Tasyri’ al-Jana’i al-Islami bahwa takzir terdiri dari tiga macam. Pertama, Takzir terhadap kemaksiatan, Kedua, Takzir untuk kemaslahatan umum bukan karena suatu kemaksiatan. Ketiga, Takzir dalam masalah makruh dan mandub.[51]
a.     Takzir terhadap kemaksiatan
Takzir terhadap pelaku maksiat adalah jenis takzir yang diberlakukan pada setiap tindakan yang dzatnya secara syar’i diharamkan. Menurut kesepakatan ulama, bahwa takzir ini diberlakukan untuk setiap perbuatan maksiat yang tidak memiliki had maupun kafaroh yang ditetapkan secara pasti dalam nash. Perbuatan maksiat tersebut mencakup setiap kemaksiatan yang berhubungan dengan hak Allah maupun hak hamba.[52]
Diantara bentuk pelanggaran terhadap hak Allah adalah suatu pelanggaran yang bersifat hak jama’i (masyarakat) atau pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Adapun bentuk pelanggaran terhadap hak hamba adalah bentuk pelanggaran terhadap hak yang bersifat perorangan atau indivdu.Sedangkan yang dimaksud dengan maksiat adalah melakukan segala sesuatu yang dilarang dalam islam dan meninggalkan setiap yang diwajibkan dalam islam. Adapun macam-macam maksiat terbagi menjadi tiga,[53]
Pertama, setiap bentuk maksiat yang di dalamnya dikenakan sanksi had atau kafaroh. Seperti membunuh, mencuri, berzina, dan lain sebagainya yang termasuk dalam kategori pelanggaran dalam had, qishas maupun diyat, yang sanksinya telah ditetapkan dalam syari’at.[54]
Kedua, setiap bentuk maksiat yang di dalamnya dikenakan sangsi berupa kafaroh bukan had. Seperti, melakukan hubungan sumi istri ketika disiang hari bulan Ramadhan dan ketika ihram. Dapat diketahui bahwasanya kafaroh pada dasarnya merupakan bentuk suatu ibadah, seperti membebaskan budak, berpuasa dan memberi makan orang miskin. Karena jika hal tersebut dikerjakan bukan karena suatu pelanggaran, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai ibadah yang murni.[55]
Adapun bentuk kemaksiatan dalam hal ini terletak pada rusaknya ihram, rusaknya puasa, pelanggaran sumpah, dan melakukan hubungan suami istri ketika haid dan dzihar. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat dalam bolehnya memberikan hukuman takzir pada jenis maksiat diatas. Sebagian ulama ada yang berpendapat tidak dikenakan takzir, cukup dikenakan sanksi kafaroh saja. Sebagian ulama yang lain berpendapat dan inilah pendapat yang rajih bahawasanya tidak boleh menggabungkan antara kafaroh dan takzir.[56]
Ketiga, setiap perbuatan maksiat yang tidak dikenakan sanksi had maupun kafaroh. Seperti, mencium wanita yang bukah mahrom dengan syahwat, mencoba untuk mencuri, memakan bangkai dan lain sebagainya. Dalam hal ini ulama bersepakat, bahwa tidak ada hukuman untuk jenis kemaksiatan ini kecuali takzir.[57]
Adapun maksiat yang tidak dikenakan sanksi had maupun kafaroh sangat banyak macamnya, dan tidak keluar dalam tiga lingkup di bawah ini,[58] diantaranya:
1)      Jenis tindak kejahatan yang masuk pada kategori had, akan tetapi tidak dihukum had. Seperti mencuri dalam kondisi tidak sadar, atau mencuri yang tidak sampai nishab (kadar terkena hukum had).
          Dapat diketahui bahwa hukum asli dari mencuri adalah had berupa potong tangan. Akan tetapi jika pencurian tersebut tidak memenuhi syarat ditegakkannnya hukuman had, seperti mencuri tidak mencapai nishab atau mencuri dalam kondisi tidak sadar, maka tidak dikenakan had atasnya melainkan dikenakan takzir.
2)      Jenis tindak kejahatan yang disyari’atkan had didalamnya, akan tetapi dilarang keras untuk menegakkan had didalmnya. Seperti, menyetubuhi istri di duburnya, seorang ayah yang membunuh anaknya, maka dalam hal ini tidak berlaku hukum had atasnya melainkan hukum takzir.
3)      Jenis tindak kejahatan yang tidak disyari’atkan had di dalamnya. Seperti memakan bangkai, anjing, babi, darah dan makanan lain yang diharamkan oleh syari’at. Kemudian melakukan persaksian palsu, memakan harta riba, mencela seorang muslim dan masih banyak lagi. Maka hukuman yang ditegakkan atasnya adalah hukuman takzir
Dari berbagai penejalasan menegani hukum takzir terhadap pelaku maksiat. Maka ulama sepakat bahwa salah satu sebab wajibnya menegakkan takzir adalah karena seseorang melakukan maksiat yang sanksinya tidak terdapat dalam had atau hukuman yang telah Allah tentukan kadarnya. Baik kemaksiatan berupa pelanggaran yang berkaitan dengan hak Allah. Seperti meninggalkan shalat, puasa dan ibadah semisal lainnya. Atau pelanggaran yang berkaitan dengan hak adami (hamba). Seperti segala perbuatan yang menyakiti muslim yang lain baik dengan perkataan, maupun perbuatan.[59]
b.         Takzir untuk kemaslahatan umum, bukan karena suatu kemaksiatan
Menurut kaidah umum, takzir tidak dapat dijatuhkan kecuali pada tindak kemaksiatan yang jelas pengharamannya tercantum dalam nash. Akan tetapi terdapat pengecualian terhadap kaidah umum tersebut. Yaitu, berupa penegakkan takzir terhadap selain maksiat dengan artian setiap perbuatan yang tidak dijelaskan dalam nash akan pengharamannya.[60]
Dengan begitu ketika imam tidak menghukum pelaku, yang melakukan setiap perbuatan yang secara nash tidak diharamkan, demi mendapatkan kemaslahatan yang besar, maka ini diperbolehkan.[61]
c.         Takzir Terhadap Masalah Makruh dan Mandub
Pada asalnya hukuman takzir hanya ditegakkan terhadap seseorang yang melaksanakan apa-apa yang diharamkan dan meninggalkan apa-apa yang diwajibkan. Ulama sepakat akan hal ini. Akan tetapi ulama berbeda pendapat mengenai hukuman takzir terhadap seseorang yang melakukan sesuatu yang dimakruhkan, dan meninggalkan sesuatu yang disunnahkan. Maka dalam hal sebagian ulama berpendapat tidak dikenakan takzir,[62] dan sebagian lagi berpendapat dikenakan hukuman takzir.[63]
Adapun sebab perbedaan ulama mengenai hukum takzir terhadap pelaku yang melakukan hal makruh dan meninggalkan yang mandub adalah dalam mendefinisikan keduanya. Sebagian ulama yang mengatakan bahwan tidak terdapat takzir pada hal yang makruh dan mandub, mendefinisikan makruh sebagai sebuah pilihan untuk melakukan larangan, adapun mandub sebuah pilihan untuk melakukan hal yang diperintahkan. Dengan kata lain makruh bukanlah sebuah larangan dan mandub bukanlah sebuah perintah.  Karena hukuman itu tidak dapat dijatuhkan terhadap orang yang tidak dibebani.
