Meniti Jalan Menuju Jannah Firdaus-Nya

Kamis, 08 Desember 2016

RUKUN-RUKUN SHOLAT MENURUT 4 MADZHAB


                 A. Pendahuluan
Sholat merupakan rukun islam yang ke dua, dan melaksanakan rukun islam itu wajib bagi setiap muslim. Maka wajib bagi  kita  untuk melaksanakan sholat karena sholat merupakan bagian dari salah satu rukun islam. Dan di dalam sholat terdapat rukun-rukun sholat. Dan rukun sholat  (أركان الصلاة)  adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak dianggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi. Rukun  dalam sholat tidak boleh di tinggalkan baik karena sengaja, lupa, maupun memang tidak tahu. Karena, rukun itu seperti pondasi dalam rumah. Artinya, rumah tidak akan berdiri tanpa pondasinya, begitu juga sholat tanpa rukun. Karena itu, rukun harus di kerjakan karena termasuk dari bagian yang esensial (inti).  

                B. Devinisi Rukun Shalat
           Rukun secara bahasa adalah sesuatu yang berdampingan seseatu yang paling kuat. Rukun ibadah adalah sesuatu yang membangun ibadah tersebut dan membatalkannya jika di tinggalkan.[1]Rukun secara istilah Tidak ada esensi untuk suatu hal tanpanya. [2]
Shalat secara bahasa yaitu  do’a .[3] Sholat secara istilah adalah segala perbuatan yang diawali dengan takbir dan di akhiri dengan salam di sertai dengan niat dan syarat-syarat tertentu ini pendapat jumhur[4].Menurut Hanafi, sholat adalah bentuk perbuatan yang terangkai dari berbagai gerakan tertentu, dzikir tertentu yang telah ma’lum dari Rasul dengan syarat yang telah tercakup dan pada waktu yang telah ditentukan.[5]

           C. Perbedaan rukun dengan wajib
Rukun merupakan pondasi utama pada suatu bangunan, bila salah satu rukunnya itu rusak atau tidak ada, maka bangunan itu akan roboh. Bila salah satu rukun sholat tidak di lakukan atau tidak sah di lakukan, maka keseluruhan rangkaian ibadah sholat itu pun menjadi tidak sah juga. Sabagian ulama ada yang berpendapat bahwa rukun adalah perbuatan yang hukumnya wajib dilakukan dan menjadi bagian utuh dari rangkaian ibadah dan rukun (fardhu) termasuk dalil qoth’i. [6]

D.    Jumlah rukun sholat menurut 4 imam madzhab
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rukun sholat, pada makalah ini akan di jelaskan mengenai pendapat empat imam madzhab, berikut penjelasannya:
a.       Jumlah rukun shalat dalam Madzhab Hanafi ada 6, diantaranya: takbirotul ihrom dalam keadaan berdiri, berdiri, membaca surat, ruku', sujud dan duduk akhir dengan membaca tasyahud. [7]
b.      Jumlah rukun Shalat dalam Madzhab Maliki ada 14, diantaranya: niat, takbirotul ihrom, berdiri bagi yang mampu pada sholat wajib, memnaca al-fatihah bagi imam dan makmum, berdiri ketika membaca al-fatihah, ruku', bangkit dari ruku', sujud, duduk diantara dua sujud, salam, dan duduk untuk salam, tuma’ninah pada setiap rukun, i'tidal pada ruku' dan sujud dan tertib.[8]
c.       Jumlah rukun Shalat dalam Madzhab Syafi’i ada 13, diantaranya: Niat,      takbirotul ihrom, berdiri pada sholat wajib bagi yang mampu, membaca al-fatihah pada setiap sholat kecuali bagi yang udzur karena masbuk, ruku', i'tidal, sujud dua kali, duduk diantara dua sujud, tasyahud akhir, duduk pada tasyahud akhir, sholawat kepada Nabi setelah tasyahud akhir, salam dan tertib.
fardhu tidak dapat digantikan dengan sujud sahwi, akan tetapi bila salah seorang lupa tidak mengerjakanya dan kemudian ia teringat ketika masih dalam keadaan sholat atau setelah salam dan belum terjeda waktu yang lama maka ia harus sujud sahwi.[9]
d.      Jumlah rukun Shalat dalam Madzhab Hanbali ada 14, diantaranya:  takbirotul ihrom, berdiri pada sholat wajib bagi yang mampu, mambaca al-fatihah pada setiap rakaat bagi imam dan makmum, ruku', i'tidal, sujud, i'tidal pada sujud, duduk diantara dua sujud, tuma'ninah pada ruku' dan gerakan-gerakan setelah ruku', tasyahud akhir, berselawat kepada Nabi setelah tasyahud akhir, duduk untuk dua kali salam, salam dua kali dan tertib.[10]

