A.. Definisi
a.
Secara Etimologi
Menurut bahasa,
kata wudhu dengan membaca dhommah pada huruf wawu (wudhu’) adalah
nama untuk suatu perbuatan yang memanfaatkan air dan di gunakan untuk (membersihkan)
anggota-anggota badan tertentu.
b.
Secara Terminologi
Wudhu menurut istilah syara’ adalah
kegiatan kebersihan yang khusus, atau perbuatan-perbuatan tertentu yang di
mulai dengan niat khusus. Perbuatn tersebut adalah membasuh muka, membasuh
kedua tangan, mengusap kepala (rambut kepala), dan membasuh kedua kaki.
Definisi wudhu
yang lebih jelas adalah menggunakan air yang suci pada empat anggota badan
(yaitu seperti yang telah di jelaskan di atas) dengan cara-cara tertentu yang
telah di tentukan oleh syara’. [1]
B.
Masru’iytul wudhu
Berwudhu
disyariatkan dalam Al-qur’an dan as-sunnah. Allah ﷻ berfirman: “hai oarng-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki….” (Qs. Al-maidah: 6)
Rosulullah ﷺ bersabda:
“tidak diterima sholat seseorang di antara kalian apabila dia
berhadats sehingga dia berwudhu” (HR. Al- Bukhori: 1/46)[2]
C.
Rukun Wudhu
Rukun-rukun
wudhu yang telah di sepakati ulama ada empat rukun, yang juga telah di sebutkan
di dalam al-qur’an, yaitu sebagai berikut:
1.
Membasuh muka sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ﷻ:
“… maka
basuhlah wajahmu….” (Qs. Al-Maidah:6)
2.
Membasuh kedua tangan hingga ke siku dengan sekali basuh. Rukun ini
berdasarkan firman Allah ﷻ
: “…maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku…” (Qs. Al-Maidah: 6)
3.
Mengusap kepala adalah rukun ke tiga ibadah wudhu. Berdasarkan
firman Allah ﷻ
: “…dan usaplah
kepala kamu…” (Qs. Al-Maidah:6)
4.
Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki. Berdasarkan firman
Allahﷻ: “…dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki…”
(Qs.Al-Maidah:6)[3]
D.
Syarat-syarat wudhu
Adapun
syarat-syarat wudhu yaitu, islam, tamyiz, air yang di gunakan suci, tidak ada
penghalang yang dapat di indra seperti, baju yang kotor terkena najis, tidak
ada penghalang yang syar’i seperti, haid dan nifas, telah tiba waktu
sholatkecuali pada waktu-waktu yang darurat seperti, istihadho dan orang yang
berpenyakit (buang angin yang terus-menerus).[4]
E.
Perkara-perkara yang membatalkan wudhu
Perkara-perkara yang membatalkan wudhu
adalah sebagai berikut:
1.
Kotoran yang keluar dua jalan (dubur dan qubul), baik itu air seni
maupun angin, dalilnya:
“…atau seorang
dari kamu kembali dari tempatbuang air.” (Qs. Al-Maidah:6)
2.
Keluar mani, madzi dan wady
Ibnu Abbas menyatakan,
adatiga perkara; mani, madzi dan wady. Mani adalah hadats yang mengharuskan
untuk mandi. Sedangkan bila keluar wady dan madzi, maka basuhlah kemaluanmu dan
wudhulah seperti wudhu sebelum sholat.
Khusus tentang
madzi, Rosulullah ﷺ bersabda:
“wudhulah dan
basuhlah kemaluanmu” (HR. Bukhori, Muslim dan Nasa’i)
3.
Tidur lelap yang membuat hilangnya kesadaran.
Dalilnya adalah
hadits Shofwan bin Asal yang menyatakan, “Apabila kami dalam perjalanan,
Rosulullah ﷺ menyuruh kami agar tidak melepas sepatu selama tiga hari tiga
malam, kecuali jika hendak mandi junu, buang air, kencing dan tidur.” (HR.
