Meniti Jalan Menuju Jannah Firdaus-Nya

Selasa, 17 Januari 2017

MACAM-MACAM WALI MENURUT 4 MADZHAB

        A.    Latar Belakang
Wali merupakan hal yang sangat urgen ketika hendak mengadakan sebuah pernikahan, tanpa wali maka pernikahan itu akan berstatus pernikahan rusak bahkan pernikahan itu tidak sah, begitulah gambaran akan uegennya seorang wali dalam pernikahan.
Bahkan menurut para jumhur ulama, selain Hanafiyah.[1] Mengtakan bahwa akad nikah seseorang tidak sah kecuali dengan kehadiran seorang wali.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
(٢٣٢).... فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ....
“...maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan bakal suaminya...” (QS. Al-Baqoroh: 232)
Imam syafi’i berkata: “Ayat ini merupakan ayat yang paling jelas menerangkan akan pentingnya perwalian dalam nikah. Juga karena sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.
لا نكاح إلا بولي
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan seorang wali” (HR. Ahmad)[2]
Hadits tersebut mengandung pengertian bahwa pernikahan tanpa wali, tidak di anggap sah oleh syariat.[3] Begitulah sekilas gambaran akan pentingnya wali dalam nikah.
Setelah kita mengetahui betapa pentingnya wali dalam nikah, kita juga harus mengetahui macam-macam pembagian wali. Diantara macam-macam wali, terdapat yang namanya wali nasab, wali hakim, dan ada urutan wali yang paling tinggi dan juga yang paling rendah, dan imam malik tidak mengkategorikan seorang wali harus islam. Kemudian ulama berbeda pendapat mengenai al-washi (orang yang ditinggalkan wasiat), menurut imam Malik al-washi dapat menjadi wali dalam nikah, akan tetapi menurut imam Syafi’i al-washi tidak dapat men jadi wali dalam nikah.[4] Sekilas mengenai macam-macam wali dalam nikah, dan selebihnya akan di bahas dalam makalah ini.

B.   Definisi Wali
         Makna wali secara bahasa[5] adalah المحبة yang berarti rasa cinta dan النصرة yang berarti pertolongan, seperti firman Allah Ta’ala:
وَمَن يَتَوَلَّ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُواْ فَإِنَّ حِزْبَ اللّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ (٥٦)
        “Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.” (QS. Al-Ma’idah: 56)
            Sedangkan secara istilah[6], fuqoha memiliki makna kemampuan untuk langsung bertindak dengan tanpa bergantung kepada izin seseorang. Orang yang melaksanakan hal ini disebut dengan wali. Termasuk diantaranya adalah firman-Nya,
(٢٨٢)... فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ  ...
            “...Hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur...” (QS. Al-Baqarah: 282)
            Sebab disyariatkannya perwalian dalam menikahkan anak-anak kecil dan orang gila adalah perwalian yang bersifat harus. Yang berupa sebuah perlindungan terhadap kepentingan mereka serta menjaga hak-hak mereka akibat ketidak mampuan dan kelemahan mereka agar jangan sampai hak mereka ini hilang dan tersia-siakan.[7]
            Sayyid Sabiq mengtakan dalam kitabnya fiqhu sunnah, bahwasanya wali adalah hak syar’i yang memerintahkan pihak lain dengan sifat memaaksa. Wali ada dua macam: wali umum dan wali khusus. Wali khusus adalah wali yang berkenaan dengan manusia dan harta. Dan yang kita bahas disini adalah wali yang berkenaan dengan manusia, yaitu perwalian dalam nikah.[8]

C.     Syarat-syarat Wali
Mengenai akan urgennya kehadiran wali, tentunya ada beberapa syarat yang melazimi kehadiran wali. Menukil dari kitab al-Mufashol karangan Dr. Abdul Karim Zaidan, disini penulis akan menyebutkan beberapa syarat-syarat wali, diantaranya[9]:
1.      Berakal
2.      Baligh
3.      Merdeka
4.      Tidak berbeda agama
5.      Adil
6.      Laki-laki
7.      Ar-Rusydu (orang yang mengetahui kemaslahatan dalam pernikahan)