E.     Rukun sholat yang di sepakati
            Ada enam rukun sholat yang disepakati para ulama, diantaranya: takbirotul ihrom, berdiri, membaca surat, ruku’, sujud dan duduk akhir dengan membaca tasyahud. 

1.   Takbirotul ihrom
     Takbirotul ihrom merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun sholat yang telah di sepakati oleh para ulama, tanpa takbirotul ihrom maka sholatnya tidak sah, seperti yang di katakan Rosululloh :
مفتاح الصلاة الوضوء و تحريمها التكبير و تحليلها التسليم
“ kunci sholat adalah wudhu, pengharamnya adalah takbir dan penghalalnya adalah salam” (muttafaqun ‘alaihi)
Dan juga sabda Nabi kepada orang yang masih salah dalam sholatnya:
اذا قمت الى الصلاة  فأسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة وكبر
“ apabila kamu berdiri untuk melaksanakan sholat, maka sempurnakanlah wudhu mu kemudian menghadaplah qiblat setelah itu bertakbirlah” (H.R Bukhori)
     Imam Nawawi (ulama Syafi’iyah) berkata, “ hadits diatas termasuk hadis terbaik, karena Rosululloh belum menyebutkan nya (takbirotul ihrom) di dalam hadits kecuali ia adalah amalan yang fardhu. Dan ketahuilah bahwasanya syarat shigot (ucapan) takbirotul ihrom itu banyak, dan apabila sakah satu dari syarat shigotnya itu hilang, maka sholatnya tidak sah. Dan salah satu shigotnya adalah, " الله اكبر " dengan bahasa arab    dan adapun membacanya bagi orang yang mampu berdiri, seperti yang di riwayatkan oleh Abu Hamid asy-sya’di ia berkata:
كان رسول الله ﷺ اذا استفتح الصلاة استقبل القبلة ورفع يديه و قال: الله اكبر
adapun Rosululloh , apabila beliau hendak  melaksanakan sholat, maka beliau menghadap kearah qiblat kemudian mengangkat tangannya lalu mengucapkan "الله اكبر".” [11]
            Para ulama dari kalangan  syafi’i, Maliki, Hambali dan Muhammad ulama dari kalangan Hanafiyah bersepakat, bahwasanya takbirotul ihrom merupakan rukun sholat dan bukan termasuk dari syarat sholat. Dan terdapat pengecualian dari kalangan ulama Syafi’iyah mereka berkata, tidak boleh menambahkan shigot takbirotul ihrom   "الله اكبر"karena lafadz ini merupakan lafadz takbir (pembesaran), dan adapun penambahan kata balagoh berupa al-‘adzhim (pengagungan), seperti " الله الجليل أكبر" atau semua sifat dari sifat-sifat Allah maka hal ini tidak di bolehkan, sama halnya dengan larangan membaca panjang (mad)  pada lafadz ‘Allah’ dan ‘akbar’, seperti   " آلله" dan  " آكبر " karena dapat merubah maknanya, ini adalah pendapatnya ulama dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah. Dan apabila dari kalangan orang yang  sulit mengucapkan lafadz "الله اكبر" tanpa mad, di karenakan ada kekurangan  atau kecacatan pada lidahnya, maka ia cukup berniat mengucapkan "الله اكبر" dalam hatinya saja, ini merupakan pendapat ulama dari kalangan Syafi’iyah.[12]
Ulama dari kalangan syafi’iyah berkata, orang yang sholat harus mengucapkan  shigot takbir " الله اكبر " sampai suaranya tardengar oleh dirinya sendiri, kecuali ia adalah orang yang lemah untuk berdiri, lemah dalam pengucapan bahasa arab, maka dalam hal ini boleh sesuai dengan kemampuannya saja, dan bahasa yang di gunakan harus dengan bahasa arab tidak boleh bahasa selainnya. Dan tidak boleh memisahkan antara isim mubtada’ dengan khobar, dan ini pendapat dari kalangan ulama Malikiyah dan Hanabilah.[13]