Adapun ulama yang mengatakan bahwa boleh menegakkan takzir terhadap hal yang makruh dan mandub, karena mereka mendefinisikan makruh sebagai sebuah pelarangan tanpa pilihan adapun mandub sebagai sebuah perintah tanpa pilihan.[64] Ulama yang membolehkan menegakkan takzir mensyaratkan bahwa penegakkan takzir dapat dilakukan ketika pelaku telah mengulangi kesalahannya untuk kedua kalinya.[65]
Jika perbuatan di atas dilakukan atas dasar sikap apatis terhadap kemaslahatan umum atau peraturan umum, maka ia dijatuhi sanksi tidak berdasarkan pada perbuatan tersebut dan tidak pula dilakukan berulang, melainkan didasarkan pada sikap apatisnya terhadap kemaslahatan umum yang terwujud dari pelakunya.[66]
6.    Bentuk-bentuk Penerapan Takzir
Bentuk-bentuk penerapan takzir atau macam-macam bentuk perlakuan hukuman pada takzir memiliki banyak jenis. Hal ini disebabkan karena tidak ada nash yang secara jelas membahas tentang takaran bentuk hukuman dalam takzir. Maka dari itu ulama banyak mengkategorikan bentuk perlakuan hukuman takzir berdasarkan hadits-hadits nabi yang ada.[67]
Diantara bentuk-bentuk penerapan takzir dapat berupa teguran, pukulan, penjara, celaan, hajr bil kalam (melarang semua orang untuk tidak berbicara dengannya), mengasingkan diri dari tempat tinggalnya, atau muka masam yang diberikan olah imam terhadapnya dan masih banyak lagi.[68] Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa takzir tidak memiliki batasan maksimal maupun minimal. Akan tetapi perlu diketahui bahwa takzir dapat berubah menjadi bentuk sebuah pembunuhan, jika tidak ada cara lain yang dapat digunakan untuk menghilangkan mudharat (bahaya) kecuali dengan cara tersebut. Seperi sabda Rasulullah SAW:
(( إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ، فَاقْتُلُوْا الآخَر مِنْهُمَا ))
“Apabila terdapat dua khalifah yang dibai’at, maka bunuhlah salah satunya” (HR. Muslim dan Baihaqi)[69]
 ((مَنْ أَتَاكُمْ وَ أَمْرُكُمْ جَمِيْعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيْدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ))
“Barangsiapa mendatangi kalian dan memerintahkan kalian semua dengan maksud untuk memecah persatuan kalian dan menceraiberaikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia!” (HR.Muslim)[70]
Hadits pertama menjelaskan akan larangan mengangkat dua imam.[71] Sedangkan hadits kedua menjelaskan tentang larangan untuk memecah belah jamaa’ah.[72] Kedua hadits diatas menjadi bukti akan hukuman takzir berupa pembunuhan.
Diantara bentuk kejahatan lainnya yang beresiko terkena takzir berupa pembunuham adalah, menikahi istri ayah,[73] minum khamar untuk kesekian kalinya setelah jatuhnya had terhadapnya,[74] menuduh tetangganya dengan tuduhan yang jelek[75] dan lain sebagainya.
7.    Syarat-Syarat Wajib Hukum Takzir
Syarat hukuman takzir dapat dilakukan apabila, pertama adanya seorang pemimpin atau qadhi dengan kriteria yaitu laki-laki, merdeka mujatahid, mempunyai pengaruh, memilikianggota badan yang berfungsi normal dari pendengaran, pengelihatan, dan dapat berbicara, serata memutuskan perkara melihat dari masalah dunia dan agama.[76]
Kedua, supaya hukuman takzir dapat dijatuhkan atau bisa dilaksanakan adalah hanya dengan satu syarat yaitu berakal saja. Maka hukuman takzir hanya dijatuhkan kepada orang yang berakal yang melakukan suatu kejahatan yang tidak memiliki ancaman had atau kafarat. Baik itu laki-laki maupun perempuan, muslim atau kafir, baligh atau anaka kecil (mumayyiz). Karena mereka semua delain anak kecil mereka memiliki kelayakan untuk mendapat hukuman. Adapun anak kecil yang sudah mumayyiz, maka ia ditakzir, namun statusnya bukan untuk menghukum melainkan mendidik dan memberikan pelajaran (ta’dib).[77]
Patokan dan kriteria hukuman takzir adalah setiap orang yang melakukan suatu kemungkaran atau menyakiti orang lain tanpa hak (tanpa alasan yang dibenarkan) baik dengan ucapan, perbuatan maupaun isyarat, baik korbannya seorang muslim atau kafir.[78]
Orang yang berhak dalam memberikan takzir
Takzir sama halnya dengan had, maka dalam pelaksanaan hukuman takzir mengikuti kebijakan imam dan tidak ada yang berhak mentakzir selain imam. Namun ada pengecualian pada tiga orang yang berhak memberikan takzir, yaitu seorang ayah, suami, seorang hakim atau tuan.[79]
Pertama, seorang ayah atau yang semakna dengannya dalam hal mendidik seorang anak kecil. Seperti seorang pengajar atau guru maka dia berhak menghukum seorang anak didiknya yang meninggalkan sholat atau puasa. Memberikan takzir tersebut bertujuan untuk memberi pelajaran atau mengajarkan akhlak yang baik dan mencegah dari kemaksiatan. Maka dalam dalam masalah pengasuhan anak seorang ibu juga sama seperti ayah. Sesuai dengan syariat bahwa seorang ayah, kakek, atau guru yang memiliki hak dalam mendidik seorang anak
Kedua, seorang suami berhak untuk memberikan hukuma takzir kepada istrinya ketika istri membangkang pada dirinya, atau pada hak Allah. seperti dalam pelaksanaan shalat dan puasa Ramadhan. Jika hukuman takzir tersebut dilihat dapat memberikan perbaikan pada istrinya. Karena semuanya dalam bertujuan dan dalam rangka memeritahkan pada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Ketiga, seorang hakim atau seorang tuan atau seorang yang memiliki kuasa pada seorang budak. Maka ia berhak memberikan hukuman takzir kepada budaknya dalam perkara yang menyangkut hak Allah maupun hak Adami.[80]
8.      Kaidah dan Dhawabit Takzir
Dalam pelaksanaan hukuman takzir harus diperthatikan beberapa ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaannya, tidak bisa takzir diterapkan kepada seseorang secara langsung dan sama rata dengan yang lainnya. Akan tetapi ada kaedah-kaedah atau rambu-rambu dalam penetapan hukuman takzir kepada seseorang. Maka hukuman takzir itu sendiri memiliki beberapa kaidah yang dipakai dalam penerapannya itu sendiri,[81] diantaran beberapa kaedah tersebut adalah:
a.         Hukuman  takzir sesuai dengan kadar perbuatan dosa yang dilakukan
Yaitu bahwa sebuah hukuman harus sesuai dengan perbuatan dosa yang dikerjakan. Dengan syarat perbuatan kejahatan itu mewajibkan dilaksanakannya hukuman. Adapun maksud dari hukuman tersebut terlaksana yaitu memberi efek jera bagi pelaku maksiat serta adanya tindakan penjegahan untuk kemaslahatan masyarakat
b.         Hukuman sesuai dengan kondisi pelaku kejahatan
Bahwa seorang hakim dalam memutuskan suatu hukuman harus melihat kondisi pelaku kemaksiatan. Hukuman yang dijatuhkan harus sesuai dengan kondisi pelaku maksiat apakah dia seorang budak atau seorang yang merdeka ataupun selainnya. Karena setiap orang berbeda-beda kondisinya ketika melakukan kemaksiatan tersebut.
