Meniti Jalan Menuju Jannah Firdaus-Nya

Senin, 06 Maret 2017

HUKUM MENG-UPLOAD BERITA HOAX



A.    Definisi
1.      Upload
Secara etimologi upload adalah memindahkan data ke sistem komputer yang lebih besar dari yang lebih kecil.[1] Upload adalah kegiatan mengirim data ke sistem yang terpisah seperti server atau sistem lainya sehingga sistem tersebut dapat menyimpan duplikat dari data tadi.[2]
2.      Hoax
Secara etimologi, kata ‘hoax’ pertama kali diucapkan pada akhir abad ke 18 sebagai sebuah singkatan dari kata kerja ‘Hocus’ yang artinya ‘curang’, ‘membebani pada’, atau ‘seringnya membut bingung dengan minuman keras yang dibius’.[3] Hocus’ adalah kependekan dari mantra magis hocus pocus’[4]. Yang mana asalnya diperdebatkan.[5]
Adapun secara terminologi, Hoax adalah sebuah kebohongan yang dibuat-buat dengan sengaja untuk berpura menjadi sebuah kebenaran. Hal ini dapat dibedakan dari kesalahan dalam penelitian dan opini.[6]
B.     Sejarah munculnya berita hoax
Salah satu berita hoax yang terkenal pertama kali adalah sesosok hantu penabuh drum yang bergentayangan di  salah satu rumah di daerah Tedworth, pada tahun 1661, Wiltshire di Inggris.[7] Menurut Museum of Hoaxing “Kejadian hantu penabuh drum di salah satu rumah di daerah Tedworth langsung menjadi berita yang sangat terkenal hampir di seluruh negara Inggris. Kemasyhurannya disebabkan oleh Joseph Glanvill, ia mengumpulkan banyak saksi mata dari aktivitas makhluk halus itu, merekam suara ribut yang ia dengar, sampai akhirnya hal itu diyakini keberadaaannya.”
Akan tetapi pada akhirnya, raja Inggris ketika itu mengirim beberapa orang ke rumah keluarga Mompeson penghuni rumah tersebut untuk melakukan investigasi dan menyatakan bahwa tidak ada aktivitas kejahatan roh alias hoas dan cerita tersebut akhirnya hanya sebuah lagenda semata.
Cerita di atas merupakan cerita narasi yang biasa digunakan untuk memparkan bagaimana hoax pada umumnya, yaitu sebuah dakwaan, sebuah investigasi lanjutan oleh seseorang dengan pengetahuan mistiknya, sebuah publikasi lanjutan temuan mereka (biasanya untuk profit atau keuntungan), ketertarikan public, dan kemudian kegengsian orang-orang KEPO serta investigator dari luar yang memecahkan structure psikologi hoax.[8]
C.    Dasar hukum
1.      Dari Al-qur’an:   
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِين
     “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)
لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا
     "Jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar." (QS. Al-Ahzab: 60)
2.      Dari Sunnah
Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah Radhiallahu’anhu, Rosulallah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
     “Sesungguhnya Allah membenci 3 hal untuk kalian: [1] menyebarkan berita burung (katanya-katanya); [2] menyia-nyiakan harta; dan [3] banyak bertanya.” (HR. Bukhari)[9]
D.    Ciri-ciri berita hoax
Agar kita tidak tertipu dengan berita-berita hoax yang ada di sosial media, yang dikhawatirkan kita terbawa arus hingga turut andil menyebarkan atau meng-copy paste kemudian meng-uploadnya, sebaiknya kita perlu mengetahui ciri-ciri berita hoax. Sebelumnya perlu diketahui, biasanya hoax dapat berupa uraian tulisan, foto ataupun gambar yang disertai uraian di bawahnya. Diantara ciri-ciri berita hoax adalah: 
1.      Hoax yang berupa uraian tulisan atau berita[10]
Salah satu ciri utama hoax yang berupa uraian tulisan yaitu kata-katanya semua sama di semua situs apabila dicari di google, alias hanya copy paste dari situs satu kesitus lainnya, dan ketahuilah, apabila memang berita tersebut besar tidak mungkin hanya ada satu penulis yang menulisnya. Selain itu semua hoax sumbernya tidak jelas dan isinya terkesan mengada-ngada (dibesar-besarkan) dan beritanya tidak jelas . biasanya pelaku hoax mencantumkan kalimat-kalimat dibawah ini:
a.       Ada kalimat “Sebarkan ke teman-teman anda juga ya!...”. Ciri khas hoax    adalah meminta penerima menyebarkan ke penerima sebanyak mungkin.