2.      Berdiri
Berdiri yang di maksud di sini adalah berdiri tegak, seperti yang telah di sepakati oleh para ulama bahwa berdiri tegak merupakan rukun sholat. Sholat fardhu wajib di lakukan dengan berdiri, bila tidak ada ayat udzur syar’i. salah satu dalil yang mewajibkan berdiri ketika sholat terdapat dalam qur’an surat Al-Baqoroh ayat 238,
وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ
“….Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.”[14]
Dan Rosululloh bersabda kepada Imron bin Husain:
صلّي قائيما, فإنْ لم تستطع فقاعداو, فإنْ لم تستطع فعلى جنبٍ
 “sholatlah kamu dengan berdiri,jika kamu tidak  mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu (duduk) maka dengan berbaring.” (H.R Bukhori) [15]
Hadist ini juga sekaligus menjelaskan bahwa berdiri hanya diwajibkan untuk mereka yang mampu berdiri. Misalnya orang yang sedang sakit yang sudah tidak mampu lagi untuk berdiri tegak. Orang yang sedang sakit bila tidak mampu berdiri tegak, dibolehkan berdiri dengan bersandar pada dinding atau tongkat demi untuk menopang tubuhnya. Dan apabila hak tersebut belum cukup, ia dibolehkan sholat sambil duduk. Namun bila kemudian dia merasa mampu untuk berdiri, mzkz sholatny kembali dilakukan sambil berdiri.[16]
Dan bila dirasa duduk pun tidak memungkinkan, maka orang yang sedang sakit itu boleh sholat sambil berbaring. Bahkan apabila ia tidak sanggup bergerak sama sekali, cukuplah baginya menganggukkan kepala saja menuru Hanafiyah, atau dengan mengedipkan mata atau sekedar niat saja seperti pendapat Malikiyah. Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa bisa dengan menggerakkan anggota tubuh itu dalam hati.[17]

3.      Membaca surat Al-Fatihah
    Jumhur ulama seperti madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat menyebutkan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun sholat, dimana sholat seseorang tidak sah tanpa membacanya. Dalil yang mereka adalah hadits Rosululloh yang secara tegas menyebutkan tidak sahnya sholat tanpa membaca surat Al-Fatihah:
لا صلاة لمن لم يقرأ بأمّ القرأّن
Dari Ubadah bin Shomit berkata, bahwa Rosululloh bersabda, “tidak sah sholat seseorang kecuali ia telah membaca ummil qur’an (surat Al-Fatihah).”             (HR. Bukhori)
Namun madzhab Hanafiyah agak sedikit berbeda. Mereka menyebutkan bahwa surat Al-Fatihah ini tetap harus di baca, namun kedudukan surat Al-Fatihah bukan termasuk rukun di dalam sholat. Menurut mereka, kedudukan hanya sebatas wajib saja. Dasar pendapat Hanafiyah ini merujuk kepada ayat al-qur’an tentang apa yang harus dibaca di dalam sholat:
فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآن
“…Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur’an…” (QS. Al-Muzammil: 20)[18]

4.      Ruku’
        Menurut ijma’ dan para ulama, ruku’ merupakan salah satu daru rukun sholat  pada setiap rakaat, dalilnya ialah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا
“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu,…”                 (QS. Al-Hajj: 77)
Rosululloh bersabda:
صلّوا كما رايتمونى أصلّى
“ sholatlah sebagaimana kalian kalian melihatku sholat.” (HR. Bukhori) [19]
              Ruku’ diwajibkan hanya di dalam sholat saja, bukan untuk yang lain, seperti, membungkuk turun untuk tilawah, apabila digunakan untuk selainnya maka itu tidak diperbolehkan, ini merupakan pendapat madzhab syafi’I dan hambali.[20]