c.         Adanya tahapan dalam menghukumi
Bahwa dalam memutuskan hukuman kepada pelaku maksiat harus memperhatikan tahapan-tahapan dalam penegakkan hukuman takzir yang akan dijatuhkan kepada pelaku maksiat. Mawardi berkata: ‘Tingkatan manusia berada pada derajatnya, maka dalam masalah ketentuan had manusia semua sama tidak ada yang membedakan, akan tetapi dalam masalah takzir maka harus dilihat dari kemampuannya dalam menerima hukuaman takzir.’[82]
d.        Pertimbangan dalam takzir harus dilihat dari sisi tujuan masalah
Seorang pemimpin adalah wali bagi rakyatnya berkaitan dengan masalah umum dan ketatanegaraan. Maka segala kebijakan seorang pemimpin harus melihat keselarasan dengan kemaslahatan umum.
e.         Semua jenis kemaksiatan yang tidak ada ukuran hukumannya masuk dalam hukum takzir
Perbuatan maksiat telah ditetapkan oleh Allah untuknya hukumann yang berkaitan dengannya seperti had perbuatan zina, murtad, pencurian dan lain sebagainya. Maka itu termasuk hak-hak Allah, dan hukuman yang tidak memiliki kadar hukuman had dan kafarahnya maka perbuatan tersebut masuk kepada hukum takzir.
f.          Pertimbangan dari penjagaan kehormatan manusia
Bukti keluasan syari’at islam ialah dalam melindungi kehormatan seorang manusia dan penjagaannya. Dimana Allah sendiri memuliakan manusia dengan mengangkat derajat mereka dari makhluk-makhluk lainnya.
g.         Pertimbangan hukuman takzir harus ditinjau nash syar’iyah dan kaidahnya
Bahwa hukuman yang telah ditetapkan tidak bisa dijadikan atau dianggap sebagai hukuman bagi pelaku maksiat kecuali ia bersandarkan pada kitab Allah dan sunnah atau dikuatkan oleh ijtihad para ulama.
h.         Metode penghukuman yang adil dan sesuai
                        Bahwa adanya persamaan disetiap sisi, adil dalam menempatkan hukum, dan tidak membedakan antara manusia maka disemua hadapan hukum itu sama semua. Tidak ada pilih kasih dalam hukuman takzir antara satu dengan yang lainnya baik itu seorang muslim maupun non-muslim.
9.     Sebab Penghalang dan Jatuhnya Hukuman Takzir
Takzir memilki kriteria pelaku yang terhalang untuk mendapatkan hukuman takzir. Takzir juga memiliki kondisi dimana hukuman tersebut dapat gugur terhadap pelaku. Diantara kriteria pelaku yang terhalang untuk mendapatkan takzir sekalipun ia melakukan jarimah, mereka adalah orang yang terpaksa atau dipaksa untuk melakukan tindak kejahatan, orang yang sedang mabuk, dan anak kecil yang belum mumayyiz.[83]
Adapun kondisi yang menyebabkan gugurnya takzir terhadap pelaku ialah ketika ia telah bertaubat, ketika telah dimaafkan oleh korban (orang yang ia sakiti) dan ketika kematian datang menjemput sebelum ditegakkan hukuman takzir terhadapnya.[84]
10.  Hikmah Disyariatkannya Takzir
Sepertihalnya hikmah dari pensyari’atan hukuman had bahwa syari’at ialah melarang atau mencegah dari perbuatan meninggalkan suatu kewajiban. Pada hakekatnya tujuan hukuman tersebuat adalah untuk membersihakan dan memperbaiki pelaku maksiatan dan bentuk perlindungan bagi masyarakat. Selain itu diantara hikmah hukuman takzir ialah menggugurkan dosa pelaku jarimah sehingga ia bebas untuk mendapat adzab ketika di akhirat. Dengan artian ketika diakhirat Allah tidak akan mnyiksanya atas dosa jarimah yang telah ia lakukan di dunia. Seperti sabda Rasulullah SAW:
تَعَالَوْا بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِا اللهِ شَيْئًا، وَ لاَ تَسْرِقُوا، وَلاَتَزْنُوا، وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ، وَ لاَ تَأْتُونَ بِبُهْتَانٍ، تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيْكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ، وَ لاَ تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ لَهُ كَفَّارَةٌ،  وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ الله فَأَمَرَهُ إِلَى الله، وَ إِنْ شَاءَ عَاقِبَهُ، وَ إنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ
“Saya membai’at kalian agar kalian tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, dan tidak mengada-adakan kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, dan tidak membangkuku dalam perkara ma’ruf. Maka barangsiapa diantara kalian memenuhi baiatnya, ganjarannya berada si sisi Allah. Barangsiapa melanggar janjinya, lantas Allah menhukumnya di dunia, maka yang demikian sebagai bentuk kaffarah dosanya. Dan barangsiapa yang Allah menutupinya (membiarkannya), maka yang demikian terserah Allah, jika berkehendak Allah akan menyiksanya, dan jika berkehenfak Allah akan mengampuninya.” (HR. Bukhari)[85]
Hadits diatas menjelaskan bahwasanya ketika seseorang melakukan perbuatan dosa yang disana terkena atau telah ditetapkan hukuman dalam Islam baik berupa takzir maupun had, maka hukuman tersebut merupakan bentuk kafaroh atau pengampunan dari dosa yang telah ia kerjakan,[86] dan ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah terhadap hambanya agar kelak diakhirat terbukti bahwa dosa yang ia lakukan telah gugur ketika di dunia. Ini merupakan bentuk hikmah dari penegakkan takzir.
