
Istilah
barukah (rambut pasangan) dapat diartikan sebagai rambut palsu (wig) ataupun
rambut sambungan. Dalam masalah ini hukum memakai rambut barukah dapat
kita rinci dalam beberapa sub judul:
A.
Memakai
rambut barukah (rambut pasangan) yang terbuat dari rambut manusia
Hukum memakai
rambut barukah yang terbuat dari rambut manusia hukumnya haram
dikarenakan, memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia diharamkan...