D.     Macam-macam Wali
a)      Hanafiyah
Dinukil dari tesis seorang mahasiswa Gaza, bahwasanya ia membagi wali menjadi dua macam:
1.      Wali Nadb (sunnah) dan wali Istihbab (boleh)
Wali Nadb dan wali Istihbab adalah wali yang berlaku pada orang yang berakal, seorang baligh, baik gadis maupun janda. Maka yang berkuasa atas seorang wanita adalah walinya, agar tidak terjadi pernikahan bebas sehingga terjadi pencampuran nasab.
2.      Wali Hatm (pengharusan) dan Wali Mujbir (paksaan)
Wali Hatm dan wali Mujbir adalah wali yang berlaku pada anak kecil baik ia seorang gadis maupun janda, orang gila dewasa, baik laki-laki maupum wanita. Dan wali disini tidak berlaku atas orang baligh yang berakal, ataupun orang berakal yang baligh.
Dan wali Mujbir menurut Hanafiyah, yang berkaitan dengan seorang gadis dan janda, maka izin seorang wali tergantung kepada seorang gadis, maka ia boleh menikah tanpa izin walaupun ia seorang gadis yang baligh. Dan izin wali tidak berlaku sama sekali atas janda, karena seorang janda tidak akan menikah kecuali atas ridhonya.[10]
Jika dinukil dari kitab Fiqh ‘Alaa Madzahib al-Arba’ah, maka menurut ulama Hanafiyah tidak ada macam perwalian kecuali wali mujbir, maka makna wilayah (perwalian) adalah dianggapnya suatu perkataan wali atas seseorang yang di walikan, baik yang diwalikan tersebut ridho atau tidak. Menurut Hanafiyah tidak ada wali ghairu mujbir di dalam suatu akad pernikahan. wali mujbir hanya dikhususkan untuk pemaksaan atas anak kecil laki-laki, anak kecil perempuan orang tua gila laki-laki orang tua gila perempuan.[11]
b)      Malikiyah[12]
Dinukil dari tesis seorang mahasiswa Gaza, bahwasanya ia membagi wali menjadi dua macam:
1.      Wali Mujbir
Wali mujbir adalah wali yang memiliki hak sepenuhnya untuk menikahkan seseorang yang diwalikan tanpa meminta izin ataupun ridha dari yang diwalikan.
Seandainya wali menikahkan secara paksa putrinya dengan laki-laki yang kesulitan membayar maskawin, lalu ayahnya membayar maskawin tersebut, akad nikahnya tidak sah. Kecuali jika sebelum akad si ayah sudah menghibahkan hartanya untuk maskawin.[13]
            Yang termasuk wali mujbir adalah ayah, yang memiliki hak atas anak perempuannya, baik dengan ridhonya maupun tidak, baik masih kecil maupun gadis, atau seorang janda yang belum baligh. Dan begitu juga ketika ayah hendak menikahkan anak gadisnya yang baligh maupun yang masih kecil.
            Bagi seorang ayah memiliki hak penuh terhadap anak perempuannya selama masih gadis, sekalipu gadis yang telah berumur 60 tahun atau lebih dari itu. Dikatakan seorang perawan yang telah lanjut usia dan ia mengetahui kemaslahatan umurnya, maka ia seperti seorang janda yang tidak akan melangsungkan akad kecuali dengan izinnya.
Seperti sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam:
 عَنْ أَبِي هريرة رضي الله عنه أنّ رسول الله ﷺ قال: ((لا تنكح الأيّم حتّى تستأمر, و لا تنكح البكر حتّى تستأذن)). قالوا: يا رسول الله! و كيف إذنها؟ قال: ((أن تسكت)). {البخاري: (5136), (1419)}
            Dari Abu Hurairah Radhiallau ‘Anhu, bahwasanya Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ((Janganlah kalian menikahi janda sampai ada perintah darinya, dan janganlah kalian menikahi gadis sampai mendapatkan izin darinya)). Kemudian para sahabat berkata: “ wahai Rosulullah bagaimanakah izinnya?”, Rosulullah bersabda: ((diamnya)). [HR. Bukhari (5136), Muslim (1419)][14]
          Hadits diatas menerangkan bahwa hukum yang diberlakukan bagi gadis berbeda dengan janda, adapun janda harus melalui izinnya, karena ia lebih berhak atas itu, berbeda dengan seorang gadis, maka seorang ayah berhak memberikan pilihan terhadapnya, dan pilihannya adalah diamnya. Dan lebih baik bagi seorang gadis yang baligh untuk meminta izin terlebih dahulu kepada ayahnya sebelum berlangsungnya akad nikah, dan ini merupakan perkara yang sunnah bukan wajib, untuk hadits diatas.[15]
2.      Wali Ghoiru Mujbir
Maka adapun janda yang telah baligh tidak akan terjadi akad nikah atasnya kecuali dengan izinnya, dan seorang yang wanita terdidik, yang telah di didik oleh ayahnya, atau telah terbebas kehidupannya dari ayahnya, maka itulah tindakan yang terbaik, maka sesungguhnya ayahnya tidak menjadi mujbir (pemaksa) terhadapnya, dan harus melalui izinnya, dan begitu pula bagi seorang istri yang tinggal bersama suaminya selama satu tahun atau lebih, kemudian si suami menceraikannya dan ia masih dalam keadaan perawan dalam artian belum pernah di sentuh sama sekali oleh suaminya kemudian ia kembali kepada orang ayahnya, maka ayahnya tidak boleh menikahkannya kecuali dengan keridhoannya.
c)      Syafi’iyah
Dalam madzhab Syafi’i, macam-macam wali terbagi menjadi dua[16] yaitu:
1.    Wali Ijbar
Bagi seorang ayah maka wajib baginya untuk menjadi wali ijbar dalam pernikahan gadis kecilnya, atau seorang gadis dewasa, sekalipun tanpa keridhoannya, akan tetapi lebih dicintai jika meminta izinnya terlebih dahulu, dan izinnya adalah diamnya.[17] Seperti sabda Rosululullah Shalallau ‘Alaihi Wasallam:
عَنْ أَبِي هريرة رضي الله عنه أنّ رسول الله ﷺ قال: ((لا تنكح الأيّم حتّى تستأمر, و لا تنكح البكر حتّى تستأذن)). قالوا: يا رسول الله! و كيف إذنها؟ قال: ((أن تسكت)). {البخاري: (5136), (1419)}
            Dari Abu Hurairah Radhiallau ‘Anhu, bahwasanya Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ((Janganlah kalian menikahi janda sampai ada perintah darinya, dan janganlah kalian menikahi gadis sampai mendapatkan izin darinya)). Kemudian para sahabat berkata: “ wahai Rosulullah bagaimanakah izinnya?”, Rosulullah bersabda: ((diamnya)). [HR. Bukhari (5136), Muslim (1419)][18]
Dan diharuskan bagi ayah dan kakek untuk untuk menikahkan orang yang gila baik laki-laki maupun perempan jika tampak pada diri mereka hasrat untuk menikah, maka bagi ayah dan juga kakek menjadi wali ijbar bagi orang gila tersebut.[19]
2.    Wali Ikhtiyar
Wali ikhtiyar menurut imam syafi’i belaku pada seorang janda, maka walinya tidak boleh memaksanya untuk menikah kecuali dengan ridhonya.[20]
d)     Hanabilah
Dalam madzhab maliki macam-macam wali terbagi menjadi dua,[21] yaitu:
1.      Wali Mujbir
Wali mujbir menurut ulama Hanabilah adalah ayah bukan kakek.[22] Dan menurut madzhab maliki, al-washi (orang yang ditinggalkan wasiat) dapat menjadi wali, jika sebelum kematiannya (ayah) ia berkata kepada seseorang: “ kamu saya wasiatkan untuk menjadi wali bagi anak perempuanku.” Maka ketika sang ayah wafat ia dapat menjadi wali bagi anak perempuannya sekalipun berasal dari kerabat jauh.[23]
Dan seorang majikan, menjadi wali mujbir bagi budak perempuannya yang gadis, dan wali bagi seorang budak yang janda adalah seorang mukatab (orang yang memerdekakan diri). Dan seorang majikan, juga menjadi wali mujbir bagi budak-budak kecil yang ia miliki, sekalipum mereka dalam keadaan gila.[24]
2.      Wali Ghoiru Mujbir
Tidaklah bagi para ayah untuk menikahkan anak perempuannya yang telah baligh lagi berakal kecuali dengan izinnya, begitu juga kepada seorang janda harus dengan keridhoannya. Dan tidaklah bagi para majikan menjadi wali bagi para budaknya yang baligh lagi berakal, dan tidaklah bagi para pemimpin untuk menjadi wali mujbir bagi orang yang merdeka kecuali dengan izin dari keduanya, apabila janda maka izinnya dengan penjelasan darinya, dan jika ia seorang gadis maka cukup dengan diamnya.[25]

