Meniti Jalan Menuju Jannah Firdaus-Nya

Kamis, 08 Desember 2016

HUKUM ONANI ATAU MASTURBASI


                                                                      A. Definisi onani atau masturbasi

      Dalam istilah bahasa arab onani atau masturbasi di sebut dengan dengan istimna’ yang secara etimologi,  istimna’ bersal dari masdar "استمنى"  yang berarti usaha untuk mengeluarkan mani. Sedangkan secara terminologi, istimna’ adalah mengeluarkan mani tanpa berjima’ (hubungan badan), seperti mengeluarkan mani dengan menggunakan tangannya sendiri atau dengan tangan wanita yang bukan mahrom disertai dengan syahwat.[1]
Sedangkan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) onani atau masturbasi  adalah pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan hubungan suami istri.[2]

B.     Hukum onani atau masturbasi

            Masalah yang berkaitan dengan onani atau masturbasi atau dalam istilah arab disebut dengan istimna’, banyak para ulama yang berselisih akan hal ini. Sebagian berpendapat hukumnya haram secara mutlak. Sebagian berpendapat hukumnya haram pada kondisi tertentu, dan wajib pada konsisi tertentu.  Ada juga yang berpendapat hukumnya makruh.

a.       Haram mutlak
Diantara para ulama yang bersepakat akan keharaman onani atau masturbasi adalah fuqoha Malikiyah, Syafi’iyah dan Zaidiyah.[3] Hujjah mereka adalah karena Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi, kecuali terhadap istri dan budak, dalilnya:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُون(5)  إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين(6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ(7)
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidaklah tercela, barngsiapa mencari yang dibalik itu maka merekalah orang-orang yang tercala” (Qs. Al-Mu’minun: 5-7)
Dan ada beberapa dalil-dalil yang menunjukkan akan keharaman onani atau masturbasi secara mutlak, diantaranya:
1.      Dalil akan pengharam onani atau masturbasi terdapat didalam surat, al-mu’minun ayat 5-7:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُون(5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين(6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidaklah tercela, barngsiapa mencari yang dibalik itu maka merekalah orang-orang yang tercala”
Imam Abi Bakar Ahmad ar-Razy al-Jassos menafsirkan ayat ini dalam kitabnya ‘Ahkamul Qur’an’, bahwasanya Allah memerintahkan agar menjaga kemaluannya kecuali hanya pada istri dan budaknya saja.[4]
Imam muhammad bin ‘ali bin muhammad asy-syaukani mengatakan dalam kitabnya ‘fathul qodir’, bahwasanya sebagian ahlul ilmi menjadikan dalil diatas sebagai dalil akan pengharaman istimna’ (onani atau masturbasi), karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang melampaui batas.[5]
2.      Kemudian hadits nabi :
Sebagian ulama termasuk asy-syaikh ibnu Utsainim berdalilkan dengan hadits Abdillah bin Mas’ud:
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله : ((يا معشر الشّباب, من استطاع منكم اباءة فليتزوج, فإنه أغضّ للبصر, احصن للفرج. ومن لم يستطع فعليه بالصوم. فإنه له وجاء))
“Wahai para pemuda, barangsiapa dintara kalian yang telah mampu menikah maka menikahlah, karena pernikahan membuat pendangan dan kemaluan lebih terjaga, barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan memerdekakah syahwatnya.”  (HR. Bukhori dan Muslim)[6]
b.      Haram dan mubah dalam kondisi tertentu
Kalangan ulama mengharamkan onani atau masturbasi pada keadaan tertentu dan mewajibkan pada saat-saat tertentu adalah fuqoha Hanafiyah. Mereka mengatakan, onani wajib hukumnya jika tanpa perbuatan ini dikhawatirkan akan menyebabkan perzinaan, dan haram hukumnya jika hanya dilakukan untuk memenuhi syahwat semata.[7] Begitu juga dengan fuqoha Hanabilah berpendapat, onani haram hukumnya, kecuali apabila dilakukan karena dikhawatirkan terjerumus dalam perzinaan atau menghawatirkan kesehatan, sementara dia tidak memiliki istri atau budak, dan tidak mampu untuk menikah. Pada kondisi ini tidak mengapa hukumnya melakukan onani.[8]
c.       Makruh
Ibnu Hazm berpendapat, onani hukumnya makruh, namun tidak berdosa. Wanita sama seperti lelaki dalam hal ini.[9]
C.     Faktor pemicu onani dan masturbasi[10]
1.        Menyaksikan hubungan orang tua
Pada saat anak melihat apa yang dilakukan orang tua, mungkin disitulah anak mulai menirukannya.
2.        Balajar dari orang dewasa
Pergaulan bebas sangat mempengaruhi perilaku anak, terutama ketika anak bergaul dengan teman yang kurang baik, mak kemungkinan besar ia akan terikut denngan temannya.
3.      Gambar atau video porno
Sering melihat hal-hal yang berbau porno dapat mempengaruhi imajinasi anak sehingga ia dapat membanyangkan sesuai apa yang ia lihat.
4.      Penundaan usia perkawinan
Bagi usia dewasa sudah waktunya menikah, tapi belum melaksanakan ini dapat menimbulkan kainginan seks yang tinggi sehingga dapat melakukan onani atau masturbasi ini.
5.        Meningkatnya seksualitas
Pada masa remaja organ reproduksi makin meningkat begitu juga dengan fungsinya, sehingga pada masa remaja ini membutuhkan penyaluran seksual, sehingga banyak anak remaja sekarang menyalurkan nafsu seksualnya dengan cara onani atau masturbasi ini.

