Tanggal 22 desember merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh para anak diseluruh indonesia terkhususnya, untuk merayakan peluapkan rasa cinta dan sayangnya terhadap sesosok wanita yang telah melahirkannya kedunia, maka apakah boleh, mengkususkan perayaan peluapan rasa cinta dan sayang kepada ibu yang telah melahirkannya (hari ibu) dan bagaimanakah sebenarnya hukum merayakan hari ibu .....
Rasa cinta terhadap kedua orang tua merupakan akhlak yang sangat
terpuji, apalagi ketika mampu menyenangkan hati keduanya dengan cara memberikan
hal yang disenanginya. Maka dalam hal ini, bukan termasuk perbuatan yang salah
akan tetapi ketika mengkhususkan pemberian tersebut tepat pada hari ibu dan sekaligus
merayakannya maka inilah yang salah.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin menjelaskan dalam kitabnya
Majmu’ fatawa, bahwasanya setiap hari raya yang menyelisihi hari raya syar’i
dan tidak dikenal di zaman para salafush sholih adalah bid’ah, bahkan
bisa jadi hari raya tersebut barasal dari orang-orang kafir, yang mengakibatkan
kita terjerumus kedalam kebid’ahan dan tasyabuh (menyerupai) musuh-musuh Allah ﷻ.
Hari raya syar’i yang dikenal dikalangan umat islam adalah, hari
raya idhul fitri, idhul adha dan termasuk juga hari raya umat islam yaitu
ketika umat islam melaksanakan sholat jum’at pada tiap pekannya, maka apabila
seseoarang melaksanakan hari raya diluar hari raya yang tiga ini maka ia
termasuk orang yang membuat hal-hal yang baru dalam perkara islam dan bathil
menurut syari’at Allah ﷻ berdasarkan sabda Rosulullah ﷺ:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا
مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌ
“Barangsiapa
yang mengadakan perkara-perkara yang baru dalam urusan ini (islam) yang tidak
bersumber darinya, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muttafaqun’alaihi)
Dalam
riwayat lain berbunyi:
مَنْ
عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ
“ Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan dari
urusanku (islam), maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muttafaqun’alaihi)
Berdasarkan penjelasan syaikh Abdullah Muhammaad bin Utsaimin, yamg
beliau paparkan beserta dalil-dalil yang jelas keshohihannya, jelas bahwasanya
perayaan hari ibu itu dilarang, termasuk didalamnya merayakan dan penyerahan hadiah
dan lain sebagainya, karena termasuk perkara baru yang tidak dicontohkan
sebelumnya oleh ulama salaf kita.
Dan ketahuilah wahai saudariku, hak seorang ibu lebih besar
daripada sekedar disambut sehari dalam setahun, bahkan seorang ibu mempunyai
hak yang harus dipenuhi oleh anak-anaknya, yaitu dengan mendo’akannya, serta
mentaatinya dalam hal-hal yang bukan termasuk dalam kemaksiatan kepada Allah ﷻ. Wallahua’lam bis showab
Referensi:
- Muhammad bin Sholih al-Utsaimin, Majmu’ fatawa, jilid 2, hlm. 300-301
- Abi Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrohim Al-Mughiroh Al-Bukhori, Shohih Bukhori, jilid 2, hlm.186
0 komentar:
Posting Komentar