Setelah kita mengetahui pembagian macam-macam wali menurut 4 imam madzhab, maka dari beberapa wali diatas, wali yang telah di sepakati oleh para ulama ada dua macam[26], yaitu:
1.      Wali Mujbir
Wali mujbir adalah wali yang memiliki hak sepenuhnya untuk menikahkan seseorang yang diwalikan tanpa meminta izin ataupun ridho dari yang diwalikan. Seandainya wali menikahkan secara paksa putrinya dengan laki-laki yang kesulitan membayar maskawin, lalu ayahnya membayar maskawin tersebut, akad nikahnya tidak sah. Kecuali jika sebelum akad si ayah sudah menghibahkan hartanya untuk maskawin. [27]
Menurut kesepakatan para fuqoha, wali mujbir di tetapkan atas anak kecil, gadis kecil, dan orang gila, yang apabila dengan nikah tersebut akan mendatangkan kemaslahatan baginya.
Adapun bagi seorang janda yang masih kecil dan seorang gadis yang baligh lagi berakal[28]:
a.       Maka menurut ulama Hanafiyah wali mujbir hanya ditetapkan bagi seorang janda yang masih kecil dan tidak berlaku bagi seorang gadis yang telah baligh, karena ‘illah (sebab) adanya wali mujbir karena belianya umur seseorang.
b.      Adapun menurut ulama Malikiyah wali mujbir ditetapkan untuk mereka (janda kecil dan gadis yang telah baligh), karena ‘illah (sebab) wali mujbir hanya diperuntukkan untuk mereka baik masih kecil maupun seorang gadis, maka seorang gadis yang telah baligh ditetapkan atasnya wali mujbir, sekalipun umurnya telah mencapai enam puluh tahun keatas.
c.       Dan ulama Syafi’iyah mengatakan, wali mujbir ditetapkan untuk seorang gadis kecil maupun yang telah dewasa, karena ‘illah (sebab) diantara mereka adalah gadis.
d.      Dan ulama Hanabilah mengatakan, wali mujbir ditetapkan bagi anak kecil, karena ‘illah (sebab) diantara mereka adalah kecilnya.
2.      Wali Ikhtiyar
Wali ikhtiyar merupakan wali yang disunnahkan, istihbab (dicintai), pilihan, dan berserikat. Dan perwalian ini bukan termasuk wilayah ijbar. Menurut kasepakatan ulama wali ikhtiyar ditetapkan atas seorang wanita yang baligh, berakal lagi dewasa. Ulama Hanafiyah mengatakan, sama kedudukan wali ikhtiyar bagi seorang janda maupun seorang gadis adalah istihbab (dicintai) dan nadb (sunnah). Adapun menurut jumhur, wali ikhtiyar hanya dikhususkan bagi janda saja.
Wallahua’lam Bisshowab







[1] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, jilid. 7, cet. 34, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1436 H/ 2014 M), hlm. 92
        [2] Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, jilid. 32, (t.tp: yayasan ar-risalah, 1420 H/1999 M) ,hlm: 280
[3] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, jilid. 7, cet. 34, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1436 H/ 2014 M), hlm. 92
[4] Abi Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusydi Al-Qurthubi Al-Andalusy, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, jilid. 1, cet. 1, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 1433 H/ 2012 M), hlm. 15
[5] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, jilid. 7, cet. 34, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1436 H/ 2014 M), hlm.190
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] Sayyid Sabiq, Fqhu Sunnah, jilid. 2, cet. 1, (Kairo: Dar Al-Fathi lil I’lami Al-‘Arobi, 1421 H/ 2000 M), hlm. 82
[9] Abdul Karim Zaidan, al-Mufashol Fi Ahkam al-Mar’ah Wa Baitil Muslim Fi Syari’ah al-Islamiyah, Cet. Ke-3, Jld. Ke-6, (Beirut Libanon: Muassasah ar-Risalah, 1420 H/2000 M), hlm. 348-352
[10]  Basmah Abddur Rahim Rajak Mathor, Az-Zawaj bi Dunil Wali wa Al-Atsar Al-Mutarattabah ‘Alihi wa Tathbiqotihi fi Al-Mahakim Asy-Syar’iyah bi Qithoi’i Gaza, (Gaza: Kuliyah Asy-Syar’iyah wa Qonun fi Jami’ah Al-Islamiyah, 1427 H/ 2006 M), hlm. 44