D.    Dampak onani atau masturbasi
1)        Terhadap ibadah[11]
a)      Puasa
Onani dapat berakibat fatal terhadap ibadah, ada beberapa ibadah yang manjadi rusak setelah seseorang melakukan onani atau masturbasi. Salah satu ibadah yang ia rusak adalah puasa mayoritas ulama banyak yang mengatakan bahwasanya perbuatan onani dapat membatalkan puasa. Dan disini ulama membagi berdasarkan sebab terangsangnya onani atau masturbasi tersebut.
Adapun orang yang melakukan onani atau masturbasi melalui tangan nya maka hal ini dapat membatalkan puasa, menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dan begitu juga dengan ulama Hanafiyah secara umum. Dan tidak ada kafaroh atas rusaknnya puasa yang ia lakukan karena onani, menurut Hanafiyah dan Syafi’iyah, karena sebab batalnya puasa yang ia lakukan bukan karena jima’ (hubungan suami istri) dan nash hanya menyebutkan adanya kafaroh bagi seseorang yang melakukan jima’ saja. Sedangkan Malikiyah dan salah satu ulama dari kalangan Hanabilah mewajibkan adanya kafaroh sekaligus qodho (mengganti).
Dan adapun onani dengan melihat, maka dapat membatalkan puasa, menurut Malikiyah, baik melihatnya hanya sekali atau berulanh kali, dan sama halnya katika ini merupakan kebiasaan baik ketiaka mani tersebut keluar atau tidak. Sedangkan menurut Hanabilah dan Syafi’iyah dapat membatalkan  apabila ia melihat secara terus menerus. Dan menurut Hanafiyah tidak membatalkan puasa akan tetapi hanya merusak puasa. Dan semuanaya berpendapat tidak dikenakan kafaroh kecuali menurut Malkiyah.
Dan adapun onani dengan al-fikru (membayangkan) maka dalam hal ini sama seperti halnya dengan melihat, baik dari segi batal atau tidaknya puasa atau membayar tidak nya kafaroh. Akan tetapi Hanabilah berpendapat, bahwasanya keluarnya mani yang disebabkan karena al-fikru (membanyangkan) maka tidak merusak puasa. Karena Rosulullah bersabda:
عَفِيَ لأمتي ما حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ما لم تعمل أو تتكلم به
“Diampuni atas umat ku apa-apa yang menimpanya atas jiwanya dari apa-apa yang beluam ia lakukan atau ia ucapkan” (HR. Mutafaqun’alihi)
b)      I’tikaf
Onani atau masturbasi dengan perantara tangan dapat membatalkan I’tikaf menurut Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan Syafi’iyah. Dan adapun onani atau masturbasi dengan memandang atau membanyangkan maka tidak membatalkan I’tikaf, menurut pendapatnya Hanafiyah dan Syafi’iyah, dan membatalkan I’tikaf menurut Malikyah dan Hanabilah, maka yang rajih adalah pendapat Malikyah dan Hanabilah karena kalau kita perhatikan onani atau masturbasi dapat menghilangkan syarat sah thoharoh, yang thoharoh itu merupakan syarat wajibnya gusl (mandi wajib).
c)      Haji dan Umroh
Onani atau masturbasi dengan tangan tidakmmembatalkan ibadah haji menurut Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, akan tetepi diwajibkan untuk membayar denda (dam),karena itu sama seperti seorang suami mencium istrinya tanpa menggaulinya karena ini merupakan pengharaman dan pengagungan (Makah). Akan tetapi menurut Malikiyah onani atau masturbasi dapat merusak haji, serta mewajibkan adanya qodho (mengganti) atau berqurban (sebagai dam) sekalipun ia lupa, Karena ia telah melakukan inzal (mengeluarkan mani) dengan cara yang haram.
Adapun umroh sama seperti haji menurut Hanfiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, kecuali Malikiyah.