b.      Ada kalimat “Sudah banyak yang tertipu”. Kalimat ini bertujuan untuk meyakinkan penerimanya  untuk segera mengirimkan hoax tersebut. Padahal pada hakekatnya, yang tertipu adalah yang menyebarkannya.
c.       Ada kalimat “Tadi juga ada beritanya di TV one 4:20 PM”. Kalimat ini meminjam nama tenar media tertentu, demi menyakinkan korbannya akan semakin percaya.
d.      Menggunakan berita yang sedang booming (tenar) lalu diubah agar tekesan luar biasa atau menarik untuk dibaca. Contoh: “Tsunami telah membuat fossil raksasa muncul ”
2.      Hoax yang berupa foto[11]
Sama sepeti hoax pada uraian tulisan, ciri utama foto hoax yaitu, foto tersebut hanya diambil  pada satu sudut  pandang. Ciri foto hoax biasanya, apabila dicari di google maka hanya akan menemukan gambar yang sama, yang dipotret pada sudut yang sama, yang pada hakekatnya foto tersebut aslinya hanya ada satu saja.
Sebagian besar foto hoax telah dimodofikasi menggunakan photoshop agar tampak menyakinkan. Selain itu foto hoax biasanya memanfaatkan nama tempat, agama, suku, kelompok, symbol, perusahaan ataupun nama negara tertentu agar lebih menyakinkan. Beberapa foto hoax adalah foto yang tidak sengaja diambil pada sudut pandang tertentu sehingga membuat objek foto tersebut berbentuk menyerupai objek lain. Selain itu ada juga foto-foto yang diburamkan atau seakan-akan diambil dari jarak jauh sehingga tampak tidak jelas. Biasanya foto-foto yang diburamkan adalah foto-foto hewan cryptologi atau foto-foto mistis.
E.     Dampak negatif mengupload berita hoax
Menyebarkan berita hoax atau meng-uploadnya merupakan hal yang telah menjamur di kalangan masyarakat kita. Padahal, sebagaimana yang kita tahu dalam agama Islam, Allah telah memberikan rambu-rambu yang jelas dalam menyebarkan sebuah berita. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa terdapat dampak negatif ketika seseorang menyebarkan berita bohong atau hoax.
Diantara dampak negatif hoax adalah:
1.      Saling mengolok-olok
Dengan tersebarnya berita yang belum jelas kepastiannya, dapat mengakibatkan terjadinya saling mengolok-olok atau mencaci maki, Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن يَكُونُوا خَيْراً مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاء مِّن نِّسَاء عَسَى أَن يَكُنَّ خَيْراً مِّنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الاِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
     “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11)
Allah Ta’ala melarang mengolok-olok orang lain, yakni mencela dan menghinakan mereka, sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits shohih, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اَلكِبْرُ بَطًرُ الحَقِّ وَ غَمْطُ النَّاِس
     “Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia” (HR. Muslim)[12]
Yang dimaksud dengan hal tersebut adalah menghianatkan dan merendahkan seseorang. Hal itu sudah jelas haram.[13] Karena terkadang orang yang dihina itu lebih terhormat di sisi Allah Ta’ala dan bahkan lebih dicintai-Nya dari pada orang yang menghinakan.
2.      Saling ghibah (Bergunjing)
Dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh berita hoax adanya saling ghibah (menggunjing atau menceritakan orang lain). Hal ini disebabkan beredarnya berita mengenai seseorang yang belum jelas kebenarannya dan akhirnya menjadi bahan gunjingan. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
     “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari banyak prasangka, yaitu melakukan tuduhan dan pengkhianatan terhadap keluarga dan kaum kerabat serta umat manusia secara kesuluruhan yang tidak pada tempatnya, karena sebagian dari perasangka itu murni menjadi perbuatan dosa.[14] Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah mengingatkan kita akan pedihnya siksaan orang yang suka menggunjing semasa hidupnya, beliau bersabda,
لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ ، فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ يَا جِبْرِيلُ ، قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ ، وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ
     “Ketika aku dinaikkan ke langit, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai (mencakari) wajah-wajah mereka dan dada-dada mereka. Maka aku bertanya: "Siapakah mereka ya Jibril?" Jibril berkata: "Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan mereka mencela kehormatan-kehormatan manusia." (HR. Abu Dawud)[15]
Hadits di atas menjelaskan akan dahsyatnya adzab bagi seorang yang menggunjing saudaranya, maka ketika hari kiamat, kelak ia akan di masukkan ke dalam neraka, kamudian ia akan mencakar-cakar wajahnya sendiri dengan kukunya hingga tampak jelas luka yang terdapat diwajahnya.[16] Oleh kerena itu, sebaiknya kita tidak menggunjing saudara kita, terlebih menggunjing saudara kita dengan meng-upload berita hoax yang belum jelas kebenarannya manganai dirinya.