Ahmada, Nas’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Di sini
Rosulullah ﷺ menyamakan
tidur dengan buang air kecil, karena ketika seorang sedang tidur tidak
merasakan sesuatu apabila adayang keluar dari dua lubang.
4.
Hilang kesadaran (akal) karena mabuk, pingsan atau gila.
Ijma’ ulama
menetapkan semua factor di atas membatalkan wudhu. Kehilangan kesadaran (akal)
dalam kondisi-kondisi seperti itu lebih berat daripada tidur.
5.
Menyentuh kemaluan tanpa penghalang, baik dengan syahwat maupun
tidak.
Sabda
Rosulullah ﷺ:
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah berwudhu, dan
setiap wanita yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ahmad
dan Baihaqi).
6.
Makan daging unta
Dalilnya adalah
hadits yang di riwayatkan oleh al-Bara’ bin Azid bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wudhulah
setelah makan daging unta dan tidak perlu berwudhu setelah makan daging
kambing.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)[5]
F.
Keutamaan Berwudhu
Wudhu memiliki beberapa keutamaan,
sebagaimana yang di sabdakan oleh Rosululloh ﷺ
:
“ maukah kalian aku beritahukan tentang sesuatu yang dengannya Allah
akan menghapus dosa-dosa kalian dan meninggikan derajat kalian? Para sahabat
menjawab: Mau, ya Rosulullah. Kemudian beliau pun berkata: yaitu, dengan cara
menyempurnakan wudhu dari hal-hal yang bersifat makhruh. Banyak melangkahkan
menuju masjid dan menunggu waktu sholat setelah sholat (tahiyatul masjid). Yang
demikian itu adalah ikatan (perjanjian).” (HR. Muslim)
Selain itu, diwajibkannya
wudhu sebelum menunaikan sholat merupakan sugesti bagi wanita muslimah untuk
senantiasa berada dalam kondisi suci dari kotoran dan dari perbuatan maksiat
kepada Allah ﷻ.
Dari Anas bin
Malik meriwayatkan, bahwa Rosululloh ﷺ pernah bersabda:
“Sesungguhnya
perangi yang baik itu terdapat pada diri seseorang yang dengannya menjadi baik
semua amal perbuatannya. Adapun kesucian seseorang di dalam mengerjakan sholat,
maka dengnnya Allah akan mengampuni segala dosanya dan nilai sholatnya pun
tetap terhitung sebagaiibadah baginya.” (HR. abu Ya’la, Al-Bazzar dan ath
Thabrani)
Diriwayatkan oleh imam Malik dan perawi lainnya, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
“Apabila
seorang hamba Muslim atau mukim berwudhu, lalu ia membasuh wajahnya, maka akan
keluar dari wajahnya itu setiap kesalahan (dosa) yang dilihat oleh kedua
matanya bersamaan dengan air atau tetesan air terakhir. Sehingga ia keluar dan
berwud u dalam keadaan bersih dari dosa.”
Juga dari Abdullah ash-shanaji bahwa
Rosulullah ﷺ telah
bersabda:
“Apabila
seorang hamba berwudhu, lalu brkumur, maka dikeluarkanlah (dihapuskan)
kesalahan-kesalahan itu dari mulutnya. Apabila memasukkan air kerongga hidung,
maka keluarlah kesalahan-kesalahan itu dari hidungnya. Apabila ia mrembasuh
wajahnya, maka keluarlah kesalahan-kesalahan
yang pernah ia perbuat dari wajahnya, sehingga kesalahan-kesalahan yang
pernah terjadi keluar dari bawah tempat tumbuhnya rambutdarikedua matanya.