[11] Abdurrahman al-Jazairiy, Kitaabul Fiqh ‘Alaa Madzahib al-Arba’ah, cet. 2, jilid. 4, (Beirut, Libanon: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003 M/ 1423 H), hlm. 31
[12]  Basmah Abddur Rahim Rajak Mathor, Az-Zawaj bi Dunil Wali wa Al-Atsar Al-Mutarattabah ‘Alihi wa Tathbiqotihi fi Al-Mahakim Asy-Syar’iyah bi Qithoi’i Gaza, (Gaza: Kuliyah Asy-Syar’iyah wa Qonun fi Jami’ah Al-Islamiyah, 1427 H/ 2006 M), hlm. 44-45
[13] Abdurrahman al-Jazairiy, Kitaabul Fiqh ‘Alaa Madzahib al-Arba’ah, cet. 2, jilid. 4, (Beirut, Libanon: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003 M/ 1423 H), hlm. 31
[14]  Abdullah bin Abdurrahman bin Sholih Al-Bassam, Taisirul ‘Allaam Syarh ‘Umdatul Ahkam,  cet. 2, (Arab Saudi: Daar Al-Mughni Linsyaru wa Tauzi’), hlm. 822
[15]  Basmah Abddur Rahim Rajak Mathor, Az-Zawaj bi Dunil Wali wa Al-Atsar Al-Mutarattabah ‘Alihi wa Tathbiqotihi fi Al-Mahakim Asy-Syar’iyah bi Qithoi’i Gaza, (Gaza: Kuliyah Asy-Syar’iyah wa Qonun fi Jami’ah Al-Islamiyah, 1427 H/ 2006 M), hlm. 45-46
[16]  Ibid
[17]  Syamsuddin Muhammad BIN Khotib As-Syarbini, Mughni Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’aani Al-fadzi Al-Manhaji, cet. 1,  jilid. 3, (Bairut Lebanon: Daar El-Marefah, 1418 H/ 1997 M) hlm. 198
[18]  Abdullah bin Abdurrahman bin Sholih Al-Bassam, Taisirul ‘Allaam Syarh ‘Umdatul Ahkam,  cet. 2, (Arab Saudi: Daar Al-Mughni Linsyaru wa Tauzi’), hlm. 822
[19]  Basmah Abddur Rahim Rajak Mathor, Az-Zawaj bi Dunil Wali wa Al-Atsar Al-Mutarattabah ‘Alihi wa Tathbiqotihi fi Al-Mahakim Asy-Syar’iyah bi Qithoi’i Gaza, (Gaza: Kuliyah Asy-Syar’iyah wa Qonun fi Jami’ah Al-Islamiyah, 1427 H/ 2006 M), hlm. 46
[20] Abi Zakariyya Yahya bin Syirof An-Nawawi Ad-Dimasyki, Roudhoh Ath-Tholibin, cet. 5, jilid. 5, (Bairut Lebanon: Daar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1423 H/ 2003 M), hlm. 377
[21]  Basmah Abddur Rahim Rajak Mathor, Az-Zawaj bi Dunil Wali wa Al-Atsar Al-Mutarattabah ‘Alihi wa Tathbiqotihi fi Al-Mahakim Asy-Syar’iyah bi Qithoi’i Gaza, (Gaza: Kuliyah Asy-Syar’iyah wa Qonun fi Jami’ah Al-Islamiyah, 1427 H/ 2006 M), hlm. 46
[22] Abdurrahman al-Jazairiy, Kitaabul Fiqh ‘Alaa Madzahib al-Arba’ah, cet. 2, jilid. 4, (Beirut, Libanon: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003 M/ 1423 H), hlm. 31
[23] Ibid
[24]  Basmah Abddur Rahim Rajak Mathor, Az-Zawaj bi Dunil Wali wa Al-Atsar Al-Mutarattabah ‘Alihi wa Tathbiqotihi fi Al-Mahakim Asy-Syar’iyah bi Qithoi’i Gaza, (Gaza: Kuliyah Asy-Syar’iyah wa Qonun fi Jami’ah Al-Islamiyah, 1427 H/ 2006 M), hlm. 46
[25] Ibid
[26] Ibid, hlm. 46-47
[27]  Abdurrahman al-Jazairiy, Kitaabul Fiqh ‘Alaa Madzahib al-Arba’ah, cet. 2, jilid. 4, (Beirut, Libanon: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003 M/ 1423 H), hlm. 31

[28]  Basmah Abddur Rahim Rajak Mathor, Az-Zawaj bi Dunil Wali wa Al-Atsar Al-Mutarattabah ‘Alihi wa Tathbiqotihi fi Al-Mahakim Asy-Syar’iyah bi Qithoi’i Gaza, (Gaza: Kuliyah Asy-Syar’iyah wa Qonun fi Jami’ah Al-Islamiyah, 1427 H/ 2006 M), hlm. 46
1

Minggu, 11 Desember 2016

MANFAAT WUDHU BAGI KESEHATAN


1.      Membasuh kedua tangan
Tangan merupakan salah satu anggota badan yang sering bersinggungan dengan  benda-benda lain. Tidak diragkan lagi bahwa benda-benda terbuka (yang tidak tertutup) yang ada disekeliling kita banyak mengandung bakteri dan kuman yang sangat berbahaya bagi tubuh ketika ia masuk kedalamnya. Kegiatan membasuh atau mencuci tangan sebelum berkumur-kumur sangat efektif untuk membersihkan dan menghilngkan bakteri dan kuman dari permukaan telapak tangan. 
Disebutkan juga bahwa membasuh kedua telapak tangan dengan air bersih dapat menghilangkan kuman dan bakteri hingga 90% dan hal ini dapat membantu kita terhindar dari penyakit, terutama penyakit kulit. (Abu Ammar: 2015, 78 dalam Yusuf al-Hajj: t.t, ). Mukhtar Salim  dalam bukunya “sehat jiwa raga dengan shalat” (2009: 77) menyebutkan para peneliti kesehatan, bahwa sebagian besar kuman dan bakteri yang membahayakan masuk ke dalam tubuh manusia dengan cara menembus melalui kulit, khususnya kuman yang mengandung parasit cacing, dan kuman lainnya yang masuk ke alat pencernaan melului mulut ketika seseorang makan dengan menggunakan tangan tanpa membersihkan tangannya terlebih dahulu, sehingga kuman berbahaya dalam jumlah yang besar dapat masuk dan berpindah ke alat pencernaan. Hal ini dapat menyebabkan manusia terkena tipus, disentri, penyakit usus yang akut, hepatitis dan beberapa penyakit yang berhubungan dengan pencernaan lain.