5.      Sujud
        Sujud termasuk fardhu dalam sholat dengan ijma’ ulama, karena Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا
“wahai oarng-orang yang beriman! Ruku’lah, sujudlah…” (QS. Al-Hajj: 77)
Dan juga karena sunnah Rosululloh dan perintah beliau pada orang yang sholatnya jelek , “kemudian sujudlah hingga tuma’ninah dalam sujud. Kamudian bangkitlah dari sujud, lalu duduk hingga tuma’ninah dalam duduk. Kemudian sujud lagi hingga tuma’ninah dalam sujud”
              Mengenai masalah anggota-anggota sujud yang harus bersentuhan dengan tanah, menurut Malikiyah sujud adalah dengan meletakkan bagian dahi sekitar dua alis mata. Disunnahkan untuk menempelkan seluruh dahi ke tanah, dan sunnah juga untuk menempelkan hidung. Sedangkan pendapat yang paling masyhur dalam madzhab Maliki mengatakan, sujud itu cukup dilakukan dengan dahi tanpa hidung.
              Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabila menuturkan bahwa orang yang tidak dapat sujud karena begitu banyaknya jumlah jama’ah sehingga tidak memungkinkan untuk sujud di atas tanah bersama imam, maka ia boleh sujud di atas sesuatu , baik manusia, perhiasan, hewan atau sejenisnya. Karena imam Al- keadaan penuh sesak maka boleh sujud dan menempelkan dahinya pada punggung saudaranya .”
              Adapun menempelkan dua, telapak tangan dua lutut, dan ujung kaki dalam sujud, itu termasuk sunnah. Dalilnya hadits dari Abbas bin Abdul Mutholib bahwa ia mendengar Rosululloh  bersabda:
اذا سجد العبد سجد معه سبعة آراب وجهه وكفاه وركبتاه وقدماه
  “jika seseorang hamba bersujud, maka bersujud pula tujuh anggota wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki.” (HR. Jama’ah kecuali Bukhori)
Para ulama sepakat bahwaanggota sujud yang sempurna ada tujuh, yaitu wajah, dua tangan, dua lutut, dan ujung dua kaki,karena hadits dari Ibnu Abbas, ia berkata, “aku di perintahkan untuk sujud dangan tujuh tulang, yaitu dahi, dua tangan , dua lutut, dan dua kaki.” (HR. Muttafaqun’alaihi)[21]

6.   Duduk akhir dengan ukuran bacaan tasyahud sampai pada ucapan" "عبده ورسوله
            Duduk akhir atau lebih sering kita kenal dengan duduk tahiyat akhir yaitu duduk yang dilaksanakan ketika kita berada pada rekaat terakhir. Duduk terakhir shalat merupakan jenis duduk tawarruk.
Adapun jika kita menilik hokum seputar duduk tahiyyat akhir atau duduk tasyahud akhir maka kita akan mendapati bahwa tidak ada perbedaan pendapat dikalangan imam madzhab. Imam Abu Hanifah yang biasanya berbeda pendapat juga mengamininya, sebagaimana dikutip dalam kitab karya ulama madzhabnya disebutkan bahwa duduk tasyahud akhir adalah rukun. Sedang mengenai bacaan tasyahud dan shalawat ulama berbeda pendapat. Menurut Hanafi bacaanya dihukumi wajib, shalawat atas nabi dihukumi sunnah begitu juga pendapat Malikiyyah.Adapun selainya mengatakan rukun.
              Dalil yang di gunakan hanafiyah adalah hadits ibnu mas'ud ketika  ia sedang melihat Rosululloh sedang bertasyahud, maka ketika itu nabi bersabda, "apabila kamu mengatakan ini (tasyahud), atau kamu lakukan ini (duduk), maka shalatmu telah dihitung sempurna.”[22]

F.   Rukun-rukun sholat yang di perselisihkan

1.      Niat
              Adapun niat pada sholat wajib, ada beberapa ulama yang berbeda pendapat, khususnya pada masalah kaifiyatu ( cara pengucapan niat),
Adapun pendapat madzhab  Hanafy dalam masalah niat dalam sholat wajib adalah, wajib hukumnya bagi para mukallaf untuk berniat setiap kali ia ingin melaksanakan sholat fardhu, adapun hokum niat bagi orang yang jahil (tidak berilmu) maka tidak mengapa baginya apabila ia tidak berniat setiap kali ia ingin melakukan sholat. Dan apabila seseoarang sholat bersama imam maka ia telah mengikuti niat imam. Maka ketika ia sholat kemudian ia lupa akan sholatnya, ia ragu apakah sholat yang ia lakukan adalah sholat sunnah ataukah sholat fardhu, maka dalam keadaan seperti ini ia harus meniatkan sholat nya sebagai sholat fardhu.[23]
Adapun pendapat madzhab Maliki dalam masalah niat dalam sholat wajib adalah, wajib hukumnya berniat ketika hendak melaksanakan sholat fardhu, akan tetapi pada madzhab maliki wajib hukumnya menjelaskan niatnya ketika ia ingin melaksanakan sholat. Seperti ia meniatkan sholat yang ia akan laksanakan termasuk sholat dzuhur atau ashar.[24]
Adapun pendapat madzhab Syafi’I dalam masalah niat dalam sholat wajib adalah, ada tiga syarat dalam sholat fardhu yaitu, niat fardiayah (sendiri) yaitu meniatkan dengan sungguh pada dirinya ketika ia hendak melaksanakan sholat fardhu, niat pada gerakannya, yaitu menghadirkan niat pada setiap gerakan sholat, menjelaskan niat sholatnya.[25]
Adapun pendapat madzhab Hanbali dalam masalah niat dalam sholat wajib adalah, wajib hukumnya menjelaskan niat dalam sholat fardhu.[26]