Apabila ia membasuh kedua tangannya, sehingga kasalahan yang pernah terjadi
keluar dari bawah (celah) kukunya. Apabila ia mengusap kepalanya, maka keluarlah
kesalahan-kesalahan itu dari kepalanya, sehingga kesalahan-kesalahan itu keluar
dari kedua telinganya. Apabila membasu kedua kakinya, maka keluarlah
kesalahan-kesalahan itu dari kedua kedua kakinya, sehingga kesalahan yang
pernah ia lakukan keluar dari bawah kuku kedua kakinya. Kemudian perjalannya ke
masjid dan shalatnya merupakan nilai ibadah tersendiri baginya.” (HR. Malik ,
An-Nasa’I, Ibnu Majah dan Al-Hakim)[6]
G. Hukum wudhu
Kadang-kadang wudhu
mempunyai hukum lain, yaitu sunnah, wajib (menurut pendapat ulama Hanafi)
ataupun haram. Oleh sebab itu, para fuqoha membagi wudhu menjadi beberapa
bagian, dan mereka juga menyebutkan sifat-sifatnya.
Ulama madzhab Hanafi
berpendapat bahwa hokum wudhu terbagi menjadi lima bagian, yaitu sebagai
berikut.
1.
Fardhu
a)
Wudhu di fardhukan bagi orang yang berhadats apabila ia ingin
melaksanakan sholat, baik sholat itu adalah sholat fardhu ataupun sunnah, dan
baik sholat itu dilakukan secara sempurna ataupun tidak sempurna seperti sholat
jenazah dan sujud tilawah. Hokum ini berdasarkan ayat yang telah di sebutkan di
atas, yaitu firman Allah ﷻ:
“Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat,maka basuhlah
wajahmu dan tangan mu sampai siku, dan sapulah kepalamu (basuh) kedua kakimu
sampai kedua matakakimu….”
(Qs. Al-Maidah: 6)
Dan juga,
berdasarkan hadits Rosululloh ﷺ:
“Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu jika ia berhadats,
hingga ia mengambil wudhu.” (diriwayatkan oleh imam al-Bukhori, Muslim, Abu
Dawud dan Tirmidzi dari Abu Hurairah)
b)
Wudhu di fardukan karena ingin memegang Al-quran, walaupun walaupun
hanya sepotong ayat yang di atas kertas atau di atas dinding ataupun di cap di
atas uang. Hal ini karena firman Allah ﷻ:
“Tidak ada yang menyentuh selain hamba-hamba yang di sucikan.” (Qs.
Al-Waqi’ah:79)[7]
2.
Wajib
Wudhu di wajibkan karena ingin
mengerkan thawaf, mengelilingi ka’bah. Jumhur ulama selain madzhab Hanafi
mengatakan bahwa ia adalah fardhu. Rosululloh ﷺ
bersabda:
“Thawaf di
Baitullah itu merupakan sholat, hanya saja Allahﷻ
membolehkan
percakapan di dalamnya. Oleh sebab itu, barang siapa berbicara di dalam thowaf,
maka hendaklah dia hanya mengucapkan perkara yang baik.”(Diriwayatkan oleh Ibnu
Hibban, al-Hakim, dan Tirmidzi dari Ibnu Abbas)[8]
3.
Sunnah
Wudhu di sunnahkan dalam banyak
keadaan, diantaranya adalah:
a)
Berwudhu setiap kali hendak sholat. Rosululloh ﷺ
bersabda: “Jika karena tidak di khawatirkan aku
menyusahkan umatku, tentulah aku menyuruh mereka berwudhu pada setiap hendak
melaksanakan sholat, dan setaiap wudhu juga hendaklah disertai dengan
bersiwak.” (Riwayat Ahmad dengan isnadyang shohih dari Abu Hurairoh)
b)
Menyentuh buku-buku agama seperti buku tafsir, hadits, aqidah,
fiqih, dan lain-lain. Tetapi jika di dalam buku tersebut ayat Al-Qur’an lebih
banyak dari tafsirnya, maka haram hokumnya menyentuh tanpa berwudhu.