2.      Berkumur-kumur
Rasulullah menganjurkan kepada umatnya untuk berkumur-kumur sebanyak tiga kali ketika berwudhu, beliau menyebutkan dalam sabdanya : dari Amru  bin Yahya meriwayatkan, “Rasulullah melakukan kumur-kumur dan istinsyak sebanyak tiga kali”. (HR. Muslim, bab: fi wudhuin Nabi, no: 235). Sebenarnya kumur-kumur termasuk dari sunah wudhu dan boleh dilakukan sebanyak satu atau dua atau tiga kali (karena ini termasuk masalah fiqih yang masih ada pedebatan diantara ulama’), akan tetapi ketika kita melihat manfaat dari kumur-kumur itu sangat besar bagi kesehatan mulut, maka alangkah baiknya jika kita lakukan berulang hingga tiga kali.
Diantara manfaatnya adalah menghilangkan dan membersihkan sisa-sisa makanan yang tertinggal di gigi, mencegah adanya peradangan di mulut dan tenggorokan, mencegah gigi berlubang, mencegah bau mulut dan menjadikan otot-otot wajah menjadi kuat dan wajah tetap segar berseri. Jika berkumur-kumur dibarengi dengan bersiwak (gosok gigi) maka hal ini sangat baik dan efektif untk menjaga kebersihan mulut dan menjadikan bau mulut segar,  apalagi jika dilakukan setiap hari lima kali sebelum shalat.
Mukhtar Salim dalam bukunya “sehat jiwa raga dengan shalat” (2009: 68) menyebutkan pensyariatan kumur-kumur dan istinsyak dalam wudhu  dalam berbagai hadist Nabi ini terdapat hikmah yang luar biasa. Jika sisa-sisa makanan –khususnya makanan yang mengandung zat tepung dan zat gula- berkumpul, menumpuk, kemudian membusuk di sela-sela gigi, maka akan mengakibatkan suburnya bakteri dan menimbulkan infeksi pada gusi, tenggorokan bernanah, gigi rapuh, membusuk, dan macam-macam penyakit mulut lainnya yang dapat berpindah ke alat pencenaan sehingga akan mengalami masalah serta menimbulkan berbagai macam penyakit yang berbeda-beda dan bau yang tidak sedap.
Dan Rasulullah juga menganjurkan umatnya untuk selalu memperhatikan kebersihan mulut, salah satu caranya yaitu dengan bersiwak atau gosok gigi. Sebagaimana sabda beliau:
السواك مطهرة للفم مرضاة للرب
 “siwak dapat membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah” (HR. An-Nasa’i, bab: at-targhib fis siwak, no: 5).  
لولا أن أشق على أمتي أو على الناس لأمرتهم بالسواك مع كل صلاة
“kalaulah aku tidak memberatkan kepada umatku –atau kepada manusia- pasti aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap kali hendak shalat” (dikeluarkan oleh Bukhari, bab: bersiwak pada hari jum’at, no: 142)

                 3.      Memasukan air ke hidung dan mengeluarkannya.
Hidung merupakan alat utama pernafasan.  Jika hidung bermasalah atau ada sumbatan, pasti pernafasan akan terganggu dan tidak sempurna. Seperti pilek, polip dan penyakit lain yang menyerang hidung.
Udara yang kita hirup belum tentu terbebas dari bakteri dan kuman. Jika kita hidup di daerah yang berpolusi dan berdebu seperti di gurun pasir atau di tangah kota maka kemungkinan besar udara yang kita hirup banyak mengandung bakteri dan kuman, baik lewat hidung ketika kita bernafas atau menembus permukaan kulit yang terbuka. Bakteri yang ada di udara sangatlah banyak dan tak terhingga, sedangkan kita bernafas setiap detik dan setiap saat, jadi berapa banyakkah kuman yang kita hirup setiap saatnya???
   Islam datang memberikan solusi yang tepat dan cepat. Wudhu, merupakan sebuah kegiatan mudah  yang salah satu tujuannya untuk membersihkan diri dari berbagai kotoran dan kuman yang menempel di permukaan kulit, di dalam praktik wudhu ada kegiatan yang namanya istinsyak (memasukkan air ke hidung) dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung). Dengan melakukan kegiatan ini secara rutin dan kontinyu –insyaAllah- dapat mencegah hidung dari bersarangnya bakteri dan tumbuhnya kuman yang berbahaya bagi tubuh kita.
Mukhtar Salim dalam bukunya “sehat jiwa raga dengan shalat” (2009: 71) menyebutkan tim peneliti dari Fakultas Kedokteran Universitas Alexandria bekerja sama dengan peneliti kesehatan dan perobatan di Akademik penelitian Ilmiah dan teknologi, mengadakan sebuah penelitian intensif untuk mempelajari dan mengungkap rahasia hubungan antara wudhu dan kesehatan.  Dari hasil penelitian tersebut, mereka menemukan fakta bahwa mayoritas bagian dalam hidung orang yang tidak pernah berwudhu mengalami kepucatan warna, berminyak, dan debu serta kotoran akan mengendap di dalam hidung sehingga menimbulkan kerusakan pada bulu hidung. Di samping itu, lubang hidung akan terasa lengket, berwarna hitam pekat, bulu-bulu hidung akan saling menempel, berdebu, dan akan mudah rontok. Adapun seorang muslim yang selalu menjaga wudhunya, bagian permukaan hidung akan bersih , terhindar dari debu serta kotoran yang menempel, terlihat lebih bersih, dan bulu-bulu hidung akan terhindar dari kerusakan.
Hasil dari penelitian ilmiah ini menemukan kelebihan lain dari wudhu, yaitu rahasia di balik pensyariatan istinsyak yang Diajarkan oleh Rasulullah kepada umat Islam. Istinsyak adalah cara yang paling bagus untuk membersihkan bagian dalam hidung. Hal itu karena karena setelah beberapa jam dari waktu kita membersihkan hidung, kotoran dan kuman akan kembali lagi mengisi rongga hidung kita sehingga kita harus terus-menerus mengulangi pembersihan hidung. Dan ternyata waktu yang tepat  untuk membersihkan hidung kita kembali tersebut  sangat cocok dengan pengaturan waktu pelaksanaan shalat lima waktu.