2.      I’tidal
       I’tidal dari rukuk itu bukan fardhu (bukan termasuk dalam rukun sholat). Demikian pendapat Abu Hanifah. Sedangkan menurut Syafi’I, I’tidal itu hukumnyafardhu (termasuk dari rukun sholat). Dalam hal itu, ulama dari kalangan Malikiyah saling berbeda pendirian dalam menetapkan hokum I’tidal, fardhu atau sunnah.[27]Adapun pendapat madzhab Hanbali I’tidal adalah kembalinya posisi anggota tubuh dalam keaadan lurus berdiri, dan hokum I’tidal dalam fardhu (termasuk rukun sholat), sehingga dapat di katakan bahwa madzhab Hanabilah dan malikiyah telah bersepakat dalam menetukan hikum I’tidal.[28]

3.      Tasyahud awal
       Para ulama berikhtilaf pada pada tasyahud awal dan pada duduknya. Imam Ahmad mewajibkan tasyahud awal, kecuali apabila ia meninggalkannya karena lupa makasholatnya tetap sah,  kemudian disunnah pada duduk tasyahud awal untuk duduk iftirosy,dan pada duduk tasyahud kedua tawaruq,[29]kemudian apabila jumlah rakaat pada sholat tersebut dua rakaat, seperti sholat subuh, maka hokum duduk tasyahud awal adalah fardhu, dan apabila julah rakaatnya empat atau tiga rakaat, seperti pada rakaat sholat maghrib, maka tasyahud awalnya sunnah dan tasyahud akhirn yafardhu, ini pendapatnya imam Syafi’i[30]dan abu Hanifah berpendapat kedua tasyahud (awal dan akhir) hukumnya sunnah dan duduk iftirosy, dan imam Maliki berpendapat, bahwa tasyahud (awal dan akhir) hukumnya sunnah dan duduk dengan kondisi tawaruq.[31]

4.      Bacaan tasyahud dan sholawat
      Kewajiban membaca tasyahud dan kalimat tasyahud yang terbaik di perselisihkan oleh fuqoha. Malik dan abu Hanifah, yangdi ikuti pula oleh sekelompok fuqoha, menganggap tasyahud itu tidak wajib. Sedangkan Syafi’I dan Ahmad dan Dawud menyatakan tasyahud itu wajib. [32] Mengenai tasyahud yang terbaik, Malik lebih cendrung menilih tasyahud Umar bin Khottob yang pernah di anjurkan kepada khalayak:
التحيات الله, الزاكيّات الله, الطّيّبات الصّلوات لله , السلام عليك أيّهاالنبيّ ورحمةالله وبركاته السلام علينا و علي عبادك الصّالحين ,أشهد ان لااله الا الله وحدهلاشريك له,و أشهد أنّ محمّد عبده ورسوله.
Abu Hanifah dan yang lain, yakni fuqoha Kuffah lebih memilih tasyahud Abdulloh bin Mas’ud. Menurut ibnu Abdil Barr, tasyahud tersebut di jadikan pedoman oleh Ahmad dan mayoritas ahli hadits. Sebab, tasyahud tersebuit di riwayatkan secara shohih dari Rosululloh :
التّحيات الله و الصّلوات و الطّيّبات السّلام عليك أيّها النبيّ ورحمة الله وبرا كاته السّلام علينا و علي عبادالله الصّالحين,أشهد أن لااله الا الله وأشهدأنّ محمّدا رسو ل الله.
Syafi’I dan pengikutnya menggunakan tasyahud Abdulloh bin Abbas yang di riwayatkan oleh Nabi . Pernah mengajarkan kepada kami sebuah tasyahud seperti beliau mengjarkan surat al-qur’an kepada kami. Lalu beliau menyebutkan:
كان رسول الله ﷺ يعلّمنا التّشهّد كما يعلّمنا السّورة من القرآن فكان يقول: التّحيّات المبار كات الصّلاة الطّيّبات الله السّلام عليك أيّهاالنّبيّ ورحمة الله وبركاته السّلام علينا وعلي عباد الله الصّالحين , أشهد أن لا اله الاالله وأشهدأنّ محمّد رسو الله.
Jumhur fuqoha berpendapat bahwa semua tasyahud itu boleh di pilih salah satu.
Dalam hal tersebut syafi’I menyaratkan bacaan sholawat nabi dalam tasyahud, bahkan wajib. Pendirian ini didasarkan firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
“hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS.Al-Ahzab:56)
Syafi’I juga berpendirian bahwa menyampaikan taslim yang di maksud adalah salam dan salat. Sedang jumhur fuqohaberpendapat bahwa taslim di atas adalah salam yang di ucapkan setelah membaca solawat Nabi .[33]

