Meniti Jalan Menuju Jannah Firdaus-Nya

Senin, 30 Oktober 2017

ZAKAT PROFESI



Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun islam yang lima. Allah telah mewajibkannya kepada seluruh umat islam untuk mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang ia miliki, seperti firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
            “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Ta’ala Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. al-Baqarah: 267)
Ayat di atas menjelaskan bahwa sebagian dari hasil usaha (harta) yang kita peroleh melalui pekerjaan-pekerjaan kita wajib kita keluarkan zakatnya. Harta yang kita miliki, pada hakikatnya adalah milik Allah Ta’ala. Allahlah yang kemudian melimpahkan amanah kepada para pemilik harta, agar dari harta yang ia peroleh dari hasil kerjanya untuk dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian, harta dalam pandangan islam adalah amanah Allah Ta’ala. Disinilah sikap amanah harus dipupuk, sebab seorang muslim dituntut untuk mennyampaikan amanah tersebut kepada ahlinya.
Dalam hukum islam barang-barang yang wajib dikeluarkan zakatnya terbabi menjadi dua, yaitu yang sudah terdapat kesepakatan ulama (ijma’) dan yang masih diperselisihkan (ikhtilaf). Jenis yang pertama adalah barang-barang yang telah dijelaskan secara gambalng dalam teks hadits, seperti zakat pertanian, peternakan, emas dan perak, perdagangan dan harta temuan. Barang-barang itu sudah dijelaskan secara rinci, ulai dari kadar nisabnya maupun kadar zakatnya. Sedangkan yang kedua adalah jenis yang tidak dijelaskan secara gamblang dalam teks hadits, yang merupakan perkembangan masyarakat, seperti zakat profesi dan jenis-jenis usha baru lainnya. Bagian yang kedua ini merupakan wilayah ijtihad, sehingga wajar jika terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Untuk bagian yang kedua ini para ulama mengambil dalil keumuman surat al-Baqarah ayat 267 yang telah tercantum diatas. Akan tetapi, disini penulis akan membahas bentuk kedua yaitu barang yang masih diperselisihkan oleh para ulama mengenai kewajiban zakatnya, khususnya pada zakat profesi.

Definisi zakat profesi
            Zakat profesi dikenal dengan isltilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau kasb al-‘amal wa al-mihan (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). Zakat profesi didefinisikan sebagi zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhu nisab.
Zakat profesi merupakan perkembangan kontemporer, yaitu disebabkan adanya profesi-profesi modern yang sangat mudah menghasilkan banyak uang. Misalnya profesi dokter, dosen, arsitek dan lain sebagainya. Kenyataan membuktikan bahwa pada akhir-akhir ini banyak orang yang karena profesinya, dalam waktu relatif singkat akan tetapi menghasilkan banyak uang yang terkadang mencapai nisab zakat. Jika persoalan ini dikaitkan dengan pelaksanakan zakat yang berjalan di masyarakat maka terlihat adanya kesenjangan atau ketidakadailan antara petani yang memilki penghasilan kecil dan mencurahkan tenaga yang banyak dengan para profesional misalnya dokter, insinyur, notaris, dosen yang hanya dalam waktu relatif singkat memilki hasil yang cukup besar tanpa harus mencurahkan tenaga yang banyak. Adapun pekerjaan atau keahlian profesional tersebut bisa dalam bentuk usaha fisik, seperti pegawai atau buruh, usaha pikiran dan keterampilan sperti kosultan, notaris, insinyur, dan dokter, usaha kedudukan seperti komisi dan tunjangan jabatan, dan usaha lain seperti investasi. Hasil usaha profesi juga bisa berfariasi, misalnya hasil yang teratur dan pasti setiap bulan, minggu atau hari seperti upah pekerja dan pegawai atau hasil yang tetap dan tidak dapat diperkiraan secara pasti sepertin kontraktor dan royalti pengarang.

Pendapat ulama tentang zakat profesi
            Ulama berbeda pendapat mengenai hukum zakat penghasilan atau profesi. Mayoritas ulama empat madzhab tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisob dan haul. Adapun pendapat ulama mutakahirin seperti Yusuf al-Qardawi dan Wahbah az-Zuhail, menegaskan bahwa zakat profesi itu hukumnya wajib pada saat memperolehnya, meskipun belum mencapai nisab, ini berdasarkan pendapat sebagian sahabat (ibnu Abbas, ibnu Mas’ud, dan Mu’awiyah), sebagian tabi’in (az-zuhri, hasan al-basri, dan makhul). Dan pendapat Umar bin Abdul Aziz, Baqir, Shadiq, Nasir dan Daud azh-Zhahiri. 
            Adapun kewajiban zakatnya adalah 2,5 persen, berdasarkan keumuman nash yang mewajibkan zakat uang, baik sudah mencapai satu haul atau ketika menerimanya. Jika sudah dikeluarkan zakatnya pada saat menerimanya, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat lagi pada akhir tahun. Dengan demikian ada kesamaan antara pegawai yang menerima gaji secara rutin dengan petani yang wajib menegeluarkan zakat pada saat panen, tanpa ada perhitunga haul.
            Menurut al-Qardhawi nisab zakat profesi senilai 85 gram emas dan jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen. Landasan fiqih (at-takyif al-fiqih) zakat profesi ini menurut Qardhawi adalah perbuatan sahabat yang mengeluarkan zakat untuk al-maal al-mustafad (harta perolehan). Al-maal al-mustafaad adalah setiap harta baru yang diperoleh seorang muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang disyariatkan, seperti waris, hibah, upah pekerja, dan yang semisalnya. Al-Qardhawi mengambil pendapat sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud dan sebagian tabi’in seperti az-Zuhri, Hasan Basri, dan Makhul yang mengeluarkan zakat dari al-maal al-mustafaad pada saat menerimanya tanpa mensyaratkan haul. Bahkan al-Qardhawi melemahkan hadits yang mewajibkan haul bagi harta zakat, yaitu hadits Ali bin Abi Thalib,  yang merupakan sabda nabi:
مَنِ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Barangsiapa menghasilkan harta maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu hingga berlalu atasnya waktu satu tahun” (HR. Abu Daud)
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi wajib atau tidaknya zakat profesi. Adapun ulama empat madzhab tidak mewajibkan untuk mengeluarkan zakat profesi kecuali telah mencapai nisab dan haul. Sedangkan menurut Adapun pendapat ulama mutakahirin seperti Yusuf al-Qardawi dan Wahbah az-Zuhail, menegaskan bahwa zakat profesi itu hukumnya wajib pada saat memperolehnya, meskipun belum mencapai nisab. Maka pendapat yang rajih adalah pendapat ulama mutakahirin seperti Yusuf al-Qardawi dan Wahbah az-Zuhail, karena zakat profesi diakui oleh syariat dan mempunyai landasan dari al-qur’an dan sunnah. Adapun kadar yang dikeluarkan pada zakat profesi adalah 2,5 persen. Wallahua’lam bis showab

Referensi:
·    Wahbah az-Zuhaili, Fiqih islam wa adillatuhu, jilid 3, hlm.279-280
·    Yusuf al-Qardawi, Fiqhu az-zakah, jilid 1, hlm.489
·    Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarak Furi, Tuhfatul ahwadzy, jilid 3, hlm. 219

0

0 komentar:

Posting Komentar