- Had zina : Hak Allah atau Hak mujtama'
- Had qadzaf : 1. Hanafiyah:
-
Hak hamba
-
Hak Allah lebih banyak
2. Syafi’iyah
dan Hanabilah:
- Murni Hak Hamba yang tertuduh
3.
Malikiyah:
- Hak Hamba:
sebelum sampainya atau setelah sampainya kabar ke imam dan orang yang
tertuduh ingin menutupi dirinya
- Hak Allah: sama tapi jika orang yang
tertuduh tidak lagi ingin menutupi dirinya
·
Had Sariqoh (mencuri): Hak Allah Murni (menurut
kesepakatan ulama)
·
Had Harabah (Begal) : Hak Allah Murni (ulama
sepakat atas ini)
·
Had Khamar :
Hak Allah (berbeda lagi ketika ia mabuk kemudian membunuh)
·
Takzir : Takzir dapat berhubungaan Hak Allah
& Hak Hamba:
: Hak
Hamba : Seperti berkhalwat dengan seorang
wanita diluar farj
: Hak
Allah : Seperti makan dengan sengaja
di siang hari bulan Ramadhan
·
Takzir :
Ada beberapa pendapat:
1- Malikiyah: Hak Allah (Wajib
dilaksanakan)
2- Syafi’iyah & Hanafiyah:
- Kalau Perbuatan Termasuk Hak
Hamba: Maka wajib menegakkannya dan tidak ada maaf di dalamnya, karena jatuh
atau tdaknya hak Hamba tidak berada dalam genggaman Sulthan
- Kalau Perbuatannya berkaitan
dengan hak Allah:
Maka, seluruhnya diserahkan kepada pendapat Imam:
- Jika mengandung maslahah maka
wajib ditegakkan
- Jika mengandung mafsadat maka
lebih baik tidak dilaksanakan
·
Qishas
& Diyat : Hak Hamba
Masya Allah kak..
BalasHapusini siapa ya,,,,
Hapus