5.      Tuma’ninah
 Tuma’ninah wajib menurut pendapatnya madzhab Hanafiyah, termasuk salah satu bagi pendapatnya Malikiyah dan Hanabilah, syarat sah rukun bagi pendapatnya Syafi’iyah.[34]

6.      Tartib
     Tertib dalam sholat menurut mayoritas ulama hukumnya rukun. Wajib dalam hal bacaan dan sesuatu yang terulang dalam satu rakaat. Fardhu dalam suatu yang tidak terulang dalam tiap sholat atau dalam tiap rakaat, seperti tertibnya urutan berdiri sebelum ruku’ tertib urutan ruku’ sebelum sujud, menurut Hanafitah dengan mendahulukan niat daripada takbirotul ihrom, dan mendahulukan takbir daripada membaca surat Al-Fatihah, dan mendahulukan  membaca membaca surat Al-Fatihah dari pada ruku’ dan ruku’ sebelum bangkit darinya, I’tidal sebelum sujud, dan sujud sebelum salam, dan tasyahud akhir sebelum membaca sholawat Nabi . Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.
Konsekuensi tertib sebagai rukun menurut mayoritas ulama sebagaimana dituturkan oleh ulama Syafi’iyah, yaitu oaring yang meninggalkan rukun sholat karena sengaja, misalnya mendahulukan sujud sebelum ruku’, maka sholatnya batal menurut ijma’ ulama, karena di anggap bermain-main. Akan tetapi jika tidak tertib karena lupa dan tidak melakukannya karena lalai, maka apa yang dilakukannya setelah perkara yang ditinggalkannya termasuk lahwu karena tidak sesuai dengan tempatnya. Jika ia ingat bahwasanya ia meninggalka rukun setelah masuk pada rakaat lain, maka ia harus langsung melakukannya. Dan jika terlambat maka sholatnya batal.
              Jika tidak ingat sampai pada rakaat berikutnya, maka bagian sholat yang ditinggalkan itu disempurnakan pada akhir sholat, seperti sujud kedua dan menyempurnakan yang lainnya karena ia telah melalaikan antara keduanya.
              Jika yakin dalam akhir sholat ia telah meninggalkan sujud pada rakaat terakhir, maka ia harus mengulang tasyahudnya. Jika sujud yang ditinggalkan itu bukan pada rakaat terakhir atau ia bimbang antara sujud terakhir atau bukan, maka ia harus menambah satu rakaat lagi karena rakaat yang kurang itu sudah sempurna dengan suju dari rakaat setelahnya, dan ia meninggalkan yang lain.
              Jika dalam posisi berdiri pada rakaat kedua ia ingat belum melakukan sujud pada rakaat pertama, jika ia telah duduk setelah sujudnya meski untuk istirahat, maka ia harus langsung bersujud dari posisi berdiri. Namun jika belum duduk, maka ia harus duduk terlebih dahulu baru sujud.
              Jika dalam sholat empat rakat ia lupa meninggalkan dua sujud atau lebih dan ia tidak ingat pada rakaat berapa, maka ia harus mengulang dua rakaat  karena mengambil pertimbangan yang minim. Sehingga, rakaat pertama di ganti dengan sujud dari rakaat kedua, dan membiarkan yang lain. Sedangkan rakaat ketiga diganti dengan sujud dari rakaat keempat, dan membirkan yang lain.
              Jika setelah salam baru ingat belum melakukan salah satu rukun: jika berupa nit takbirotul ihrom, maka sholtnya batal. Namun jika selain dua hal itu, maka ia harus melanjutkan sholatnya asal belum lama dari salam dan tidak melakukan sesuatu yang menbatalkan sholat, seperti memegang benda najis. Kalau sekedar terbalik, tidak apa-apa untuk melanjutkan dan melengkapi sholatnya. Akan tetapi jika jaraknya dari salam sudah lama, maka ia harus mengulang sholatnya kembali.
              Jika lupa sujud pada rakaat pertama, maka ia harus mengqodhanya meskipun setelah salam belum berbicara.kemudian membaca tasyahud dan melakukan sujud sahwi. Kemudian membaca tasyahud hanya pada sampai kalimat “Abduhu wa Rosuluh.”  [35]
  