B.     KAJIAN UMUM TENTANG NON-MUSLIM
1.      Definisi Non-Muslim
Definisi non-muslim dapat dilihat dari pengertian muslim dengan mendapat kata imbuhan non, yang berarti tidak atau bukan. Maka non-muslim berarti orang yang tidak beragama Islam atau bukan orang muslim.[87] Dengan demikian, pengertian non-muslim mempunyai makna yaitu, pemeluk agama selain agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW, yaitu agama Islam.
Dalam Islam non muslim disebut juga dengan Kafir, yang secara etimologi diambil dari kata كفر- يكفر- كفرا yang artinya menutup, menghalangi dan menolak.[88] Malam hari juga disebut kafir (al-Kufru), karena ia menutup segala sesuatu.[89] Al-Kufru juga lawan kata dari iman, disebut dengan itu karena menutupi kebenaran. Setiap sesuatu yang menutupi yang lain, berarti ia telah menutupinya (Kaffarahu).[90]
Adapun kafir (al-Kufru) secara terminologi adalah menutupi, menentang kebenaran dan mengingkarinya.[91] Sama saja disertai kedustaan ataupun tidak, baik berupa keraguan, penentangan, hasad (iri), sombong, ataupun mengikuti hawa nafsu, sehingga menghalangi untuk mengikuti Risalah Nabi Muhammad SAW. Jika terdapat kedustaan, itu merupakan kekufuran yang besar, begitu juga jika menentang, mendustakan, serta hasad (iri) atas keyakinan dan kebenaran Nabi Muhammad SAW.[92]
Al-Kufru juga bisa berarti menentang apa-apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, atau menentang sebagiannya. Seperti mengingkari adanya Sang Pencipta, kenabian Rasulullah SAW, mengingkari adanya keharaman zina, dan lain sebagainya.[93]
2.      Macam-macam Non-Muslim
Ketika sebuah daerah telah diberlakukan hukum islam di dalamnya, dan masyarakat yang hidup di daerah tersebut adalah mayoritas muslim, maka daerah tersebut dapat dikategorikan sebagai Daar Islam.[94] Dimana selurun rakyat yang hidup di daerah tersebut harus taat dalam mengikuti hukum Islam yang telah ditetapkan didalamnya, baik muslim maupun kafir. Jika Darul Islam tersebut telah terbentuk, maka kategori kafir terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya:
a.         Kafir Harbi
Kafir harbi adalah orang kafir yang memerangi umat islam  dan halal darahnya untuk ditumpahkan (dibunuh/diperangi). Mereka adalah orang kafir yang tidak memiliki jaminan keamanan dari kaum mulimin atau pemimpinnya, tidak dalam perjanjian damai dan tidak membayar jizyah kepada kaum muslimin sebagai jaminan keamanan bagi mereka.[95] Merekalah yang diperintahkan oleh Allah untuk diperangi. Seperti yang dicantum dalam firman Allah SWT:
(#qè=ÏG»s%ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$# óOä3tRqè=ÏG»s)ムŸwur (#ÿrßtG÷ès? 4 žcÎ) ©!$# Ÿw =ÅsムšúïÏtG÷èßJø9$# ÇÊÒÉÈ   öNèdqè=çFø%$#ur ß]øym öNèdqßJçGøÿÉ)rO Nèdqã_̍÷zr&ur ô`ÏiB ß]øym öNä.qã_t÷zr& 4 èpuZ÷FÏÿø9$#ur x©r& z`ÏB È@÷Gs)ø9$# 4 Ÿwur öNèdqè=ÏG»s)è? yZÏã ÏÉfó¡pRùQ$# ÏQ#tptø:$# 4Ó®Lym öNä.qè=ÏF»s)ムÏmŠÏù ( bÎ*sù öNä.qè=tG»s% öNèdqè=çFø%$$sù 3 y7Ï9ºxx. âä!#ty_ tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇÊÒÊÈ  
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. al-Baqoroh: 190-191)
Ayat di atas menjelasakan tentang wajibnya membunuh atau memerangi orang kafir ketika mereka menyerang umat islam terlebih dahulu. Ayat di atas adalah ayat yang pertama kali turun menegenai perang di Madinah. Setelah ayat ini turun, maka Rasulullah memerangi orang-orang yang telah memeranginya dan membiarkan orng-orang yang tidak memeranginya.[96]
b.      Kafir Dzimmi
Kafir dzimmi adalah sekelompok orang kafir yang tinggal di negeri muslim, memiliki perjanjian (damai) dengan kaum muslimin, membayar pajak (jizyah atau keamanan atau upeti sebagai kpmpensasi pemerintah Islam terhadap harta dan darahnya atau jiwanya. Ketika mereka tidak mampu untuk membayar jizyah, maka jizyah tersebut dapat digugurkan darinya) kepada pemerintah Islam dan ditegakkan kepada mereka hukum-hukum Islam.[97]
c.       Kafir Muasta’man
Kafir musta’man adalah sekelompok orang kafir yang datang dari negara kafir, baik utusan, pedagang atau selainya yang memiliki jaminan keamanan dari penguasa atau imam atau seorang muslim.[98]
d.      Kafir Mu’ahad
Kafir Mua’ahad adalah sekelompok orang kafir yang memiliki perjanjian (terikat perjanjian damai, perjanjian dagang dan lain sebagainya) dengan kaum muslimin yang berada atau bertugas di negri kaum muslimin tidak boleh disakiti, selama mereka menjalankan kewajiban dan perjanjiannya.[99]
3.      Status Pemberlakuan Takzir Terhadap Non-Muslim
Ketika Dar Islam telah berdiri tegak. Maka seluruh masyarakat yang tinggal di dalamnya baik itu orang kafir maupun kaum muslimin wajib menjalankan seluruh hukum Islam yang berada di dalam daerah tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan Dar Islam sendiri adalah, ketika masyarakat yang tinggal di dalamnya mayoritas muslim serta hukuman yang dipakai atau yang ditegakkan di dalamnya adalah hukum Islam. Dengan begitu seluruh masyarakat yang melanggar hukum Islam yang telah ditetapkan di daerah tersebut, waka wajib baginya untuk mendapatkan hukuman baik berupa takzir maupun had, baik muslim maupun kafir.[100]