3.      Terpecahnya suatu kelompok
Semakin banyak orang yang meng-upload berita hoax, maka besar kemungkinan untuk terpecahnya umat ini. Karena berita hoax sangat berkemungkinan didalamnya terdapat berita yang belum jelas kebenarannya. Sehingga berita yang disebarkan tersebut mengakibatkan terjadinya perselisihan dan pertentangan antara umat Islam. Padahal Allah telah melarang kita untuk saling bertentangan karena mengakibatkan kelompok tersebut saling bercerai berai. Allah Ta’ala berfirman,
وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً وَكُنتُمْ عَلَىَ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
     “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni'mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni'mat Allah, orang-orang yang bersaudara. dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”(QS. Al-Imron: 103)
Ayat di atas menjelaskan bahwasanya Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bersatu dalam jama’ah dan melarang untuk bercerai-berai.[17] Dan Allah Ta’ala juga memberikan peringatan kepada kita agar tidak saling bertentangan dan bercerai berai, karena barangsiapa yang saling bertentangan dan bercerai-berai akan mendapat adzab dan siksa yang berat. Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَـئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
     “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS. Al-Imron: 105)
Ayat diatas menjelaskan bahwasanya kita tidak boleh saling bercerai-berai terutama dalam masalah aqidah. Dan barangsiapa yang saling bercerai berai, maka ia akan mendapatkan adzab dan siksa yang berat.[18]
4.      Tersebarnya fitnah
Dampak negatif berikutnya dari berita hoax adalah tersebarnya isu-isu atau berita yang belum jelas kebenarannya (fitnah), sehingga hal ini menimbulkan kemudhoratan yanng besar bagi yang difitnah. Allah Ta’ala juga telah melarang hamba-Nya untuk menyebarkan fitnah atas saudaranya, Allah Ta’ala juga telah memberikan peringatan akan adzabnya yang pedih bagi siapa saja yang memfitnah saudaranya, Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
     “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.”(QS. An-Nuur: 19)
Ayat diatas menjelaskan bahwasanya orang-orang yang memfitnah saudaranya dengan sifat-sifat tercela, maka baginya adzab yang pedih di dunia dan diakhirat, yakni di dunia dengan ancaman hudud dan di akhirat dengan ancaman siksa.[19] Dan sifat-sifat tercela disini seperti memfitnahnya telah berzina.[20]
Dan Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga memperingatkan kita agar tidak memfitnah saudara kita, apalagi jika sampai menyebarkan fitnah yang tersebut, beliau bersabda,
لاَ تُؤْذُوْا عِبَادَ اللهِ وَلَا تُعَيِّرُهُمْ وَلَاتَطْلُبُوْا عَوْرَاتِهِمْ فَإٍنَّهُ مَنْ طَلَبَ عَوْرَةَ أَخِيْهِ المُسْلِمِ طَلَبَ اللهُ عَوْرَتَهُ حَتَّى يَفْضَحَهُ فِي بَيْتِهِ
     “Janganlah kalian menyakiti hamba-hamba Allah Ta’ala dan janganlah mencela mereka. Janganlah mencari-cari aib mereka. Sebab, barang siapa yang mencari-cari aib saudaranya sesama muslim, niscaya Allah Ta’ala akan mencari-cari aibnya dan membongkarnya hingga sampai aib dalam rumahnya.” (HR. Imam Ahmad)  [21]
Hadits di atas menerangkan akan larangan seorang menyakiti saudaranya baik berupa perkataan ataupun perbuatan.[22] Maka telah jelas bahwasanya memfitnah saudara berarti menyakitinya baik dengan perkataan maupun perbuatan.