2)        Terhadap kesehatan[12]
a)      Rambut rontok dan kebotakan
      Dampak dari ketidakseimbangan hormon yang terjadi jika terlalu sering onani atau masturbasi adalah kerontokan rambut. Jika tidak diatas, lama kelamaan akan memici kebotakan atau penipisan terhadap rambut pria.
b)      Kanker prostat
Hal ini berdasarkan penelitian dari universitas Nottingham yang menyatakan bahwa kaum pria yang sering bermasturbasi di usia 20-30 tahun, lebih beresiko terkena kanker prostat. Para ilmuaan itu melakukan survey terhada 800 pria, dan ditemukan bahwa 50% dari mereka menderita kanker prostat.
c)      Impotensi atau lemah syahwat
      Gangguan pada saraf parasimpatik bisa mempengaruhi kemampuan otak dalam merespon rangsangan seksual. Akibatnya kemampuan ereksi melemah, bahkan dalam tingkat keparahan tertentu bisa menyebabkan impotensi yakni gangguan seksual yang menyebabkan penis tidak bisa berdiri sama sekali.
d)     Kebocoran katup air mani
      Onani atau masturbasi yang terlalu sering akan mengganggu saraf, seperti gangguan pada kamampuan saluran air mani tidak hanya keluar saat ereksi, lendir-lendir tersebut bisa juga keluar sewaktu-waktu seperti ingus sekalipun penis sedang dalam keadaan lemas.
e)      Badan gemuk dan gempal
      Wanita yang melakukan masturbasi secara berlebihan akan lebih banyak menyimpan lendir badan yang menyebabkan masalah berat badan berlebih. Hal ini karena rangsangan seks yang tertumpu pada kawasan kelentit, melemahkan buah pinggang akibat rangsangan yang berlebihan dan mengurangi upaya penurunan lendir badan.   
E.     Hukuman bagi pelaku onani
Hukuman bagi pelaku onani atau masturbasi adalah di ta’zir (sangsi) menurut kesepakatan ulama.[13] Adapun onani atau masturbasi dengan menggunankan tangan maka ini termasuk dosa besar yang telah dilarang oleh syari’at, dan Rosulullah pernah memberi tahu atas bahaya yang di timbulkan onani atau masturbasi bagi diri sendir ataupun orang banyak, kemudian beliau mengatakan ketika hari kiamat kelak akan didatangkan seseorang yang melakukan onani atau masturbasi di hari kiamat dalam keadaan tangan terbelenggu, ketika ia belum bertaubat sebelum kematiannaya. Dan Allah berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُون(5)  إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين(6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ(7)
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidaklah tercela, barngsiapa mencari yang dibalik itu maka merekalah orang-orang yang tercala” (Qs. Al-mu’minun: 5-7)
Dalil diatas memerintahkan agar senantiasa menjaga kemaluan kecuali kepada istri dan budak-budak yang dimiliki. Dan pengharaman ini dikecualikan kepada istri dan budak yang dimiliki. Dan Allah juga menjelaskan bahwasanya menikahi wanita dan memililiki budak merupakan kebutuhan dari setiap hamba bukan hewan, kemudian dikuatkan lagi dengan firman Allah:
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ  العَادُون(31)
“Barangsiapa yang mencari dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang  melampaui batas. (Qs. Al-Ma’arij: 31)
Dari penjelasan diatas maka telah jelas hukuman  dari orang yang melakukan onani atau masturbasi yang hanya sekedar untuk memuaskan syahwat belaka dan bukan karena terpaksa, maka orang itu dikenakan ta’zir (sangsi) yang sekiranya dapat membuat ia jera. Kemuadian Allah juga telah menjelaskan atas hukuman bagi orang yang melakukan onani atau masturbasi di akhirat kelak.[14]