7.         Salam
        Ada dua salam, yaitu salam pertama dan salam kedua. Salam pertama adalah fardhu sholat menurut para fuqoha, seperti Malikyah dan Syafi’iyah. Sedangkan salam kedua bukan fardhu melainkan sunnah. Namun menurut Hanabilah, kedua salam itu hukumnya fardhu, kecuali dalam sholat jenazah, sholat nafilah, sujud tilawah dan sujud syukur. Pada keempat perbuatan itu, yang fardhu hanya salam pertama saja.
Salam merupakan bagian dari fardhu dan rukun sholat yang juga berfungsi sebagai penutup sholat.[36] Dalilnya adalah:
عن علي قال, قال رسو ل الله ﷺ:" مفتاح الصّلاة الطّهور و تحريمها التّكبير و تحليلها التّسليم".(رواه مسليم)
Dari ‘Ali bin Abi Tholib bahwa Rosululloh bersabda: “kunci sholat itu adalah kesucian (thohir) dan yang mengharamkan (dari segala hal dari sholat ) adalah takbir.” (HR. Muslim)
Menurut Syaf”I, minimal salam itu adalah   " السّلام عليكم", cukup sekali saja. Sedangkan menurut Hanabilah, salam itu harus dua kali dengan lafadz "السّلام عليكم ورحمة الله " , dengan menolah ke kanan dan kekiri. Tidak di sunnahkan untuk meneruskan lafadz "وبركاته" menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, dengan dalil:
عن ابن مسعود أنّ النّبي ﷺ كان يسلّم عن يمينه و عن يساره السّلام عليكم و رحمة الله حتّى يرى بياض خدّه (رواه الخمسة و صحيحه التّرمذي)
Dari Ibnu Mas’ud bahwa Rosululloh memberi salam kekanan dan ke kiri: Assalamu’alaikum warahmatullah, hingga kelihatan pipinya yang putih. (HR. Al-Khomsa yang di shohihkan oleh Tirmidzi)[37]
Selain sebagai penutup sholat, salam ini juga merupakan doa yang di sampaikan kepada orang-orang yang ada di sebelah kiri dan kanan, bila tidak ada maka diniatkan kepada jin dan malaikat.[38]