F.     Hukum meng-upload berita hoax
Meng-upload berita hoax sama halnya dengan menyebarkan berita dan isu bohong. Meng-upload merupakan perantara seseorang melakukan kedustaan, sedangkan wasilah dihukumi sebagaimana tujuan dilakukannya. Sebab sebagaimana termaktub dalam sebuah kaidah:
"الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِد"
     “Perantara mempunyai hukum tujuannya.”[23]
Kaidah fiqhi diatas menunjukan bahwa semua  perantara akan dihukumi sesuai dengan tujuan yang ia lakukan.[24] Dari kaedah ini dapat kita ketahui bahwasanya hukum meng-upload berita hoax adalah haram[25], seperti yang termaktub dalam turunan kaiedah ini,
"مَا لَا يَتِمُّ الحَرَامُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ حَرَامٌ"
“Sebuah perbuatan yang haram yang tidak mungkin dikerjakan kecuali dengan mengerjakan sesuatu lainnya, maka sesuatu yang lainnya itupun haram.”[26]
Berbuat dusta adalah suatu yang diharamkan sehingga hukum meng-upload barita hoax adalah haram. Hal ini dikarenakan meng-upload merupakan perantara kepada hal yang haram yaitu dusta.[27]
Diantara bukti akan keharaman melakukan hoax adalah firman-Nya dan sabda nabi-Nya. Keharaman hoax dapat kita qiyaskan pada keharaman menyebarkan berita palsu atau segala hal yang mengandung unsur penipuan. Adapun dalil yang menunjukkan keharaman dan akibat yang akan ditanggung penyebar berita bohong dan palsu, seperti dalam firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
     “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Ayat di atas memerintahkan agar benar-benar meneliti berita yang dibawa oleh orang-orang fasik dalam rangka mewaspadainya, sehingga tidak ada seorangpun yang memberikan keputusan berdasarkan perkataan orang fasik tersebut, di mana pada saat itu orang fasik tersebut berpredikat sebagai seorang pendusta dan berbuat kekeliruan, sehingga orang memberikan keputusan berdasarkan ucapan orang fasik itu berarti ia telah mengikutinya dari belakang.[28] Dan ketahuilah hal tersebut dapat menimbulkan namimah (saling adu domba), disebabkan karena kejahilannya terhadap kebenaran berita tersebut sehingga ia meng-upload lalu menyebarkannya kepada orang lain.[29] Padahal Allah Ta’ala telah melarang untuk mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan.[30]
Sebagaimana yang kita tahu bahwa di saat seseorang meng-upload berita hoax berarti secara otomatif ia telah berstatus sebagai seorang pedusta yang telah terjerumus kepada dosa besar[31]. Sebagaimana sabda Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرٌ مِثْلَهُ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ
     “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa terbesar dari dosa-dosa besar? Mereka (para sahabat) berkata: “Tentu wahai Rosulullah.” Beliau berkata: “Berbuat syirik kepada Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua.”Tadinya nabi dalam dalam kondisi berbaring dan kemudian beliaupun duduk lalu berkata: “Dan perkataan dusta, bersaksi dusta,” beliau terus mengulang-ulangnya hingga kami berkata: “Seandainya jika beliau diam.” (HR. Bukhori)[32]
Hadits di atas menunjukkan perbedaan antara beberapa jenis dosa besar dan beberapa kemungkinan akan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing dosa tersebut. Maka dari itu, jelas bahwasanya diantara dosa-dosa besar yang disebutkan dalam hadits di atas salah satunya  adalah dusta. Karena jika seseorang melakukan dusta, atau sama halnya meng-upload berita hoax, maka akan banyak kerusakan yang terjadi, akibat berita hoax tersebut.[33]  



III.   PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat kita ambil kesimpulan, bahwasanya hukum meng-upload berita hoax adalah haram, dan orang yang meng-upload berita hoax dikategorikan sebagai pendusta yang sedang terjerumus ke dalam dosa besar.
B.     Saran
Setelah kita mengetahui akan keharaman meng-upload berita hoax, setidaknya kita senantiasa berhati-hati dan selalu bertabayun dikala mendapatkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan berita tersebut jelas kebenarannya dan bukan termasuk berita hoax sebelum meng-uploadnya.