[1] Dapertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cet ke-3, (ttp.: t.p, t.t.), hlm. 1126
[2] Ibnu Manzur, Lisan al-‘Arab, cet ke-2, (Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2009), hlm. 647
[3] Muhammad Amin asy-Syahir bi Ibni ‘Abidin, Dar al-Mukhtaar ‘ala ad-Dari al-Mukhtaari Syarhu Tanwir al-Abshor, jilid. 6, (Riyad: Daar ‘Alimu al-Kutub, 2003), hlm. 103
[4] Ahmad bin Idris al-Qarafy, adz-Dzakhirah, cet ke-1, (Bairut: Dar al-Gharby al-Islami, 1994), jilid. 12, hlm. 188
[5]  Burhanuddin Abi al-Wafa’, Tabsyirah al-Hukkam fi Ushul al-Aqdhiyah wa Manahij al-Ahkam, (Bairut: Dar al-Kutub Al-Ilmiyah, 2003), jilid. 2, hlm. 200
[6]  Abi al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib, al-Ahkam as-Sulthaniyah wa al-Wilayah ad-Diniyah, cet ke-3, (Mesir: Mustafa al-Babi al-Hilli, 1393) hlm. 236
[7] Syamsuddin Muhammad bin Abi Abbas ar-Ramly, Nihayah al-Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj, cet ke- 3, (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003), jilid.8, hlm. 16
[8] Ibnu Qudamah, al-Mughni, jilid. 12, cet ke-3, (Riyad: Dar ‘Alima al-Kutub, 1997), hlm. 523
[9] Al-Hajawi, al-Iqna’ lithalib al-Intifa’, cet ke-3, (Riyad: Dar al-Milki Abdul Aziz, 2002), jilid. 4, hlm. 243
[10]   Nama lengkap beliau adalah Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, anak dari pasangan Musthafa az-Zuhaili dan Hajjah Fathimah binti Musthafa Sa’adah. Beliau lahir di Dar ‘Atiyah Kecamatan Faiha, Profinsi Damaskus Suriah pada tahun 1932 M. Sejak kecil beliau sudah mengenal dasar-dasar keislamannya. Menginjak usia 7 tahun beliau bersekolah dikampungnya hingga sampai pada tahun 1946. Kemudian beliau menghabiskan pendidikan menegahnya pada tahun 1952 beliau mendapatkan ijazah, yang merupakan langkah awal untuk melanjutkan keperguruan tinggi yaitu Fakultas Syariah Universitas Damaskus, hingga meraih gelar sarjana pada tahun 1953 M. Kemudian beliau mengambil gelar doktornya di Universitas Azhar Kairo. Pada tahun 1963 maka resmilah beliau sebagai Doktor dengan desertasinya yang berjudul Atsar al-Harb fi al-Fiqhi al-Islami.
Beliau merupakan ulama kontemporer di abad 20. Beliau sangat ahli dalam bidang fiqih dan tafsir. Diantara guru-guru beliau adalah Muhammad Hasim al-Khatib asy-Syafi’, Muhammad ar-Rankusi, Judat al-Mardini dan masih banyak lagi. Diantara karya-karya beliau adalah al-Wasit fi Ushul al-Fiqh, Fiqhi Islam wa Adillatuhu, Tafsir al-Munir dan masih banyak lagi. Beliau wafat pada 8 Agustus 2015 di Suriah. Biografi beliau bisa di lihat di, https://en.wikipedia.org/wiki/Wahbah_al-Zuhayli, diakses pada tanggal 11 Februari 2018,  pada pukul 14:52
[11] Wahbah az-Zuhaili, al-Wajiz fi Fiqhi al-Islami, jilid. 2,cet ke-1, (Damaskus: Dar al-Fikri, 2005), hlm. 421 
[12] Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl Syamsu al-aimmah as-Sarkhosi, al-Mabsuth, jilid. 9, (Bairut: Dar al-Ma’rifah, 1993), hlm. 81
[13] Wahbah az-Zuhaili, al-Wajiz fi Fiqhi al-Islami.... hlm. 421
[14]  Abi al-Fidaa Ismail bin Umar, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, cet ke-2, (Riyad: Daar Tibah lin Nasyr wa Tauzi’, 1999), jilid.2, hlm. 295
[15] Ibid
[16] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, , (Riyad: Darussalam, 1999.) hlm.373, hadits no.2601
[17]Abdurrahman al-Jaziri, Kitabu al-Fiqh ‘Ala Madzahibi al-Arba’ah, (Berut, Dar al-Kutub al-Ilmiah,1990) jilid.5 hlm.352
[18]  Abi Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats as-Sijistani, Sunan Abi Dawud , (Beirut: Dar al-Kotob al- ilmiyah, 2015), hlm. 91, hadits no. 495
[19] Abi Thayyib Muhammad Syamsyu al-Haqqi al-‘Adzim Abadi, ‘Aunul Ma’bud Syarhu Sunan Abi Dawud, jilid 1, (Kairo: Dar al-Hadits, 2001), hlm. 465
[20] Adl bin Yusuf al-‘Azzazi, Tamam al-Minnah fi Fiqhi al-Kitab wa Shahihi as-Sunnah, jilid 4, (Iskandaria: Dar al-‘Aqidah, 2005), hlm. 555
[21] Had adalah sebuah bentuk ketentuan-ketentuan Allah yang tidak boleh dilarang, atau bisa diartikan sebagai hukum-hukum Allah, yakni aturan dan batasan-batasan yang Allah tetapkan, sehingga manusia tidak boleh melanggarnya. Disebut hud atau hudud karena tidak boleh dilewati. Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah al-Fiqhi al-Islami..., hlm. 713. An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, jilid. 22, (Jeddah: Maktabah al-Irsyad, t.t.), hlm. 3
[22] Qishas secara bahasa berarti mengikuti jejak. Sedangkan secara istilah berarti membalas kejahatan pelaku serupa dengan tindak kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap korban, atau membalas tindak kejahatan yang serupa. Wahbah az-Zuhaili, al-Wajiz fi Fiqhi al-Islami....hlm. 444
[23] Diyat adalah sebuah denda yang wajib dibayar oleh pelaku tindak kejahatan akibat tindak kriminal yang ia lakukan terhadap korban. Ibid, hlm. 461
[24] Kafaroh secara syar’i berarti denda yang harus dibayar karena telah melakukan atau melanggar suatu ketentuan syara’ (yang mengakibatkan dosa), dengan tujuan untuk menhapuskan, membersihkan atau menutupi dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruhnya baik di dunia maupun di akhirat. Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar/ Tafsir al-Qur’an al-Hakim, jilid. 7, (Kairo: Dar al-Manar, 1947),hlm. 36. Al-Alusi al-Baghdadi, Ruuh al-Ma’ani, jilid. 7, (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats, t.t), hlm. 10