c)
Sunnah berwudhu ketika hendak tidur, dan di sunnahkan bersegera
melakukan wudhu selepas bangun tidur. Hal ini berdasarkan sabda nabi Muhammad ﷺ:
“Apabila kamu hendak memasuki tempat tidur, maka hendaklah berwudhu
seperti wudhu untuk mengerjakan sholat. Kemudian tidurlah dengan memiringkan
badan ke sebelah kanan. Lalu bacalah do’a, ‘ya Allah, aku berserah diri kepada
Mu, aku memalingkan muka ku kea rah Mu, dan aku berlindung dengan Mu . tidak
ada tempat berlindung dan tempat meminta kecuali pada Mu. Aku beriman dengan
kitab Mu yang telah Engkau turunkan, dan beriman dengan nabi Mu yang telah
Engkau utus.” (Riwayat Imam Ahmad dan Al-Bukhori dan At-Tirmidzi dari
al-Bara’bin Azid)
d)
Sebelum melakukan mandi junub, juga di sunnahkan berwudhu dan
sunnah juga bagi orang yang berada dalam keadaan jenabah (berhadats besar)
ketika dia ingin makan, minum, tidur, dan mengulangi bersetubuh. Karena,
terdapat sunnah Nabi ﷺ mengenai hal
itu. Aisyah berkata,”Nabi Muhammad ﷺ, berwudhu apabila ingin makan atau tidur, yaitu jika beliau berada
dalam keadaan jenabah.” (Riwayat Imam Ahmad dan Muslim)
e)
Sunnah berwudhu sesudah marah, karena wudhu dapat meredahkan
kemarahan. Imam Ahmad telah meriwayatkan di dalam kitab Musnad, “jika salah
satu diantara kamu marah, maka hendaklah ia berwudhu.”[9]
4.
Makruh
Hukum mengulang wudhu sebelum melaksanakan
sholat adalah makruh. Yakni, berwudhu di atas wudhu yang masih ada, meskipun
dia telah berpindah tempat, hokum tersebut kekal selama dia belum melaksanakan
perbuatan yang semisalnya.[10]
5.
Haram
Berwudhu dengan air rampasan (ghasab)
dari seseorang adalah haram, begitu juga berwudhu dengan air milik anak yatim.
Ulama madzhab Hambali berkata bahwa tidak sah berwudhu dengan air yang di
rampas (ghasab) dan semisalnya, karena terdapat hadits yang menyatakan,
“Barangsiapa
yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka ia di
tolak.” (Riwayat Imam Muslim dari Aisyah)[11]
Created by: Atika Fitroh
[1] Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, cet. Ke-1,
(Jakarta: Gema Insani, 2010) jld 1/hlm.298.
[2] Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim, (Solo: Insan
Kamil, 2008) hlm. 330
[3] Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqih Al-Islam Waadillatuhu , cet. 1,
(Jakarta: Gema Insani, 2010) jld. 1/hlm. 304-311.
[4] Imam Taqiyuddin al-Hisni, Kifayatul Akhyar fi Hall Gayat
al-ihtisar, (Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 1433 H) jld. 1/hlm. 35.
[5] Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunnah Untuk Wanita,
cet. 1, (Jakarta: Al-I’tisom Cahaya Umat 2007 M) , hlm. 34-38.
[6] Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita Edisi Lengkap,
Pustaka Al-Kausar, (ttp.:t.p.,t.t). hlm. 40-43
[7] Wahbah az- Zuhaili, al-Fiqih
al-Islam Waadillatuhu, cet. Ke-1, (Jakarta: Gema Insani,2010) jld.1/hlm:
299
[8] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqih al-Islam Waadillatuhu, cet.
Ke-1,(Jakarta: Gema Insani, 2010)jld. 1/hlm.299-300.
[9] Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqih Al-Islam Waadillatuhu, cet.
Ke-1, (Jakarta: Gema Insani, 2010) jld.1/hlm.300-301.
[10] Ibid: hlm.302-303
[11]Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqih Al-Islam Waadillatuhu, cet. Ke-1,
(Jakarta: Gema Insani, 2010) jld.1/hlm.303
0 komentar:
Posting Komentar