4.      Membasuh wajah
Membasuh wajah termasuk rukun wudhu. Sebagaiman yang Rasulullah kerjakan, dalam sebuah hadist beliau bersabda:
عن حمران ابن أبان رضي الله عنه أن عثمان دعا بوضوء فذكر صفة وضوء النبي صلى الله عليه و سلم فقال حمران: ثم  غسل وحهه ثلاث مرات
“Humran bin Aban meriwayatkan bahwa Ustman bin Affan meminta air untuk berwudhu, kemudian Utsman bin Affan mempraktikkan tata cara wudhu yang dilakukan oleh Rasulullah. Humran berkata, Utsman bin Affan membasuh wajahnya sebanyak tga kali......” (HR. Bukhari, bab: al-wudhu’ stalastan-stalastan, no: 159) membasuh wajah sebanyak tiga kali dalam setiap wudhu dan sehari dilakukan lima kali, akan membuat wajah lebih segar dan bersih dari berbagai bakteri serta kuman yang menempel.
 Mukhtar Salim  dalam bukunya “sehat jiwa raga dengan shalat” (2009:  73) menyebutkan  bahwa dengan demikian, umat islam senantiasa dapat menjaga kebersihan kedua matanya, sehingga terhindar dari penyakit mata, trakhoma, mata merah, dan berbagai macam penyakit mata lainnya. Membasuh wajah secara rutin setiap hari dengan menggunakan air dingin dapat menmbah pengaktifan stimulasi sel pada kulit wajah, sehingga kulit wajah lebih halus, kuat, elastis dan tidak lembek. Selain dapat menambah energi dan daya semangat hidup tinggi, wajah terlihat bersinar, dan dapat melawan serta menghilangkan kerutan-kerutan pada kulit wajah.

5.      Membasuh kedua tangan sampai siku
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, bahwa tangan adalah salah satu anggota tubuh yang sering bersinggungan dengan benda lain yang mengandung bakteri dan kuman. Mukhtar Salim dalam bukunya “sehat jiwa raga dengan shalat” (2009: 76) menyebutkan hal ini bisa dilihat dari kebiasaan manusia yang tidak akan mampu melakukan pekerjaan sehari-hari tanpa melibatkan kedua tangan, khususnya ketika kita harus mengangkat suatu barang atau alat-alat tertentu. Dengan mengangkat atau memegang sesuatu, kedua kedua tangan kita sangat rentan terkontaminasi oleh bermacam-macam bakteri. Terkhusus jika kita sedang istinja’ (bersuci) setelah buang air, bisa dipastikan di sini berbagai macam kuman serta bakteri berkumpul di bawah kuku dan di antara jari jemari kedua tangan.
Dengan membasuh tangan sampai siku ketika wudhu –apalagi lima kali dalam satu hari- dapat menghilangkan berbagi bakteri dan kuman yang berbahaya bagi tubuh yang jika masuk ke dalam tubuh dapat menimbulkan berbagai macam penyakit. selain dapat menghilangkan debu dan mikroba, membasuh kedua tangan sampai siku-siku dapat menghilangkan keringat dari dari permukaan kulit. Materi-materi berminyak yang dikeluarkan oleh kelenjar kulit juga dapat dibersihkan melalui kegiatan ini. Biasanya kedua tangan merupakan habitat yang sangat cocok untuk hidup dan berkembangnya bakteri. (Abu Ammar: 2015, 79 dalam Yusuf Al-Hajj: t.t,)

6.      Mengusap sebagian kepala
Membasuh sebagian kepala atau rambut dapat membuat otak lebih jernih dalam berpikir, mempertajam ingatan, mencegah kerontokan rambut serta bisa terhindar dari penyakit pikun. Hal ini bisa terjadi karena pada area tersebut terdapat titik-titik yang berhubungan dengan otak dan syaraf manusia. (http://www.vivamuslim.com/2016/03/ternyata-inilah-tujuh-manfaat-wudhu.html,diakses pada hari Kamis, 02 Juni 2016, jam:14.50)