REFERENSI:

Alubassam, Abdullah bin abdirrahman bin Sholih, Taisiru al-‘Alam Syarhu ‘Umdatul Ahkam, Lebanon: Dar al-kutub al-ilmiyah, 2012 M
Jassos,al-, Abi bakar Ahmad ar-Rozy, Ahkamul Qur’an, jilid. 3, Lebanon: Darul Fikri, 2001 M
Jazari,al-, Abdurrahman, Kitabul fiqh ala madzahib arba’ah, jilid. 5, Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah 2011 M
Sabiq, Sayyid, Ringkasan Fiqih Sunnah, Jakarta: Beirut Publising, 2016 M
Syaukani,asy-, Muhammad bin Ali, Fathul qodhir, jilid.2, Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003 M
Tim redaksi KBBI, KBBI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. 3, Jakarta: Balai Pustaka, 1998 M
Widzorotul Auqof wa Syu’unul Islamiyah al-Kuwait, Mausu’atul Fiqhiyah, jilid. 4, Kuwait: Dzatus as-Alasil, 1893 M
http://www.islami.xyz/2013/02/bahaya-onani-bagi-kesehatan.html, diakses, kamis 27 Oktober 2016, jam. 16:16



[1] Widzorotul al-Auqof wa as-Syu’uni al-Islamiyah al-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, jilid. 4, (Kuwait: Dzatus as-Salasil, 1893 M), hlm. 97
[2] Tim redaksi KBBI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. 3, (Jakarta: Balai Pustaka, 1998 M), hlm.798
[3] Sayyid Sabiq, Ringkasan Fiqih Sunnah, (Jakarta: Beirut Publising, 2016 M), hlm. 610
[4] Abi Bakar Ahmad ar-Rozy al-Jassos, Ahkamul Qur’an, jilid. 3, (Lebanon: Darul Fikri, 2001 M), hlm. 374
[5] Muhammad bin Ali bin Muhammad asy-Syaukani, Fathul Qodhir, jilid. 2,  (Lebanon: Dar al-kutub al-ilmiyah, 2003 M), hlm.169
[6] Abdullah bin Abdirrahman bin Sholih al-Bassam, Taisiru al-‘Alam Syarhu ‘Umdatul Ahkam, (Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2012 M), hlm. 517
[7] Sayyid Sabiq, Ringkasan Fiqih Sunnah, (Jakarta: Beirut Publising, 2016 M), hlm. 610
[8] ibid
[9] ibid
[11] Waziratul Auqaf  wa Su’uni al-Islamiyah, Mausuah al-Fiqhiyah, jilid. 4, (Kuwait: Toba’ah Dzatul Salasil 1983M), hlm. 100-101
[12] http://www.islami.xyz/2013/02/bahaya-onani-bagi-kesehatan.html, diakses, kamis 27 Oktober 2016, jam. 16:16

[13] Waziratul Auqaf  wa Su’uni al- Islamiyah,  Mausuah al-Fiqhiyah, jilid. 4, (Kuwait: Toba’ah Dzatul Salasil, 1983 M), hlm. 102
[14] Abdurrahman  al-Jazari, Kitabul Fiqhi ala Madzahib al-Arba’ah, jilid. 5,  (Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah 2011), hal. 136

Created by: Atika Fitroh
0

0 komentar:

Posting Komentar