[25] Ahmad Fathy Bahnasy, at-Ta’zir fi al-Islam, cet ke-1, (Kairo: Muassasatu al-Khaliju al-‘Arabi, 1988), hlm. 44
[26] Muhammad bi Ahmad bin Abi Sahl Syamsu al-Aimmah as-Sarkhasi, al-Mabsut, jilid. 9, (Bairut: Dar al-Ma’rifah, 1993), hlm. 81
[27] Utsman bin Ali bin Mahjan al-Bara’i, Fakhruddin az-Zaila’i, Tabyinu al-Haqaiq Syarhu Kanzu ad-Daqaiq wa Hasyiatu asy-Syilbi, cet ke-1, jilid. 3, (Kairo: al-Mathba’ah al-Kubra al-Amiriyah, 1313 H), hlm. 208
[28] Mansur bin Yunus bin Shalahuddin Ibnu Hasan al-Idris al-Bahuti, Daqaiq Ulin Nuha li Syarhi al-Muntaha al-Ma’ruf bi Syarhi Muntaha al-Iradat, cet ke-1, jilid. 3, (ttp.: t.p., 1993), hlm. 364. Mustafa bin Sa’ad bin ‘Abdihi asy-Syuyuthi, Mathalib Ulin Nuha fi Syarhi Ghayatil Muntaha, cet ke-2, jilid. 6, (ttp.,: Maktabah al-Islami, 1994), hlm. 220-221. Ibnu Qudamah, al-Mughni....jilid. 9, hlm.178-179
[29] Syamsuddin Abu Adulullah Muhammad bin Mahmud, Mawahibu al-Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, cet ke-3, jilid. 6, (ttp.: Dar al-Fikri, 1992), hlm. 320
[30]Abu Dzakariyya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin, jilid. 10, cet ke- 3, (Bairut: al-Maktab al-Islami, 1991), hlm. 176
[31]  Hasan ‘Ali Abdu adz-Zhahir, Hauliyah Kuliya asy-Syar’iyah wa ad-Dirasat al-Islamiyah, cet ke- 4, (ttp.: t.p, 1985), hlm.550
[32] Ahmad Fathi Bahnasi, at-Takzir fi al-Islam...hlm. 89
[33] Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan zina, definisi Qadzaf dapat di lihat di Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Islami wa al-Qadhaya al-Mu’asirah, jilid. 6, cet ke-1, (Damaskus: Dar al-Fikri, 2010), hlm. 20
[34] Sariqah adalah mengambil harta orang lain dalam kondisi terjaga. Definisi sariqah dapat di lihat di Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, jilid. 7, cet ke-10, (Damaskus: Dar al-Fikri, 2007), hlm. 5422
[35] Muhammad Salam Madkur, al- Madkhal lil Fiqhi, cet ke- 2, (Kairo: Dar al-Kitab al-Hadits, 1996), 766. Abdul al-‘Aziz ‘Amir, at-Takzir fi asy-Syari’ah al-Islamiyah, (ttp.: Dar al-Kitab al-‘Arabi Bashir, 1955), hlm. 50. Falah sa’ad ad-Dalu, Daur at-Ta’zir fi al-Haddi min al-Jaraim fi al-Mujtama’ al-Islami, (ttp.: t.p., t.t.), hlm. 17. 
[36]  Abdul Qadir Audah, at-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami...jilid. 1, hlm. 686
[37] Fakhruddin az-Zaila’i al-Hanafi, Tabyyinu al-Haqaqiq Syarhu Kanzu ad-Daqaiq wa Hasyiatu asy-Syalbi, cet ke-1, jilid 3, (Kairo: al-Mathba’ah al-Kubra al-Amiriyah, 1313), hlm. 207
[38] Abu Abbas Syihabuddin Ahmad bin Idris al-Qarafi, adz-Dzakhirah, cet ke-1, jilid 12, (Bairut: Dar al-Gharbi al-Islami, 1994), hlm. 119
[39] Mustafa bin Sa’ad, Mathalib Ulin Nuha fi Syarhi Ghayatu al-Muntaha, cet ke-2, jilid 6, (ttp.: al-Maktab al-Islami, 1994), hlm. 220-221 
[40]  Abu Thayyib Muhammad Shadiq Khana bin Hasan, Fathu al-Bayan fi Maqasid al-Qur’an, jilid 3, (Bairut: al-Maktabah al-‘Ashriyah li at-Thaba’ah wa an-Nasyar, 1992), hlm.105
[41] Abu al-Qasim Abdurrahman bin Abdillah, Musnad al-Muwatha’ lil-Jauhari, cet ke-1, (Beirut: Dar al-Gharby al-Islami, 1997), hlm. 408
[42]  Abi al-Hasan ‘Ali bin Khalaf, Syarh Shahih al-Bukhari, cet ke-2, jilid 7, (Riyad: Maktabah ar-Rusydi, 2003), hlm. 312
[43] Muhammad bin Isa, Sunan at-Tirmidzi, cet ke-2, jilid 4, (Mesir: Mathba’ah Mustafa al-Babi al-Halbi, 1975), hlm. 62, no hadits. 1462
[44]  Abu al-‘Ala Muhammad Abdurrahman bin Abdirrahim al-Mubarakfuri, Tuhfatu al-Ahwadzi bi Syarhi Jami’u at-Tirmidzi, jilid 5, (Bairut: Dar al-Kitab al-‘Ilmiyah, t.t.), hlm. 25
[45]  Fakhruddin az-Zaila’i al-Hanafi, Tabyyinu al-Haqaqi...hlm. 207
[46]  Ibnu Qudamah, al-Mughni, jilid. 9, cet ke-3, (Riyad: Dar al-‘Alim al-Kutub, 1997), hlm179
[47] Abi Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudha at-Thalibin wa Umdatul Muftin, jilid. 10, cet ke-3, (Bairut: al-Maktab al-Islami, 1991), hlm. 176
[48] Abu Abdillah Ahmad  bin Muhammad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, cet ke-1, jilid 4, (Kairo: Dar al-Hadits, 1995), hlm. 190, no hadits. 4250
[49]  Abi al-Hasan Nuruddin al-Mala al-Harawi al-Qari, Marqatu al-Mafatih Syarhu Misykatu al-Mashabih, cet ke-1, jilid 2, (Bairut: Dar al-Fikri, 2002), hlm. 513-514
[50]  Abdul Qadir Audah adalah salah satu tokoh pergerakan Islam kontemporer. Beliau lahir pada tahun 1906. Beliau merupakan salah satu da’i Islam pada masa kini dan pemimpin besar Ikhwanul Muslimin. Kalimat-kalimat yang diucapkan didengar dengan sangat baik, posisinya penting, khususnya bagi Ikhwanul Muslimin dan seluruh Masyarakat Mesir pada umumnya. Abdul Qadir Audah adalah intelektual handal, hakim berpengalaman, pakar undang-undang yang brilian. Diantara karya beliau adalah al-Islam wa Aodha’una al-Qaanuniyah, al-Islam wa Aodha’una as-Siyasah, al-Islam baina Jahli abnaaihi wa Ajzi Ulama’ihi, dan diantara salah satu karya beliau yang sangat monumental adalah at-Tasyri’ al-Jina’i fi al-Islam.