[1] Mahmud Abdurrahman Abdul Mun’im,  Mu’jam mushtalahat Alfadz al- Fiqhiyyah, (Kairo  :Darul Fadhilah, 1999 M), jld. 2, hlm. 178
                [2] Ibid
[3] Ibid, hlm. 377
[4] Ibid, hlm. 378
[5] Ibid
[6] Ahmad Sarwat. lc, fiqhul hayah,cet. Ke-1, (Jakarta selatan: DUPublishing, 2011), hlm. 89-90
[7] Prof. DR. Wahbah Zuhali, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, cet. Ke-1, (Jakarta: Gema Insani, 2010), jld. 1, hlm. 263   
[8] Ibid, hlm. 629
[9] Ibid, hlm. 630
[10] Wahbah Zuhali, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, cet. Ke-1, (Jakarta: Gema Insani, 2010), jld. 1, hlm. 630
[11] Imam Taqiyyuddin Abi Bakrin bin Muhammad Al-Husaini Al-Hisni Ad-Dimisqo Asy-Syafi’I, Kifayatul Akhyar Fi Halil Ghoyatil Ikhtisor, cet, ke-6, (Lebanon: Darul Kutub Ilmiah, 2012 M), Jld. 1, hlm. 155
[12]  Wahbah Zuhali, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, cet. Ke-1, (Jakarta: Gema Insani, 2010), jld. 1, hlm. 632
[13] Ibid, hlm. 631
[14] Ahmad Sarwat. lc, fiqhul hayah,cet. Ke-1, (Jakarta selatan: DUPublishing, 2011), hlm. 99
[15]  Ali bin Sa’di Al- Ghomodi, Fiqih Wanita, cet. Ke-5, (Jakarta: Aqwam, 2012), hlm. 60
[16] Ahmad Sarwat. lc, fiqhul hayah,cet. Ke-1, (Jakarta selatan: DUPublishing, 2011), hlm. 99-100
[17] Ahmad Sarwat. lc, fiqhul hayah,cet. Ke-1, (Jakarta selatan: DUPublishing, 2011), hlm. 111
[18] Ibid: 102
[19] Abu Mlik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shohih Fiqih Sunnah, cet. ke.6, (Mesir: Maktabah Tauqifiyah, 2003 M), Jld. 2, hlm. 440
[20] Wahbah Zuhali, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, cet. Ke-1, (Jakarta: Gema Insani, 2010), jld. 2, hlm. 46

[21] Wahbah Zuhali, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, cet. Ke-1, (Jakarta: Gema Insani, 2010), jld. 2, hlm. 46-47
[22] Wahbah Zuhali, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, cet. Ke-1, (Jakarta: Gema Insani, 2010), jld. 1, hlm. 666
[23] Abdurrahman al- Jazari, Al-Fiqhu ‘ala Madzhahibil arba’ah, (Mesir: Darut Taqwa, 2003), jld. 1, hlm. 171
[24] Ibid: 172
[25] Abdurrahman al- Jazari, Al-Fiqhu ‘ala Madzhahibil arba’ah, (Mesir: Darut Taqwa, 2003), jld. 1, hlm. 172
[26] Ibid: 173
[27] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid,cet. Ke-3, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), jld. 1, hlm. 300
[28] Abdurrahman al- Jazari, Al-Fiqhu ‘ala Madzhahibil arba’ah, (Mesir: Darut Taqwa, 2003), jld. 1, hlm.191
[29] Sadaruddin Muhammad bin Abdul Rahman Al-Utsmani As-Syafi’I, Rahmat Al-Ummah Fi Ikhtilafil Aimmah, cet.ke1,(Lebanon:Dar Al-Kotob Al-Ilmiah, 2007 M), hlm. 31
[30] Abi Muhammad Al-Husain bin Mas’ud bin Muhammad bin Farro Al-Baghowi, At-Tahdzib Fi Fiqhi Al-Imam As-Syafi’I, cet. Ke-1, (Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiah, 1418 H), jld.2, hlm. 119
[31] Sadaruddin Muhammad bin Abdul Rahman Al-Utsmani As-Syafi’I, Rahmat Al-Ummah Fi Ikhtilafil Aimmah, cet.ke1,(Lebanon:Dar Al-Kotob Al-Ilmiah, 2007 M), hlm. 31
[32] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid,cet. Ke-3, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), jld. 1, hlm.288
[33] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid,cet. Ke-3, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), jld. 1, hlm. 288-291
[34] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Wajiz Fi Fiqih Islami, cet. Ke. 1, (Damaskus: Darul Fikr, 2005 M) Jld. 1, hlm.168
[35] Wahbah Zuhali, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, cet. Ke-1, (Jakarta: Gema Insani, 2010), jld. 2, hlm. 61-62
[36] Ahmad Sarwat. lc, fiqhul hayah,cet. Ke-1, (Jakarta selatan: DUPublishing, 2011), hlm. 59
 
[37] Muhammad bin Ali Al-Sawqoni, Nailul Author, cet. Ke. 4, (Lebanon:Darul Kotob Al-Ilmiah, 2011), jld. 2, hlm. 311
[38] Ahmad Sarwat. lc, fiqhul hayah,cet. Ke-1, (Jakarta selatan: DUPublishing, 2011), hlm. 60

Created by: Atika Fitroh
 

0

0 komentar:

Posting Komentar