7.      Membasuh kedua kaki  sampai mata kaki
Membasuh kaki sampai mata kaki serta menyela-nyela jari-jemarinya, mampu menghilangkan berbagai kuman dan kotoran yang menempel di kaki dan sela-sela jari serta dapat terhindar dari berbagai penyakit yang menyerang kaki. Apalagi jika dilakukan secara rutin setiap hari lima kali setiap wudhu. Kaki sangat rentan terkena debu dan kotoran saat berjalan baik memakai alas kaki ataupun tidak.
Mukhtar Salim dalam bukunya “sehat jiwa raga dengan shalat” (2009: 83) menyebutkan kaki adalah anggota tubuh yang paling dominan menyangga berat tubuh manusia dan yang paling berpengaruh ketika seseoarang berjalan atau pun berdiri di atas tanah yang berbeda-beda. Di zaman modern seperti sekarang ini, kebanyakan manusia memakai sepatu di kedua kakinya dalam jangka waktu yang relatif lama. Hal ini menyebabkan terlipatnya kulit yang berada di antara jari-jari kaki sehingga tidak mendapat udara yang cukup. Di samping itu, seringnya kaki berada dalam sepatu menyebabkan banyaknya kotoran bercampur keringat akibat pemakaian bermacam-macam kaos kaki. Kotoran yang bercampur keringat akan menyebabkan berkembangnya berbagai macam kuman yang membahayakan –terutama pada saat cuaca panas- sehingga manusia akan mudah terkena infeksi kulit dan bermacam-macam penyakit kulit lainnya seperti tenia[1]   dan menyebabkan bau kaki yang tidak sedap.
Rasulullah telah memberikan contoh yang sempurna kepada umatnya dalam bersuci dan membersihkan diri dari kotoran, salah satunya adalah dengan wudhu. Kegiatan wudhu yang paling terakhir adalah membasuh kaki hingga mata kaki, kegiatan ini ternyata dapat mencega dan menghilangkan berbagai kuman dan kotoran yang menempel di kaki. Sebagaimana sabda beliau:
كان النبي صلى الله عليه و سلم إذا توضأ دلك بين أصابع رجليه بخنصره
“Ketika berwudhu, Rasulullah menggosok sela-sela di antara jari-jemari kedua kakinya dengan menggunakan jari kelingking”,(HR. Abu Daud, bab: ghaslur rijlain, no: 148) dan (At-Tirmidzi, bab: maa ja’a fi takhlili ashabi’, no: 40). Ternyata semua hikmah yang terkandung dalam praktik wudhu ini telah diketahui oleh Rasulullah jauh sebelum dunia mengenalkan teknologi canggihnya seperti saat ini.
Wallahu a’lam bish-shawaab.
Created by: Binta El_Qudsi




[1] Tinea adalah penyakit kulit yang disebabkan oleh dermatofit, yaitu suatu golongan jamur kulit yang terdiri atas tiga jenis, Microsporum, Trichophyton, dan Epidermophyton.Kelainan pada kulit ini juga dinamakan ringworn yang berupa bercak-bercak bulat, berbatas tegas, terdiri atas eritem, di tengah bersisik dan pada tepi dengan papula kecil, kadang-kadang disertai vesikel kecil yang tertutup keropeng.
0

Jumat, 09 Desember 2016

PENGARUH RADIASI PONSEL BAGI KESEHATAN


      A. Definisi Radiasi
              Radiasi adalah pancaran energi melalui suatu materi atau ruang dalam bentuk panas, partikel atau gelombang elektromagnetik/cahaya (foton) dari sumber radiasi. Ada beberapa sumber radiasi yang kita kenal di sekitar kehidupan kita, contohnya adalah televisi, lampu penerangan, alat pemanas makanan (microwave oven), komputer, dan lain-lain.Radiasi dalam bentuk gelombang elektromagnetik atau disebut juga dengan foton adalah jenis radiasi yang tidak mempunyai massa dan muatan listrik. Misalnya adalah gamma dan sinar-X, dan juga termasuk radiasi tampak seperti sinar lampu, sinar matahari, gelombang microwave, radar dan handphone.[3]

       B. Definisi Ponsel
              Ponsel adalah singkatan dari telepon seluler, nama lain dari telepon genggam atau handphone (HP). Ponsel merupakan perangkat telekomunikasi elektronik yang dapat dibawa ke mana-mana (portabel, mobile) dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel (nirkabel; wireless). Namun, kemampuan dasarnya sama dengan telepon konvensional yang tersambung dengan kabel. Saat ini, Indonesia mempunyal dua jaringan ponsel, yaitu sistem GSM (Global System for Mobile Telecomunications) dan sistem CDMA (Code Division Multiple Access).[4]