Beliau wafat pada sore hari, ketika aksi rakyat Mesir pada 28 Februari 1954 yang menuntut agar pemerintah meninggalkan berbagai bentuk kedzaliman dan menyingkirkan orang-orang yang berbuat dzalim. Akan tetapi aksi tersebut tidak membuka hati pemerintah Muhammad Najib yang dzalim tersebut. Maka, pada akhirnya Abdul Qadir Audah dihukum gantung dengan berbagai tuduhan yang tidak mendasar hingga beliau syahid pada tahun 1954. Tim Kajian Manhaj Tarbiyah, “Abdul Qadir Audah”, dalam https://mtalhur.files.wordpress.com/2013/04/4-abdul-qadir-audah2.pdf. Diakses 20 Februari 2018, pukul. 17.53 
[51] Abdul Qadir Audah, at-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami, jilid 1, (Bairut: Dar al-Kitab al-‘Arobi, t.t.), hlm. 128
[52] Ibid...hlm.128. Abi Abdullah Muhammad bin Muhammad bin Abdurrahman al-Maghribi, Mawahibul Jalil lil Mukhtasar al-Khalil... hlm. 319
[53] Abdul Qadir Audah, at-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami....hlm. 130-133
[54] Ibid....hlm.130
[55] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Jami’ul Fiqhi, jilid. 6, cet ke-1,  (ttp.: Dar al-Wafa’, 2000), hlm. 560
[56] Muhammad bin Abi Bakar bin Ayyub bin Sa’ad Syamsuddin Ibnu Qayyim al-Jauziyah, I’lamul Mauqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin, jilid. 2, cet ke-1, (Bairut: Dar AL-Kutub al-Ilmiyah, 1991), hlm. 221. Burhanuddin Abi al-Wafa’ Ibrahim, Tabshirah al-Ahkam, jilid. 2, (Riyad: Dar ‘Alimul Kutub, 2003), hlm. 218
[57] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Jami’ al-Fiqhi... hlm. 561
[58] Abdul Qadir Audah, at-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami,....hlm. 132-133.  Alauddin Abu Bakar bin Mas’ud, Bada’i as-Shana’i fi Tartibi asy-Syara’i, jilid. 7, cet ke-2, (ttp.: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1986), hlm. 64
[59]  ‘Alauddin, Abu Bakar bin Mas’ud bin Ahmad al-Kasani, Badai’ as-Shanai’ fi at-Tartibi asy-Syarai’....jilid. 7, hlm. 63. Abu Abbas Syihabuddin Ahmad bin Idris al-Qarafi, adz-Dzakhira....hlm. 122.  Muhyiddin an-Nawawi, Majmu’ Syarhul Muhadzab...jilid. 20, hlm. 121. Syamsuddin Muhammad asy-Syarbini, Mughni Muhtaj ila Ma’rifah al-Ma’ani Alfadz al-Minhaj, jilid.5, cet ke-1, (ttp.: Dar al-Kitab al-Ilmiyah, 1994), hlm. 522. Ibnu Qudamah, al-Mughni....jilid. 9, hlm. 176
[60]  Abdul Qadir Audah, at-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami....hlm. 150.
[61]  Syihabuddin Muhammad bin Abi Abbas, Nihayatul Muhtaj ila Syarh al-Minhaj....jilid. 8, hlm. 18-19. Abi an-Naja Syarafuddin Musa al-Hajawi al-Maqdishi, al-Iqna’fi al-Fiqhi Imam Ahmad bin Hanbal,...hlm. 269. Ibrahim bin Ali bin Muhammad al-Ya’mari, Tabshirah al-Ahkam fi Ushul al-Aqdhiyah wa Manahijul Ahkam, jilid. 2, cet ke-1, (ttp.: Maktabah al-Kuliyat al-Azhariyah, 1986), hlm. 26
[62]  Alauddin Abu Bakar bin Mas’ud, Bada’i as-Shana’i fi Tartibi asy-Syara’i...hlm.63. Syarafuddin Musa al-Hajawi al-Maqdisi, al-Iqna’ Fi Fiqhi al-Imam Ahmad bin Hanbal, jilid. 4, (Bairut: Dar al-Ma’rifah, t.t,), hlm 271.
[63] Burhanuddin Abi al-Wafa’ Ibrahim, Tabshirah al-Ahkam... hlm. 260-269. Ali bin Muhammad al-Amadi, al-Ihkam fi Ushuli al-Ahkam, jilid. 2, cet ke-2, (Bairut: Dar al-Islami, 1402 H), hlm. 171.
[64] Ali bin Muhammad al-Amadi, al-Ihkam fi Ushuli al-Ahkam, jilid. 1, hlm. 173-174. Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, al-Mustashfa min ilmi al-Ushul, jilid. 1, (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1413 H), hlm. 76
[65] Abi Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyah al-Wilayat ad-Diniyah, cet ke- 1, (Kuwait: Maktabah Dar Ibnu Qatibah, 1989), hlm. 312
[66] Abdul Qadir Audah, at-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami... hlm. 156
[67] Muhammad Abu Zahroh, al-Jarimah wa al-‘Uqubah fi al-Fiqhi al-Islam, (Kairo: Dar al-Fikri al-‘Arabi, t.t.), hlm. 69. Bakar bin Abdullah Bawu Zaid, al-Hududa wa Ta’ziratu ‘Inda Ibnu Qayyim, cet ke- 2,  (Riyad: Dar ‘Ashimmah, 1315 H), hlm. 460
[68] Ahmad Fathi Bahnasi, at-Takzir fi al-Islam... hlm. 35.  Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Jami’ al-Fiqhi.....hlm. 547
[69] Muslim bin Hajaj an-Naisaburi, Shahih Muslim Kitab al-Imaroh, Bab Idza Buyi’a li Khalifataini, No. 1853, (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2015), hlm. 743. Ahmad bin Husain bin ‘Ali bin Musa al-Khurasani, as-Sunanu as-Shagir lil Baihaqi Bab al-Aimmah min Quraisy wa la Yushlih Imamani, No. 3138, jilid. 3, (Pakistan: Jami’at ad-Dirasat al-Islamiyah, 1989), hlm. 269
[70] Muslim bin Hajaj an-Naisaburi, Shahih Muslim Kitab al-Imaroh, Bab Man Farroqo Amra al-Muslimin Wa Huwa Mujtami’un , No 1852....hlm. 742
[71]  Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya bin Syarah an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hijaj, jilid. 12, cet ke-2, (Bairut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Araby, 1392), hlm. 242