[1] Oxford Learner’s Pocket Dictionary, Edisi ke-4, (New York: Oxford University Press: 2011) cet, ke-4, hlm. 487
[2] https://en.wikipedia.org/wiki/Hoax, diakses pada 25 Feb. 17, jam 0:15 WIB
[3] Robert Nares, A>M., F.R.S., F.A.S., A Glossary; or Collection of Words, Phrases, Names, and Allusions to Costums, Proverbs, &c. Which Have Been Thought to Require Illustration In The Works of English Authors, Particulary Shakespeare, (London: James Moyga, Greville Street, 1822) Hal: 235
[5]  https://en.wikipedia.org/wiki/Hoax, diakses pada 23 Feb. 17, jam 21:10 WIB
[6]  Ibid
[7]  https://en.wikipedia.org/wiki/Tedworth_House, diakses pada 23 Feb. 17, jam 21:10 WIB
[8]  March E. Fitch, Paranormal Nation, (Santa Barbara: ABC-CLIO, LLC: 2013), hlm. 32
[9] Al-Imam Al-Bukhori, Shohih Al-Bukhori, (Beirut: Dar Al-Kutub Al- Ilmiayah, 2014), jild. 1, hlm. 364, Kitab Zakat, Bab La Yasaluna An-Nasa Ilhafa, no. Hadits 1477
[10] https://amintea2.wordpress.com/2010/10/14/hoax-dan-ciri-ciri-nya/, diakses:  Sabtu, 24 february 2017, jam: 19:47
[12] Imam Muslim bin Al-Hajjaj, Shohih Muslim, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2011),  jild. 1, hlm. 93, Kitab Al-Iman, Bab Tahrim Al-Kibri wa Bayanihi, no. Hadits 91
[13] Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir, terj. Muhammad Abdul Ghoffar dan Abu Ihsab Al-Atsari, (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2008), jild. 9, hlm. 118
[14] Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir, terj. Muhammad Abdul Ghoffar dan Abu Ihsab Al-Atsari, (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2008), jild. 9, hlm. 121
[15] Abu Daud As-Sijistani, Sunan Abi Daud, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2015),  hlm. 765, Kitab Al-Adab, Bab Man Radda ‘an Muslimin Ghibatan, no. Hadits 4878
[16] Abi At-Thoyyib Muhammad Syamsyul Haqqi Al-‘Adzim Abadi, ‘Aunul Ma’bud Syarhu Sunan Abi Daud, (Kairo: Dar Al-Hadits, 2001), jild. 8, hlm. 240
[17] Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir, terj. Muhammad Abdul Ghoffar dan Abu Ihsab Al-Atsari, (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2008), jild. 2, hlm. 132
[18] Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Fathul Qodhir, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2003),  jild. 1, hlm. 301
[19] Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir, terj. Muhammad Abdul Ghoffar dan Abu Ihsab Al-Atsari, (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2008), jild. 6, hlm. 344
[20]  Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakar Asy-Suyuthi, Ad-Durru Al-Mansur fi At-Tafsir Al-Ma’tsur, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2004), Jild. 5, hlm. 92
[21]  Muhammad ‘Abdul Qadir ‘Ata, Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2008),  jild. 9, hlm.237, no. Hadits 23042
[22] Ahmad bin Rajab bin Al-Hasan Al-Hambali, Jami’ Al-‘Ulum Wal Al-Hikam FI Syrh Khomsin Haditsan min Jawami’ Al-Kalam, (t.k.: Dar As-Salam, 2004), jild. 3, hlm. 999
[23] Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Al-Qowaidh Al-Fiqhiyah, terj. As-Shodiq, (Gresik: Yayasan Al-Furqon Al-Islami, 2016), hlm. 323
[24] Ibid
[25] Ibid, hlm. 324
[26] Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Al-Qowaidh Al-Fiqhiyah, terj. As-Shodiq, (Gresik: Yayasan Al-Furqon Al-Islami, 2016), hlm. 324
[27] Ibid
[28]  Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir, terj. Muhammad Abdul Ghoffar dan Abu Ihsab Al-Atsari, (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2008), jild. 9, hlm. 107
[29] Muhammad Abdul Latif bin Al-Khotiib, Awdhohu At-Tafsir, (t.k: Cetakan Mesir dan Maktabahnya, 1964), hlm. 634
[30]  Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir, terj. Muhammad Abdul Ghoffar dan Abu Ihsab Al-Atsari, (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2008), jild. 9, hlm. 107
[31]  Syamsuddin Muhammad bib Utsman bin Qaimaz At-Turkmaniy Al-Fariqy Ad-Dimasqiy Asy-Syafi’i, Al-Kabair, terj. Abu Zufan Imtihan Asy-Syafi’i, (Solo: Pustaka Arafah, 2007), hlm. 205
[32] Al-Imam Al-Bukhori, Shohih Al-Bukhori, (Beirut: Dar Al-Kutub Al- Ilmiayah, 2014), jild. 4, hlm. 155, Kitab Isti’dzan, Bab Man It-Taka’a Baina Yadai Ash-Habihi no. Hadits 6273-6274
[33] Salim bin ‘id Al-Hilali, Bahjatu An-Nadzirin Syarhu Riyadhi Ash-Sholihin, (Arab Saudi: Dar Ibnu Juzy, 1425), jild. 1, hlm. 408
0

0 komentar:

Posting Komentar