       C.  Pengaruh radiasi bagi kesehatan
Radiasi sangat berbahaya apabila terserap oleh tubuh kita, terutama radiasi ponsel. Radiasi ponsel akan menimbulkan dampak yang begitu mengerikan bagi tubuh kita, berikut penyakit-penyakit yang ditimbulkan akibat radiasi ponsel:
a.       Dapat menimbulkan penyakit kangker otak
b.      Dapat mengakibatkan iritasi mata
c.       Dapat menimbulkan berbagai macam kangker
d.      Akibat pemakaian ponsel yang berlebihan, dapat meningkatkan temperatur di lapisan mata sehingga memicu kerusakan kornea.
e.       Alzheimer (pelupa akut)
f.        Parkinson. Penderita Parkinson biasanya mengalami kaku otot, sulit berjalan, masalah keseimbangan serta gerakan menjadi lambat.[7]
g.        Dapat menyebabkan keguguran
h.       Kanker payudara
i.         Melhirkan anak imperaktif.[8]
j.        Serangan jantung
k.      Menghambat metabolism tubuh.[9]
Berikut kontroversi  tentang efek  ponsel terhadap kesehatan , dapat ditunjukkan dengan beberapa contoh berikut:
a.       Sebuah penelitian finlindia membuktikan, radiasi elektromagnetik pada penggunaan ponsel selama satu jam , memengaruhu produksi  protein pada sel. Meskipun hal ini tidak harus membahayakan kesehatan jika terjadi pada sel-sel tubuh pada umumnya , tetapi tidak demikian jika terjadi pada sel otak, kerena dapat berkibat fatal.
b.      Sebuah laporan hasil penelitian dari Sweidia (European journal of cancer prevention, agustus 2002), penggunaan ponsel analog (misalnya AMP) lebih rentan bagi timbulnya kanker pada otak dibankan yang tidak pernah menggunakan nya sama sekali. Semakin lama menggunakan, semakin besar risiko terkena kanker otak.
c.       Sementara itu, ICNIRP (International Comission on Nonlonizing radiation protection) FCC (Fwderal Communicatiaons Commision), menyatakan bahwa ponsel aman, meskipun juga mewajibkan produsen untuk mencan tumkan tingkat pajanan radiasi SAR (Specific absorption Rate) pada buku manualnya.
d.      Meskipun emisi telepon seluler sangat kecil, apabila antenanya berada di dekat kepala selama benerapa menit, dpat menaikan suhu sel-sel dekat otak sekitar 0,1 derajat c.
e.       Sebuah penelitian yang dilakukan diuniversitas Lund, Swedai,menunjkan bahwa radiasi yang pancarkan oleh ponsel dapat memengaruhi fungsi enzin dan protein.penelitian yang dilakukan terhadap tikus menunjukkan adanya perubahan protein albumin yang berfungsi dalam memasok aliran darah ke otak. Ahli lain, Leif Salford, seorang penelitimasalah dampak pemakain ponsel terhadap kesehatan yang pendapatnya banyak dikutip, mengatakan bahwa gelombang mikro yang keluar dari ponsel dapat memicu timbulnya penyakit alzhemair atau kepikunan lebih awal dari usia semestinya. Alzhemer adalah salah satu penyakit tidak menular yang menyebabkan menurunya kemampuan berfikir serta kemampuan berfikit atau memori, dalam hal ini penderita mengalami kepikunan. Walaupun belum terbukti secara langsung bahwa penggunaan ponsel adalah pengebab utama timbulnya penyakit Alzheimer, tetapi menurut salford, akibat yang mungkin ditimbulkan oleh radiasi elektromagnetik dari ponsel tidak boleh di abaikan begitu saja tetapi harus secara cermat di teliti.[10]
          D. Tips mengurangi  bahaya radiasi ponsel
Berikut beberapa tips mengurangi radiasi ponsel:
a.       Gunakan headset
Kabel headset pada banyak ponsel juga dapat bertindak sebagai antena,  dapat mengirimkan sejumlah radiasi elektromagnetik ke pengguna Hp. Karena itu bijaksanalah dalam memakai kabel headset.
b.      Lebih baik SMS
Mengirim teks via SMS akan membatasi durasi paparan bahaya radiasi hand phone, dan menjaga jarak Hp dari kepala dan tubuh kita.
c.       Setting ke mode off line
Waktu Hp tidak dipakai, jangan lupa untuk mematikannya. Atau, setting menjadi offline, stand alone, atau flight mode, yang akan mematikan transmitter-nya namun masih memungkinkan anda untuk menggunakan Hp untuk main game atau mendenngarkan musik, serta membuka aplikasi lain kecuali menelepon dan broqsing internet.
d.      Memakai Hp sebaiknya di ruang yang luas.
Ketika berada di lift yang sempit , mobil atau kendaraan, batasi penggunaan telepon seluler. Jamgan memakai Hp saat mengemudi, karena akan membahayakan keselamatan anda maupun pengguna jalan raya.
e.       Lihat indikator penerimaan sinyal
Kurangi memakai Hp saat indikator penerimaam sinyalnya lemah, atau ketika anda sedang berada dalam kendaraan yang melaju kencang termasuk kereta api, Hp akan meningkatkan kekuatan penerimaam sinyal hingga maksimal, karena ponsel selalu mencari sinyal ke antenna relay yang baru.
f.       Memakai telinga secara bergantian
Jika anda diharuskan menelepon dalam jangka waktu yang lama, cobalah memakai telinga kiri dan telinga kanan bergantian secara berulang kali. Hal ini bisa membatasi paparan bahaya radiasi Hp pada satu sisi kepala saja, yang sering dikaitkan denngan meningkatnya risiko tumor otak dan kanker kelenjar ludah pada telinga yang sering digunakan untuk mendengarkan ponsel. Bila diibaratkan dengan olahraga berjalan atau lari, semakin jauh berjalan akan terasa akan terasa capek dan otot pegal. Demikian pula menelepon, ada masanya untuk istirahat bagi otot pendengaran.
g.      Menelepon seperlunya saja
Sebaiknya menelepon dengan Hp singkat dan seperlunya saja. Agar  mengurangi bahaya radiasi Hp.
h.      Mengurangi pemakaian Smartphone
Perangkat smartphone seperti BlackBerry atau iPhone menghasilkan emisi yang lebih tinggi daripada Hp biasa. Smarphone lebih banyak bergantung pada energi dari baterai untuk melakukan aktivitas e-mail, koneksi internet dan men-display warna. Mengurangi pemakaian smartphone merupakan langkah  bijak untuk mengurangi radiasi Hp.
i.        Hp jangan langsung ditempel ditelinga, jika koneksi belum tersambung
Setelah menekan menekan tombol Hp yang dituju, tunggu beberapa saat sampai ada indikator tersambung. Saat itu, ponsel itu sedang mengirimkan sinyalnya yang terkuat karena sedang berusaha untuk terkoneksi.
j.        Dalam suatu penelitian, diketahui bahwa pria yang membawa telepon selulernya di dalam saku celana cendrung memiliki jumlah sperma 25 % lebih rendah dibandingkan dengan kelompok pria lain yang tidak menyimpan ponselnya di saku celana. Setiap bagian dari tubuh menyerap radiasi pada intensitas yang berada, dan jaringan testikular kemungkinan juga lebih mudah diserang.
k.       Matikan Hp ketika malam hari. Jika tetap menyala, sebaiknya diletakkan diluar kamar tidur, agar gelombang elektromagnetik tidak menyerang organ otak manusia.
l.        Jauhi Hpdari bayi anda. Anak-anak usia dibawah 8 tahun sangan rawan terkena radiasi Hp
m.    Gunakan casing (tutup anti radiasi Hp). Di pasaran inni banyak ditawarkan berbagai produk untuk mengurangi radiasi Hp, mulai dari stiker anti radiasi Hp hingga casing khusus untuk smartphone yang radiasinya cukup tinggi.[11]

  



[1] Anies, Cepat Tua Akibat Radiasi, (Jakarta: PT Alex Media Komputindo, 2009 M), hlm. 27
[10] Anies, Cepat Tua Akibat Radiasi, (Jakarta: PT Alex Media Komputindo, 2009 M), hlm. 27,28,29
0