[72]  Imam an-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, jilid. 6, cet ke- 4, (Kairo: Dar al-Hadits, 2001), hlm. 483
[73] Abi Abdurrahman Ahmad bin Syu’aib an-Nasa’i, as-Sunan al-Kubra Kitab ar-Rajmu Bab Iqamatur Rajulu al-Hadda ‘ala Walidatihi Idza Hiya Zanat, No Hadits. 7221, jilid. 6, cet ke-1, (Bairut: Muassasatu ar-Risalah, 2001), hlm. 456  
[74] Abi Isa Muhammad bin Isa bin Surah at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi Kitab al-Hudud Bab Man Syaraba al-Khamara Fajliduhu wa man ‘Ada fi ar-Rabi’ah Faqtuluhu, No Hadits. 1444, cet ke- 6, (Bairut: Dar al-Kitab al-Ilmiyah, 2016), hlm. 370. Abi Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwaini, Sunan Ibnu Majah Kitab al-Hudud Bab Man Syariba al-Khamra Miraran, No Hadits. 2572, cet ke- 4, (Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2013), hlm. 415. Abi Dawud Sulaiman bin al-‘Asy’asy as-Sijistani ,Sunan Abi Dawud Kitaba al-Hudud Bab Idza Tataba’a fi Syurbi al-Khamri, No Hadits. 4482,.... hlm. 705
[75] Muslim bin Hajaj an-Naisaburi, Shahih Muslim Kitab Taubah Bab Baraati Harami an-Nabi SAW mina Ribah , No 2771....hlm. 1069
[76]  Ibnu Mulqim Umar bin Aly bin Ahmad bin Muhammad al-Misyri as-Syafi’i, Tadzkiroh fi al-Fiqhi asy-Syafi’i, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2006), hlm. 132
[77] ‘Alauddin, Abu Bakar bin Mas’ud bin Ahmad al-Kasani, Badai’ as-Shanai’ fi at-Tartibi asy-Syarai’, cet ke-2, jilid. 7, (ttp.: al-Kutub al-Ilmiyah, 1986), hlm. 63. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad ‘Alasy, Manhu al-Jalil Syarhu Mukhtasar Khalil, jilid. 3, (Bairut: Dar al-Fikri, 1989), hlm. 149. Syamsuddin Muhammad bin Abi Abbas, Nihayah al-Muhtaj ila Syarhi al-Minhaj, jilid. 7, (Bairut: Dar al-Fikri, 1984), hlm. 293. ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Ahmad bin Qudamah al-Maqdisi, asy-Syarhu al-Kabir ‘ala Matan al-Muqni’, jilid. 9, (ttp.: Dar al-Kitab al-‘Arabi lin Nasyr wa at-Tauzi’, t.t.), hlm. 22

[78] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu.... hlm. 531
[79]  Ahmad Fathi Bahnasy, at-Takzir fi al-Islam... hlm. 101
[80] Jadwi Hatim, Jaraim at-Ta’zir fi at-Tasyri’ al-Islami, Tesis S2, (Aljazair: Universitas Muhammad Khidir Biskra, 2014), hlm. 27
[81] Ibrahim bin Fahd bin Ibrahin al-Wadi’an, Qawaid wa Dhawabit al-Uqubah al-Hudud wa at-Ta’zir, Desertasi S3, (Riyadh: Universitas Naif al-Arabiyah lil ‘Ulum  al-Amniyah, 2007), hlm. 255
[82] Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyah, (Kairo: Dar al-Hadits, 2006), hlm. 344
[83] Abdul Hamid Ibrahim al-Majali, Musqitath al-‘Uqubah  at-Ta’ziriyah wa Mauquf al-Muhtasab minha,  (Riyad: al-Markaz al-‘Arabi lil-Hirasat al-Amaniyah wa at-Tadrib,1992), hlm. 89
[84]Abdul Hamid Ibrahim al-Majali, Musqitath al-‘Uqubah  at-Ta’ziriyah wa Mauquf al-Muhtasab minha....hlm. 275
[85] Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Manaqib al-Anshar, Bab Wufudi al-Anshori Ila Nabi SAW bi Makkah wa Bai’ati al-‘Aqobah No. 3892....hlm. 705
[86] Ahmad bin al-Husaini bin Ali bin Musa al-Khurasani, as-Sunan al-Kubra lil Baihaqi Bab al-Hudud Kafaraat, jilid. 8, cet ke- 3, (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003), hlm. 569
[87]  Dapertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cet ke-3, (ttp.: t.p, t.t.), hlm. 767
[88] Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir Arab-Indonesia, cet ke-14, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), hlm. 1217
[89] Abdullah bin Abdul Hamid al-Atsari, Anwa’ul Kufri, (ttp.: Dar Ibnu al-Khuzaimah, t.t.), hlm. 6
[90] Ibrahim Anas dkk, al-Mu’jam al-Wasith, (Kairo: t.p, 1972), hlm. 827
[91]  Abdullah bin Abdul Hamid al-Atsari, Anwa’ul...hlm. 6
[92]  Taqiy ad-Din Ahmad bin Taimiyah al-Harani, Majmu’atul Fatawa Li asy-Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, jilid. 12, (Kairo: Dar al-Hadits, 2006), hlm. 335
[93] Zarkasyi Badruddin Muhammad bin Bahawar asy-Syafi’i, al-Mansur fi al-Qawaidh, (ttp,: Wazaratu al-Auqaf wa ast-Tsnun, 794 H), hlm. 84
[94] Abdul Qadir Audah, at-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami.... hlm. 275
[95] Taqiyuddin an-Nabhani, asy-Syakhsiyah al-Islamiyah, jilid 2, cet ke- 5, (Bairut: Dar al-Ummah, 2003), hlm. 222
[96] Ibnu Katsir, Lubbabut tafsir min Ibnu Katsir,   terj. M. Abdul Ghaffar E.M dkk, jilid. 1, (Bogor Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2004), hlm. 81
[97]  Muhammad Khair Haikal, al-Jihad wa al-Qital fi asy-Siyasah asy-Syar’iyah, cet ke- 2, (Bairut: Daar Ibnu Hazm: 1996), hlm. 206. Taqiyuddin an-Nabhani, asy-Syakhsiyah al-Islamiyah.... hlm. 227
[98]  Utsman Jam’atu Dhamriyah, Ushul al-‘Alaqat ad-Dauliyah fi Fiqhi al-Imam Muhammad bi al-Hasan asy-Syaibani Dirasah Fiqhiyah Muqarinah, jilid 1, cet ke- 1, (ttp.: Dar al-Ma’aly. 1999), hlm. 583
[99]  Khair Haikal, al-Jihad wa al-Qital fi asy-Siyasah asy-Syar’iyah.... hlm. 1472
[100] Taqiyuddin an-Nabhani, asy-Syakhsiyah al-Islamiyah.... hlm. 233

1

1 komentar: